• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 21 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Bayar Lebih karena Kredit, Ini Dia Hukumnya

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: HMOriginal

Foto: HMOriginal

2.2k
BAGIKAN

JIKA dulu kita mengenal hanya secara langsung, artinya saling bertemu dengan melihat langsung barang yang akan dibelinya, lain halnya dengan sekarang ini. Kini berbagai macam cara dalam jual beli telah bervariasi, begitu pula dengan pembayarannya. Ada secara langsung, ada pula secara kredit.

Kebanyakan orang yang menjual barangnya secara kredit pasti akan melebihkan bayarannya. Misalnya, jika dibayar secara langsung itu sepuluh ribu, maka secara kredit bayarnya menjadi lima belas ribu. Nah, apakah hal semacam ini diperbolehkan dalam Islam?

Menurut salah satu dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR KHEZ Muttaqien Purwakarta-Jawa Barat Helmi Azis mengatakan bahwa jual beli semacam itu hukumnya haram. Mengapa? Karena itu sama saja dengan riba, yakni melebihkan sesuatu. Segala sesuatu yang berkaitan dengan riba, tentu saja dijatuhi hukuman haram. Dan hal itu termasuk dalam kategori dosa besar.

Lain halnya dalam buku Anda Bertanya Islam Menjawab, karangan Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi, yang menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Proses melebihkan harga jika barang di kredit itu hukumnya sah dan tidak dilarang. Itu namanya Taqyiim. Namun, harga tersebut tidak boleh menjadi kelebihan harga yang memberatkan.

ArtikelTerkait

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Lalu, mana yang benar? Inilah Islam, penuh dengan perbedaan. Perbedaan itu indah, selagi kita dapat menyikapinya dengan baik. Jadi, itu tergantung pada keyakinan diri kita masing-masing. Jika pendapat pertama yang menurut Anda lebih mendekati benar, maka ikutilah. Begitu pun sebaliknya, jika Anda merasa pendapat kedua yang lebih mendekati benar, maka itulah.

Hanya saja, sebagai seorang Muslim tentu kita harus berhati-hati. Terkadang segala sesuatu yang terlihat baik itu, belum tentu baik untuk diri kita. Maka dari itu, telitilah lebih lanjut sebelum memutuskan suatu perkara. Jangan sampai kita merasakan penyesalan di akhir, akibat ketidak tahuan kita. Wallahu ‘alam. []

Tags: haramkreditriba
Share2237SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Raja Salman: Kami akan Rekonsiliasi dengan Israel Jika Kemerdekaan Palestina Terjamin

Next Post

Pasca Tragedi London, Komunitas Lintas Agama Lakukan Doa Bersama

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

21 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

20 Juni 2025
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

19 Juni 2025
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim, Wudhu

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Ada banyak faktor yang membuat seorang suami kehilangan ketertarikan atau gairah terhadap istrinya, dan tidak semuanya murni soal usia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 98Share on WhatsApp
  • 27Share on Facebook
  • 17Share on Telegram
  • 480Share on Twitter
  • 73Share on Pinterest
  • 30Share on LinkedIn
  • 39Share on Email