• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Kaidah Penggunaan Harta Milik Orang Lain

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: LinkedIn

Ilustrasi. Foto: LinkedIn

0
BAGIKAN

Oleh: Ariij Rizqi
Mahasiswa STEI SEBI
ariijazhari@gmail.com

MENJAGA dan melindungi harta milik orang lain melalui tata cara Islam sesuai hukum adalah salah satu tujuan hukum Islam. Islam menganggap harta milik seseorang sebagai sesuatu yang sakral dan tidak dapat diganggu gugat sebagaimana hidup dan kehormatannya.

Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An-Nisa: 29).

BACA JUGA: Zuhud bukan Hanya Meninggalkan Harta

ArtikelTerkait

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Berdasarkan peraturan di atas, maka menggunakan harta benda milik orang lain tanpa izin adalah tidak diperbolehkan dalam Islam. Seseorang yang menggunakan harta orang lain tanpa izin atau merusaknya akan dinyatakan bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang di alami pemilik harta tersebut

Para ulama telah merumuskan beberapa aturan yang menekankan penghormatan hukum Islam atas hak kepemilikan harta benda dan melindungi pemiliknya dari pelanggaran haknya. Mereka juga menggariskan ketentuan-ketentuan yang harus di perhatikan dalam menggunakan harta benda milik orang lain. Peraturan-peraturan tersebut adalah:

Tidak boleh seorang pun menggunakan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya

Kaidah ini mencegah pelanggaran terhadap harta benda milik orrang lain. Kaidah tersebut berisi aturan bahwa tidak seorangpun diperbolehkan untuk membuat perjanjian atau memberi kewenangan pada orang lain untuk menjual, memberikan, menggadai, menyewakan, menyimpan, atau meminjamkan harta benda milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Tidak boleh seorang pun mengambil harta milik orang lain tanpa sebab syar’i (yang dibenarkan syariat)

Kaidah ini merujuk pada cara-cara halal dan haram dalam memperoleh harta benda. Cara-cara yang haram meliputi tindakan mencuri, merampas, riba, berjudi, menyuap, transaksi-transaksi penipuan, dan lain-lain. Cara-cara yang halal dalam memperoleh harta benda melputi akad-akad menyewa, hadiah, sumbangan, penggadaian, pembayaran hutang, dan sebagainya.

Namun seorang yang bukan pemiliknya, dapat menggunakan harta orang lain dalam keadaan keadaan berikut:

  1. Hukum Islam membolehkan pemberi utang untuk mengambil sejumlah harta atau uang yang setara dengan nilai hutang dari harta milik orang yang berutang kepadanya apabila ia tidak sanggup membayar utang.
  2. Dibolehkan bagi seorang wali yang miskin mengambil sejumlah uang atau harta dari harta milik orang yang ada di bawah perwaliannya, dengan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kewenangan mengelola urusan rakyat hendaknya dilaksanakan demi kemaslahatan mereka

Kewenangan dalam kaidah ini meliputi kekuasaan yang diberikan pada badan-badan fungsional pemerintah, para wakil/pengawas yang diberi kepercayaan dan wali. Maka dari kaidah di atas adalah “Saat menjalankan wewenang, kemaslahatan rakyat harus menjadi pertimbangan utama yang mendasari pelaksanaan kewenangan tersebut.”

BACA JUGA: Celakalah Orang yang Menyembah Harta

Tindakan yang diambil oleh negara terhadap urusan rakyatnya, atau wali terhadap persoalan yang di bawah perwaliannya, dianggap sah hanya apabila tindakan tersebut menunjang kepentingan rakyat dan orang yang berada dalam perwaliannya tadi.

Advertisements

Berikut beberapa aturan berdasarkan kaidah di atas:

  1. Penggunaan harta anak yatim oleh qadhi (hakim) adalah sah ketika penggunaannya tersebut sesuai dengan kepentingan anak yatim tadi
  2. Seorang wali tidak boleh menggunakan harta milik orang yang berada dalam perwaliannya dengan tujuan memberikannya sebagai pinjaman dan menghadiahkannya pada orang lain
  3. Seorrang wali boleh menjual harta milik orang yang berada di dalam perwaliannya, apabila harta itu diserobot orang lain.

[]

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Harta
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

PM Malaysia Pertanyakan soal UU Kewarganegaraan India

Next Post

Seperti Ozil, Sonny Bill Williams Berani Suarakan Protes untuk Bela Uighur

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0
Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Dalam berbagai riwayat, Rasulullah dikenal memiliki rutinitas tidur siang, terutama sebelum melaksanakan salat Zuhur.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.