DI era digital, menjadi freelancer atau pekerja lepas bukan lagi hal asing, apalagi di kalangan Gen Z. Lewat platform seperti Fiverr, Upwork, dan bahkan media sosial, banyak anak muda mendapatkan penghasilan dari keahlian mereka — mulai dari desain, menulis, editing video, hingga coding. Tapi sebagai seorang Muslim, muncul satu pertanyaan penting: apakah kerja freelance itu halal menurut syariah?
Freelance = Akad Ijarah (Sewa Jasa)
Dalam ekonomi syariah, kerja freelance umumnya masuk dalam akad ijarah, yaitu akad sewa jasa. Dalam Surah At-Taubah ayat 105, Allah berfirman:
وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَۚ ١٠٥
“Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu…” (QS. At-Taubah: 105)
Ayat ini menjadi motivasi bahwa bekerja adalah bagian dari ibadah, selama dilakukan dengan cara yang halal.
Syarat Freelance Halal
Agar pekerjaan freelance sesuai dengan syariah, setidaknya ada 3 syarat utama:
Pekerjaan jelas: Klien dan freelancer harus sepakat soal apa yang dikerjakan, bagaimana cara kerjanya, dan hasil akhirnya. Ini untuk menghindari gharar (ketidakjelasan).
Upah jelas: Nilai bayaran harus disepakati di awal, agar tidak terjadi kezaliman. Nabi SAW bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Pekerjaan halal: Pekerjaan yang dilakukan harus tidak melanggar syariat. Contohnya: membuat desain untuk situs judi atau produk haram jelas tidak diperbolehkan.
Waspadai Praktik Zalim
Kadang, freelancer tidak dibayar atau dibatalkan sepihak. Dalam Islam, hal ini termasuk akad batil dan bisa masuk ke dalam kategori zalim. Rasulullah SAW bersabda:
“Tiga golongan yang aku musuhi pada hari kiamat… salah satunya adalah orang yang mempekerjakan seseorang tapi tidak membayarnya.” (HR. Bukhari)
BACA JUGA: Daftar Pekerjaan Bergaji Tinggi yang Kini Sudah Punah
Jadi, Freelance itu adalah peluang besar bagi Muslim muda, tapi harus dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang halal. Pastikan setiap pekerjaan punya akad yang jelas, tujuan yang baik, dan hasil yang tidak melanggar syariat.
Bekerjalah dengan profesional, tapi jangan tinggalkan prinsip Islam. Karena rezeki yang halal, meski kecil, lebih diberkahi daripada yang besar namun haram. []
Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter. Sertakan foto diri, Kartu Tanda Identitas (KTP/KTP/SIM), akun media sosial (IG, Facebook, atau Tiktok), dan imel.