DALAM Islam, hukum donasi dari kelebihan belanja di mart—seperti program “round up” atau “kembalian disumbangkan untuk amal”—adalah boleh, bahkan dianjurkan, dengan syarat-syarat tertentu terpenuhi. Berikut penjelasan hukumnya:
💡 Hukum Asal: Mubah (boleh) dan Bisa Jadi Sunnah
Islam sangat mendorong sedekah dan membantu sesama. Bila seseorang secara sukarela mendonasikan uang dari kelebihan belanjanya, maka hal itu boleh, dan bisa bernilai sunnah (berpahala).
BACA JUGA: Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya: Sah atau Tidak?
✅ Syarat Donasi Diperbolehkan:
1- Sukarela, tanpa paksaan.
Donasi harus berdasarkan persetujuan pembeli. Jika tidak ada persetujuan yang jelas (baik secara lisan, tulisan, atau melalui sistem digital), maka tidak sah mengambil uang tersebut.
2- Transparansi tujuan donasi.
Harus jelas: uang akan digunakan untuk apa, siapa pengelolanya, dan bagaimana penyalurannya. Islam tidak membolehkan harta umat digunakan secara tidak amanah.
3- Amanah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak mart atau yayasan harus menyalurkan dana sesuai janji. Jika tidak, maka mereka berdosa karena khianat.
4- Tidak merugikan hak orang lain.
Uang yang didonasikan benar-benar milik pembeli, bukan misalnya uang kembalian yang seharusnya dikembalikan tapi langsung disumbangkan tanpa izin.
BACA JUGA: Hukum Kencing sambil Berdiri, Bolehkah?
⚠️ Catatan Penting:
Jika donasi dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pelanggan, misalnya langsung memotong kembalian tanpa bertanya, maka ini bisa termasuk ghasab (mengambil hak orang lain tanpa izin), yang haram dalam Islam.
📌 Kesimpulan:
Donasi dari kelebihan belanja di mart hukumnya boleh dan bisa berpahala, selama dilakukan secara sukarela, transparan, dan amanah. []