TIDAK boleh mendirikan shalat sunat pada waktu-waktu yang dilarang mendirikan shalat, tanpa sebab. Namun jika ada sebabnya, seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat gerhana, istisqa’ dan lain-lain, diperbolehkan, meskipun ada pula yang berpendapat tidak boleh.
Ketahuilah bahwa larangan shalat pada tidak waktu yang dilarang shalat (waktu terbit, waktu condong pada tengah hari dan waktu tenggelam), mempunyai tiga rahasia:
BACA JUGA: Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?
1. Agar tidak menyerupai orang-orang yang menyembah matahari.
2. Peringatan untuk tidak sujud kepada tanduk setan. Saat matahari terbit, akan diiringi dengan munculnya tanduk setan. Jika matahari itu sudah naik, maka setan itu akan menjauhinya. Jika matahari berada di tengah ufuk pada tengah hari, setan pun menyertainya, dan jika sudah condong, maka ia menjauhinya.
Begitu pula yang terjadi saat matahari tenggelam. Setan menyertainya dan jika matahari sudah tidak tampak, maka ia menjauhinya.
3. Orang yang meniti jalan ke akhirat tentu terus-menerus dan istiqamah melakukan ibadah. Jika keistiqamahan ini dilakukan hanya dengan satu cara dan terbatas pada satu bentuk, tentu akan menimbulkan rasa bosan. Jika ada larangan tentu akan mendorong semangat. Sebab jiwa itu biasanya cenderung kepada hal-hal yang justru dilarang.
BACA JUGA: Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?
Dilarangnya manusia melaksanakan shalat pada waktu-waktu yang memang dilarang, sementara ibadah lain yang tidak dilarang, seperti membaca dan bertasbih, agar orang yang beribadah bisa beralih dari satu keadaan ke lain keadaan, sebagaimana shalat yang dibuat dengan macam-macam gerakan. ada berdiri, ruku, duduk, dan sujud. []
SUMBER: HUMAYRO