• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Hukum Menggunakan Plasma Darah untuk Kecantikan Wajah

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Pinterest

Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

Oleh: Syaifuddin
Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Sempat menjadi semacam trend perawatan kecantikan dengan menggunakan “plasma darah” yaitu tepatnya PRP (Platelet Rich Plasma). Menggunakan plasma darah untuk perawatan kecantikan atau pengobatan. Awalnya disebut sebagai “vampire facial” karena memang menggunakan produk darah, tepatnya menggunakan darah sendiri, karena lebih meminimalisir adanya ketidakcocokan produk darah jika menggunakan darah orang lain.

Metode ini diklaim berhasil dengan memuaskan oleh sebagian orang akan tetapi kami belum menemukan penelitian ilmiahnya (jika ada mohon diberitahu), kami dapatkan info bahwa metode ini “cocok-cocokan” bisa berhasil dan bisa juga tidak pada orang lain. Karenanya beberapa penyedia metode ini menjelaskan, “Hasil yang didapatkan oleh masing-masing individu akan berbeda-beda tergantung dari beberapa faktor lainnya.”

Jadi beberapa fakta yang kami dapatkan:

ArtikelTerkait

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

1. Menggunakan produk darah untuk kencantikan dan pengobatan

2. Hasilnya masih “cocok-cocokan” bisa berbeda tergantung individunya

Tentu kita sebagai seorang muslim perlu menyandarkan metode ini dalam pandangan
syariat, mari kita bahas, dua poin:

1. Apakah darah manusia najis? Karena plasma darah akan digunakan di wajah

2. Hukum berobat dengan menggunakan darah atau hukum menggunakan darah manusia
Berikut pembahasannya:

1. Darah manusia najis atau tidak?

Ada dua pendapat ulama dan pendapat terkuat adalah darah manusia TIDAK najis
A. Pendapat yang menyatakan darah adalah najis

Pendapat berdasarkan ayat.

Advertisements

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (Al An’am: 145)

Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan ijma’ bahwa darah adalah najis. Beliau berkata,

الدلائل على نجاسة الدم متظاهرة ، ولا أعلم فيه خلافا عن أحد من المسلمين

“Dalil-dalil mengenai kenajisan darah jelas, aku tidak mengetahui adanya khilaf salah satupun di antara kaum muslimin.”

BACA JUGA: Memanjangkan Kuku untuk Kecantikan, Dilarang?

Imam Ahmad rahimahullah ditanya mengenai darah,

لدم والقيح عندك سواء ؟

“apakah darah dan muntahan sama menurutmu?”

فقال : الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Beliau menjawab:

“Darah tidak diperselisihkan oleh manusia (kenajisannya), adapun muntahan maka diperselisihkan”

B. Pendapat yang menyatakan darah tidak najis

Inilah pendapat yang LEBIH KUAT dengan beberapa alasan:

Pertama: hukum asal sesuatu suci, sampai ada dalil yang mengharamkan

Kedua: makna rijs (dalam surat Al-An’am 145) maknanya bukan najis secara hakikat akan tetapi najis maknawi. sebagaiman Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafikin, “Berpalinglah kalian darinya karena sesungguhnya mereka adalah rijs,” (QS. At-Taubah: 95) yakni najis kekafirannya tapi tidak kafir tubuhnya.

Ketiga: para sahabat dahulunya berperang dengan luka di tubuh dan baju tetapi tidak ada perintah untuk membesihkannya.

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

“Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”
Begitu juga kisah ketika Umar bin Khattab ditusuk oleh Abu Lu’luah, beliau berkata,

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

ليُعلم أنَّ الدم الخارج من الإنسان من غير السبيلين لا ينقض الوضوء، لا قليله ُ ولا كثيرهُ كدم الرُّعاف، ودم الجرح

“Perlu diketahui bahwa darah yang keluar dari manusia selain dua jalan (keluar dari qubul dan dubur) tidak membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak semisal darah mimisan dan darah yang keluar dari luka.”

2. Hukum berobat dengan darah

Jika memilih pendapat bukan najis, akan tetapi pendapat terkuat bahwa berobat menggunakan darah boleh dalam keadaan DARURAT dan tidak ada alternatif lainnya
Ibnu ‘Abidin berkata,

يجوز للعليل شرب البول والدم والميتة للتداوي إذا أخبره طبيب مسلم أن شفاءه فيه ، ولم يجد من المباح ما يقوم مقامه

“Boleh berobat dengan meminum kencing, darah, mengkonsumsi mayat, jika memang diberitahu oleh dokter muslim yang terpercaya dan tidak didapatkan obat mubah lainnya.” [6]

Demikian juga diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam mushannafnya,

أن عطاءً جاءه إنسان نُعت له أن يشترط على كبده ( أي : يستخرج دما من جسده فوق موضع الكبد بمشرط أو غيره) فيشرب ذلك الدم من وجع كان به، فرخص له فيه. قلت ـ القائل ابن جريج ـ له: حرمه الله تعالى، قال: ضرورة، قلت له: إنه لو يعلم أن في ذلك شفاء، ولكن لا يعلم

“Seseorang datang kepada ‘Atha, ia menyayat/menggores tubuhnya tubuh di atas area hati/hepar untuk mengeluarkan darah, kemudian ini meminumnya karena penyakit yang ia derita,kemudian ‘Atha memberikan rukhsah/keringanan dalam hal ini.

Kemudian Ibnu Juraij berkata: ‘Allah telah mengharamkannya’
‘Atha berkata: ‘Itu darurat’

Ibnu Juraij berkata lagi: ‘Itu Jika diketahui bisa menjadi obat, akan tetapi ini belum tidak diketahui khasiatnya.”

Jadi penggunaan darah untuk pengobatan tidak boleh hukum asalnya dan boleh hanya karena darurat.

Kesimpulan:

Hukum menggunakan plasma darah untuk kecantikan adalah HARAM

Dengan pertimbangan yang sudah kita bahas:

1. Meskipun pendapat terkuat darah tidak najis akan tetapi penggunaan darah untuk pengobatan adalah haram

2. Diperbolehkan jika darurat, akan tetapi pada kasus pengobatan ini, bukan darurat karena masih ada alternatif lainnya berupa metode perawatan dan pengobatan kecantikan

3. Jika untuk pengobatan tidak boleh maka sekedar untuk perawatan kecantikan maka lebih tidak boleh lagi

4. Apalagi hasinya masih “cocok-cocokan” dan belum begitu valid berhasil untuk semua orang

Demikian yang bisa saya bahas, semoga bermanfaat. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: KecantikanMake upmuslimahPlasma DarahWajah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sehat di Bulan Ramadhan, Mengapa Tidak?

Next Post

Ini Cara Menghitung 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan?

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.