DALAM kehidupan modern yang serba cepat ini, banyak orang mencari pekerjaan tanpa terlalu memperhatikan aspek halal-haramnya. Padahal, dalam Islam, pekerjaan bukan hanya soal mencari nafkah, tetapi juga soal keberkahan dan tanggung jawab di hadapan Allah. Sayangnya, ada beberapa jenis pekerjaan yang dinilai haram atau syubhat (meragukan), namun masih dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat. Berikut adalah 5 pekerjaan haram yang jarang disadari:
1. Menjadi Penyebar Berita Hoaks dan Fitnah
Di era digital, banyak orang yang bekerja sebagai content creator, buzzer, atau bahkan admin akun media sosial tanpa menyadari bahwa sebagian dari pekerjaan mereka adalah menyebarkan berita bohong, provokasi, atau fitnah.
BACA JUGA: Pekerjaan-pekerjaan yang Tidak Akan Bisa Digantikan oleh AI, Apa Saja?
Dalam Islam, menyebarkan kabar bohong atau menebar fitnah adalah dosa besar. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti…”
(Surah Al-Hujurat: 6)
Pekerjaan yang melibatkan manipulasi opini publik demi kepentingan tertentu, menyebarkan kebencian antar kelompok, atau merusak reputasi orang lain dengan informasi yang tidak benar tergolong haram.
2. Menjadi Desainer atau Promotor Produk Haram
Desain grafis, video editor, content planner—semua profesi kreatif ini memiliki potensi halal yang sangat luas. Namun jika digunakan untuk mempromosikan produk haram seperti minuman keras, judi online, atau produk riba, maka penghasilan dari pekerjaan itu menjadi haram.
Contoh konkret: membuat iklan minuman beralkohol atau mendesain banner untuk situs judi. Meskipun pekerjaannya sekadar teknis atau “hanya desain”, jika hasilnya digunakan untuk mendukung kemaksiatan, maka itu tetap terhitung sebagai tolong-menolong dalam dosa.
“Dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran.”
(Surah Al-Ma’idah: 2)
3. Menjadi Pegawai di Lembaga Riba
Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama. Meskipun posisi kita bukan sebagai pemberi pinjaman, namun jika kita bekerja di sistem yang mendukung praktik riba, maka kita turut terlibat dalam dosa tersebut.
Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengannya, penulisnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)
Peringatan ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sistem riba, baik langsung maupun tidak langsung, mendapatkan dosa yang sama.
4. Menjadi Pelaku Seni yang Mengajak pada Maksiat
Musik, film, dan seni lainnya sejatinya bisa menjadi sarana dakwah dan kebaikan. Namun jika digunakan untuk mempromosikan gaya hidup bebas, pornografi, kekerasan, atau nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka pekerjaan itu menjadi haram.
Contohnya: menjadi penyanyi yang lirik lagunya penuh maksiat, aktor dalam film yang menormalisasi zina, atau pelawak yang menghina agama. Meski disebut “hiburan”, namun Islam tetap punya batasan moral.
5. Menjual Barang Curian atau Ilegal (meski tidak ikut mencuri)
Sebagian orang mungkin tidak mencuri, tetapi menjadi penadah atau menjual barang yang asal-usulnya tidak jelas—misalnya handphone curian, motor bodong, atau software bajakan. Dalam Islam, menjual barang haram, bahkan jika tidak ikut mencuri, tetap tidak diperbolehkan.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa membeli barang curian dengan mengetahui bahwa itu hasil curian, maka ia telah berpartisipasi dalam dosa dan aibnya.”
(HR. Baihaqi)
Begitu juga dengan menjual produk bajakan atau ilegal. Meski terlihat seperti “jalan pintas” untuk mencari untung, hal itu tetap termasuk pekerjaan yang haram.
BACA JUGA: Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?
Cari Nafkah dengan Halal, Bukan Asal
Islam tidak melarang kita menjadi kaya atau sukses, tetapi cara mencapainya harus halal dan berkah. Pekerjaan yang kita jalani bukan hanya berdampak pada penghasilan di dunia, tapi juga menentukan nasib kita di akhirat.
Jika saat ini kita berada dalam pekerjaan yang masih syubhat atau bahkan haram, maka segeralah mencari jalan keluar. Berdoa, bertawakal, dan berikhtiar mencari rezeki yang halal akan membuka pintu-pintu keberkahan yang tak terduga.
“Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.”
(HR. Ahmad)
Semoga kita semua diberi petunjuk untuk mencari nafkah yang halal, berkah, dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat kita. []