• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Jika donasi dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pelanggan, misalnya langsung memotong kembalian tanpa bertanya, maka ini bisa termasuk ghasab.

Oleh Saad Saefullah
1 minggu lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di Mart

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

DALAM Islam, hukum donasi dari kelebihan belanja di mart—seperti program “round up” atau “kembalian disumbangkan untuk amal”—adalah boleh, bahkan dianjurkan, dengan syarat-syarat tertentu terpenuhi. Berikut penjelasan hukumnya:

💡 Hukum Asal: Mubah (boleh) dan Bisa Jadi Sunnah

Islam sangat mendorong sedekah dan membantu sesama. Bila seseorang secara sukarela mendonasikan uang dari kelebihan belanjanya, maka hal itu boleh, dan bisa bernilai sunnah (berpahala).

BACA JUGA:  Hukum Shalat Wajib Sebelum Masuk Waktunya: Sah atau Tidak?

✅ Syarat Donasi Diperbolehkan:

1- Sukarela, tanpa paksaan.

Donasi harus berdasarkan persetujuan pembeli. Jika tidak ada persetujuan yang jelas (baik secara lisan, tulisan, atau melalui sistem digital), maka tidak sah mengambil uang tersebut.

ArtikelTerkait

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

2- Transparansi tujuan donasi.

Harus jelas: uang akan digunakan untuk apa, siapa pengelolanya, dan bagaimana penyalurannya. Islam tidak membolehkan harta umat digunakan secara tidak amanah.

3- Amanah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak mart atau yayasan harus menyalurkan dana sesuai janji. Jika tidak, maka mereka berdosa karena khianat.

4- Tidak merugikan hak orang lain.

Uang yang didonasikan benar-benar milik pembeli, bukan misalnya uang kembalian yang seharusnya dikembalikan tapi langsung disumbangkan tanpa izin.

BACA JUGA: Hukum Kencing sambil Berdiri, Bolehkah?

⚠️ Catatan Penting:

Jika donasi dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pelanggan, misalnya langsung memotong kembalian tanpa bertanya, maka ini bisa termasuk ghasab (mengambil hak orang lain tanpa izin), yang haram dalam Islam.

📌 Kesimpulan:

Donasi dari kelebihan belanja di mart hukumnya boleh dan bisa berpahala, selama dilakukan secara sukarela, transparan, dan amanah. []

Tags: Hukum Donasi dari Kelebihan Belanja di MartTokoh Pembaharuan Muslim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Dampaknya Jika Minum Kopi Setiap Pagi? Ini Penjelasannya

Next Post

Yuk, Donasi untuk Biaya Operasional Media Dakwah Islampos! (UPDATE Mei 2025)

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

12 Mei 2025
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

12 Mei 2025
Shalat Khusyu, Shalat Tarawih, Muwashofat

10 Muwashofat (Karakteristik) Seorang Muslim

12 Mei 2025
Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

11 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri

Nasihat-nasihat yang Dalam dari Imam Hasan Al-Bashri

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2025
0

anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

mata, mata kuning

Penyebab Mata Bisa Berwarna Kuning, Hati-hati Kondisi Penyakit Ini

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Berikut ini adalah jenis-jenis karbohidrat yang bisa lebih berbahaya daripada gula biasa, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa kontrol.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails

Lelaki Harus Shalat Shubuh di Masjid, Ini Alasannya

Oleh Saad Saefullah
24 Januari 2017
0
Foto: The Atlantic

Ada banyak pahala yang akan ia raih.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.