• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Kaidah Penggunaan Harta Milik Orang Lain

by Sodikin
7 tahun ago
in Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Ilustrasi. Foto: LinkedIn

Ilustrasi. Foto: LinkedIn

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

Oleh: Ariij Rizqi
Mahasiswa STEI SEBI
ariijazhari@gmail.com

MENJAGA dan melindungi harta milik orang lain melalui tata cara Islam sesuai hukum adalah salah satu tujuan hukum Islam. Islam menganggap harta milik seseorang sebagai sesuatu yang sakral dan tidak dapat diganggu gugat sebagaimana hidup dan kehormatannya.

Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An-Nisa: 29).

BACA JUGA: Zuhud bukan Hanya Meninggalkan Harta

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Berdasarkan peraturan di atas, maka menggunakan harta benda milik orang lain tanpa izin adalah tidak diperbolehkan dalam Islam. Seseorang yang menggunakan harta orang lain tanpa izin atau merusaknya akan dinyatakan bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang di alami pemilik harta tersebut

Para ulama telah merumuskan beberapa aturan yang menekankan penghormatan hukum Islam atas hak kepemilikan harta benda dan melindungi pemiliknya dari pelanggaran haknya. Mereka juga menggariskan ketentuan-ketentuan yang harus di perhatikan dalam menggunakan harta benda milik orang lain. Peraturan-peraturan tersebut adalah:

Tidak boleh seorang pun menggunakan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya

Kaidah ini mencegah pelanggaran terhadap harta benda milik orrang lain. Kaidah tersebut berisi aturan bahwa tidak seorangpun diperbolehkan untuk membuat perjanjian atau memberi kewenangan pada orang lain untuk menjual, memberikan, menggadai, menyewakan, menyimpan, atau meminjamkan harta benda milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Tidak boleh seorang pun mengambil harta milik orang lain tanpa sebab syar’i (yang dibenarkan syariat)

Kaidah ini merujuk pada cara-cara halal dan haram dalam memperoleh harta benda. Cara-cara yang haram meliputi tindakan mencuri, merampas, riba, berjudi, menyuap, transaksi-transaksi penipuan, dan lain-lain. Cara-cara yang halal dalam memperoleh harta benda melputi akad-akad menyewa, hadiah, sumbangan, penggadaian, pembayaran hutang, dan sebagainya.

Namun seorang yang bukan pemiliknya, dapat menggunakan harta orang lain dalam keadaan keadaan berikut:

  1. Hukum Islam membolehkan pemberi utang untuk mengambil sejumlah harta atau uang yang setara dengan nilai hutang dari harta milik orang yang berutang kepadanya apabila ia tidak sanggup membayar utang.
  2. Dibolehkan bagi seorang wali yang miskin mengambil sejumlah uang atau harta dari harta milik orang yang ada di bawah perwaliannya, dengan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kewenangan mengelola urusan rakyat hendaknya dilaksanakan demi kemaslahatan mereka

Kewenangan dalam kaidah ini meliputi kekuasaan yang diberikan pada badan-badan fungsional pemerintah, para wakil/pengawas yang diberi kepercayaan dan wali. Maka dari kaidah di atas adalah “Saat menjalankan wewenang, kemaslahatan rakyat harus menjadi pertimbangan utama yang mendasari pelaksanaan kewenangan tersebut.”

BACA JUGA: Celakalah Orang yang Menyembah Harta

Tindakan yang diambil oleh negara terhadap urusan rakyatnya, atau wali terhadap persoalan yang di bawah perwaliannya, dianggap sah hanya apabila tindakan tersebut menunjang kepentingan rakyat dan orang yang berada dalam perwaliannya tadi.

Berikut beberapa aturan berdasarkan kaidah di atas:

  1. Penggunaan harta anak yatim oleh qadhi (hakim) adalah sah ketika penggunaannya tersebut sesuai dengan kepentingan anak yatim tadi
  2. Seorang wali tidak boleh menggunakan harta milik orang yang berada dalam perwaliannya dengan tujuan memberikannya sebagai pinjaman dan menghadiahkannya pada orang lain
  3. Seorrang wali boleh menjual harta milik orang yang berada di dalam perwaliannya, apabila harta itu diserobot orang lain.

[]

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Harta
ADVERTISEMENT
Previous Post

PM Malaysia Pertanyakan soal UU Kewarganegaraan India

Next Post

Seperti Ozil, Sonny Bill Williams Berani Suarakan Protes untuk Bela Uighur

Sodikin

Sodikin

Related Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.