• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Haji Furoda

Foto: AI

0
BAGIKAN

APA hukum bersedekah biaya umrah atas nama orang yang sudah meninggal?

Telah dijelaskan sebelumnya mengenai diperbolehkannya bersedekah kepada orang yang membutuhkan untuk menunaikan ibadah umrah atau haji, bisa dilihat pada soal (346822).

Memberikan harta kepada seseorang untuk menunaikan ibadah umrah adalah termasuk bentuk amalan kebaikan, dan ini disebut sodaqah.

Diriwayatkan oleh Muslim (1005), dari Khudzaifah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

كُلُّ ‌مَعْرُوفٍ ‌صَدَقَةٌ

“Setiap perbuatan baik adalah sedekah.” Ensiklopedia fikih Kuwait (26/323).

BACA JUGA: Seorang Muslimah Berangkat Haji Tanpa Mahram, Apa Hukumnya?

Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal:

Secara etimologis Sodaqah adalah: pemberian sesuatu semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala (taqarrub), bukan karena mengharapkan imbalan.

Secara terminologis sodaqah adalah: memberikan sesuatu yang dimiliki dalam kehidupan tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata karena untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala (taqarrub).

Al-Hatab berkata: pemberian (hibah): jika dipersiapkan untuk meraih balasan di akhirat maka itu adalah sodaqah. Hal yang sama diungkapkan oleh al-Ba’li al-Hanbali dalam al-Muthli’ ala abwabi al-Muqni’, akhir kutipan.

Bersedekah atas nama orang yang meninggal secara ijma’ adalah diperbolehkan, maka diharapkan bagi yang bersedekah dan bagi mayit yang sedekah dilakukan atas namanya, keduanya sama-sama mendapatkan pahala.

Syeikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah mengatakan: bersedekah atas nama orang yang meninggal adalah boleh, berguna dan bermanfaat bagi si mayit, dalam sahihaini ditegaskan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau ditanya mengenai hal itu: seseorang bertanya kepadanya :

Advertisements

يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ ‌أُمِّي ‌مَاتَتْ،‌ أَفَلَهَا ‌أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ

“wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah baginya pahala jika aku bersedakah atas namanya ? beliau menjawab “ya”. Dengan demikian maka sedekah bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal, dan diharapkan bagi orang yang bersedekah pahala yang sama seperti yang diperoleh di mayit, karena dalam hal ini pemberi sedekah adalah orang yang berbuat baik (muhsin) dan pemberi sedekah, harapanya adalah ia mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang telah ia keluarkan… akhir kutipan dari “fatawa Nur Ala ad-Darbi” (14/312).

mekkah, Muhammad, Imam Mahdi, Haji Wada, Dajjal, Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Foto: Freepik

Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal: Kesimpulan

Diperbolehkan bagi seorang muslim untuk memberikan harta kepada seseorang yang membutuhkan biaya untuk menunaikan ibadah umrah, dan pahala pemberian sedakah tersebut diberikan kepada seorang muslim lain sudah meninggal.

BACA JUGA: Hukum Berkurban dengan Ayam

Hanya saja kita perlu mengingatkan bahwa sodaqah disini bukanlah termasuk kategori sodaqah jariyah, akan tetapi merupakan sodaqah yang terputus; karena yang dimaksud dengan sodaqah jariyah adalah dalam bentuk “wakaf” yang sifatnya tidak konsumtif, dan tidak dibelanjakan, akan tetapi dalam bentuk harta tetap yang manfaatnya berlangsung terus menerus, seperti sodaqah untuk pembangunan masjid, atau untuk menerbitkan buku-buku keilmuan yang diwakafkan, dan sejenisnya.

Pemberian bantuan finansial untuk seseorang agar bisa menunaikan ibadah haji atau umrah; adalah sodaqah atas nama orang yang meninggal dan insyaAllah bermanfaat untuknya; namun demikian itu bukanlah termasuk sodaqah jariyah.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

8 Perkara Baik yang Bisa Jadi Sia-sia, Apa Saja?

Next Post

Ketahuilah, Inilah Mahar yang Paling Bagus

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.