• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 27 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Kaidah Penggunaan Harta Milik Orang Lain

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: LinkedIn

Ilustrasi. Foto: LinkedIn

0
BAGIKAN

Oleh: Ariij Rizqi
Mahasiswa STEI SEBI
[email protected]

MENJAGA dan melindungi harta milik orang lain melalui tata cara Islam sesuai hukum adalah salah satu tujuan hukum Islam. Islam menganggap harta milik seseorang sebagai sesuatu yang sakral dan tidak dapat diganggu gugat sebagaimana hidup dan kehormatannya.

Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An-Nisa: 29).

BACA JUGA: Zuhud bukan Hanya Meninggalkan Harta

ArtikelTerkait

Mengeruk Keuntungan dari Konten Kiamat

Gulai Otak

2 Persiapan Menyambut Ramadhan

Bekal-bekal Para Pengemban Dakwah

Berdasarkan peraturan di atas, maka menggunakan harta benda milik orang lain tanpa izin adalah tidak diperbolehkan dalam Islam. Seseorang yang menggunakan harta orang lain tanpa izin atau merusaknya akan dinyatakan bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang di alami pemilik harta tersebut

Para ulama telah merumuskan beberapa aturan yang menekankan penghormatan hukum Islam atas hak kepemilikan harta benda dan melindungi pemiliknya dari pelanggaran haknya. Mereka juga menggariskan ketentuan-ketentuan yang harus di perhatikan dalam menggunakan harta benda milik orang lain. Peraturan-peraturan tersebut adalah:

Tidak boleh seorang pun menggunakan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya

Kaidah ini mencegah pelanggaran terhadap harta benda milik orrang lain. Kaidah tersebut berisi aturan bahwa tidak seorangpun diperbolehkan untuk membuat perjanjian atau memberi kewenangan pada orang lain untuk menjual, memberikan, menggadai, menyewakan, menyimpan, atau meminjamkan harta benda milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Tidak boleh seorang pun mengambil harta milik orang lain tanpa sebab syar’i (yang dibenarkan syariat)

Kaidah ini merujuk pada cara-cara halal dan haram dalam memperoleh harta benda. Cara-cara yang haram meliputi tindakan mencuri, merampas, riba, berjudi, menyuap, transaksi-transaksi penipuan, dan lain-lain. Cara-cara yang halal dalam memperoleh harta benda melputi akad-akad menyewa, hadiah, sumbangan, penggadaian, pembayaran hutang, dan sebagainya.

Namun seorang yang bukan pemiliknya, dapat menggunakan harta orang lain dalam keadaan keadaan berikut:

  1. Hukum Islam membolehkan pemberi utang untuk mengambil sejumlah harta atau uang yang setara dengan nilai hutang dari harta milik orang yang berutang kepadanya apabila ia tidak sanggup membayar utang.
  2. Dibolehkan bagi seorang wali yang miskin mengambil sejumlah uang atau harta dari harta milik orang yang ada di bawah perwaliannya, dengan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kewenangan mengelola urusan rakyat hendaknya dilaksanakan demi kemaslahatan mereka

Kewenangan dalam kaidah ini meliputi kekuasaan yang diberikan pada badan-badan fungsional pemerintah, para wakil/pengawas yang diberi kepercayaan dan wali. Maka dari kaidah di atas adalah “Saat menjalankan wewenang, kemaslahatan rakyat harus menjadi pertimbangan utama yang mendasari pelaksanaan kewenangan tersebut.”

BACA JUGA: Celakalah Orang yang Menyembah Harta

Tindakan yang diambil oleh negara terhadap urusan rakyatnya, atau wali terhadap persoalan yang di bawah perwaliannya, dianggap sah hanya apabila tindakan tersebut menunjang kepentingan rakyat dan orang yang berada dalam perwaliannya tadi.

Berikut beberapa aturan berdasarkan kaidah di atas:

  1. Penggunaan harta anak yatim oleh qadhi (hakim) adalah sah ketika penggunaannya tersebut sesuai dengan kepentingan anak yatim tadi
  2. Seorang wali tidak boleh menggunakan harta milik orang yang berada dalam perwaliannya dengan tujuan memberikannya sebagai pinjaman dan menghadiahkannya pada orang lain
  3. Seorrang wali boleh menjual harta milik orang yang berada di dalam perwaliannya, apabila harta itu diserobot orang lain.

[]

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: [email protected], paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Harta
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

PM Malaysia Pertanyakan soal UU Kewarganegaraan India

Next Post

Seperti Ozil, Sonny Bill Williams Berani Suarakan Protes untuk Bela Uighur

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

musibah Akhir Zaman, Hari Kiamat, Tanda Kiamat, Musuh Allah di Hari Kiamat, Nubuah Akhir Zaman, Bukti Kebangkitan, dosa, Hal yang Dilaknat Allah dan Malaikat-Nya

Mengeruk Keuntungan dari Konten Kiamat

27 Maret 2023
Gulai Otak

Gulai Otak

25 Maret 2023
Target Amalan Harian Ramadhan, Ramadhan bulan syukur, Amalan di Akhir Ramadhan, Hari Raya, Yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan:

2 Persiapan Menyambut Ramadhan

14 Maret 2023
Pengemban Dakwah

Bekal-bekal Para Pengemban Dakwah

14 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Ustadz Aad

Awal Ramadhan, Sekolah Alam Purwakarta Gelar Seminar Parenting, Hadirkan Ustadz Aad: Sudah Baligh Tapi Belum Aqil? Kok Bisa?

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Pada seminar ini, orangtua siswa SAP turut hadir bersama beberapa peserta umum. Ustadz Aad menjelaskan mengenai komparasi aqil dan baligh.

SD Jakarta Islamic School Joglo

SD Jakarta Islamic School Joglo Raih Juara 1 dalam Program Juara Indonesia Ramadan Indosiar

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Anak-anak hebat SD JISc Joglo ini terbentuk dari didikan guru-guru hebat yang dididik oleh Principal SD Jakarta Islamic School  JISc,...

mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Wajib, Adab saat di Kamar Mandi, Hukum Mandi Junub, Mandi Janabah, Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi, Hukum Puasa

Hukum Puasa bagi Orang yang Mandi Junub setelah Terbit Fajar

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Ya, apa hukum puasa bagi orang yang mandi setelah terbit fajar?

tajassus, Ghibah Membatalkan Puasa

Ghibah Membatalkan Puasa?

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Apakah ghibah membatalkan puasa Ramadhan seseorang?

Terpopuler

Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Oleh Yudi
18 Desember 2020
0
Surat Al Maidah

Lalu dengan meteor atau bintang berekor  yang jatuh ke bumi, sesungguhnya fenomena itu sudah jauh-jauh hari dirincikan al-quran, yakni 1400...

Lihat Lebih

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Ketika Al-Mahdi Muncul di Akhir Zaman, Ini Tanda-tandanya

Oleh Eva F Hasan
24 Oktober 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

SETIAP Muslim tentu mengetahui bahwa di akhir zaman kelak, kita akan mengalami masa kejayaan. Di mana sosok panglima pembela kebenaran,...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications