PERBEDAAN antara shalat jamak dan shalat qashar terletak pada tujuan, cara pelaksanaan, dan kondisi dibolehkannya. Berikut penjelasannya secara ringkas dan jelas:
1. Shalat Jamak
Pengertian:
Menggabungkan dua shalat dalam satu waktu.
Contoh:
Shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan bersamaan di waktu Dzuhur (jamak taqdim) atau di waktu Ashar (jamak ta’khir).
Shalat Maghrib dan Isya juga bisa dijamak.
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Jamak atau Qashar saat Liburan ke Tempat Wisata?
Shalat yang bisa dijamak:
Dzuhur + Ashar
Maghrib + Isya
(Shubuh tidak bisa dijamak)
Alasan dibolehkan jamak:
Safar (perjalanan)
Hujan lebat
Sakit
Keadaan darurat
2. Shalat Qashar
Pengertian:
Meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
Contoh:
Shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya dipersingkat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Shalat yang bisa diqashar:
Dzuhur
Ashar
Isya
(Maghrib dan Shubuh tidak bisa diqashar)
Syarat qashar:
Dalam perjalanan (safar) yang mencapai jarak minimal ± 80–90 km
Bukan perjalanan maksiat
Belum berniat menetap lebih dari 4 hari di tempat tujuan
🔁 Bisa Digabung: Jamak dan Qashar
Jika seseorang sedang dalam perjalanan jauh, dia bisa:
Menjamak dan mengqashar shalat. Misalnya:
Dzuhur dan Ashar dijamak (dilakukan berdekatan) dan diqashar (masing-masing 2 rakaat)
BACA JUGA: 5 Syarat Shalat Qashar
Ringkasan Perbedaan
Aspek | Shalat Jamak | Shalat Qashar |
---|---|---|
Tujuan | Menggabungkan 2 shalat | Meringkas jumlah rakaat |
Shalat yang bisa | Dzuhur-Ashar, Maghrib-Isya | Dzuhur, Ashar, Isya |
Rakaat | Tetap seperti biasa (3/4) | Jadi 2 rakaat |
Kondisi dibolehkan | Safar, hujan, sakit, darurat | Hanya dalam safar |