• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Jika donasi dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pelanggan, misalnya langsung memotong kembalian tanpa bertanya, maka ini bisa termasuk ghasab.

Oleh Saad Saefullah
1 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

DALAM Islam, hukum donasi dari kelebihan belanja di mart—seperti program “round up” atau “kembalian disumbangkan untuk amal”—adalah boleh, bahkan dianjurkan, dengan syarat-syarat tertentu terpenuhi. Berikut penjelasan hukumnya:

💡 Hukum Asal: Mubah (boleh) dan Bisa Jadi Sunnah

Islam sangat mendorong sedekah dan membantu sesama. Bila seseorang secara sukarela mendonasikan uang dari kelebihan belanjanya, maka hal itu boleh, dan bisa bernilai sunnah (berpahala).

BACA JUGA:  Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya: Sah atau Tidak?

✅ Syarat Donasi Diperbolehkan:

1- Sukarela, tanpa paksaan.

Donasi harus berdasarkan persetujuan pembeli. Jika tidak ada persetujuan yang jelas (baik secara lisan, tulisan, atau melalui sistem digital), maka tidak sah mengambil uang tersebut.

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2- Transparansi tujuan donasi.

Harus jelas: uang akan digunakan untuk apa, siapa pengelolanya, dan bagaimana penyalurannya. Islam tidak membolehkan harta umat digunakan secara tidak amanah.

3- Amanah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak mart atau yayasan harus menyalurkan dana sesuai janji. Jika tidak, maka mereka berdosa karena khianat.

4- Tidak merugikan hak orang lain.

Uang yang didonasikan benar-benar milik pembeli, bukan misalnya uang kembalian yang seharusnya dikembalikan tapi langsung disumbangkan tanpa izin.

BACA JUGA: Hukum Kencing sambil Berdiri, Bolehkah?

⚠️ Catatan Penting:

Jika donasi dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pelanggan, misalnya langsung memotong kembalian tanpa bertanya, maka ini bisa termasuk ghasab (mengambil hak orang lain tanpa izin), yang haram dalam Islam.

📌 Kesimpulan:

Donasi dari kelebihan belanja di mart hukumnya boleh dan bisa berpahala, selama dilakukan secara sukarela, transparan, dan amanah. []

Tags: Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di MartTokoh Pembaharuan Muslim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Next Post

Yuk, Donasi untuk Biaya Operasional Media Dakwah Islampos! (UPDATE Mei 2025)

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0
Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Berikut beberapa kejahatan dan kekejaman Hajjaj bin Yusuf yang tercatat dalam sejarah Islam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.