• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Muslimah Gunakan Celana Panjang, Boleh?

Oleh Rika
8 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Zona Muslimah

Foto: Zona Muslimah

0
BAGIKAN

MASIH banyak muslimah yang bertanya-tanya mengenai masalah ini. Sebelum kita mengupas tentang hukum menggunakannya, mari kita simak sejarah yang menjadikan celana panjang begitu tenar diantara umat manusia.

Celana panjang sudah ada sejak 570 SM melalui relief di Persepolis, Iran. Pada waktu itu celana panjang digunakan oleh kaum nomaden Iran sebagai busana berkuda.

Selanjutnya celana panjang menjadi seragam kaum pemburu Iran dan Persia. Tidak berhenti disitu, celana panjang terus berkembang hingga ke tanah Mongolia dan menjadi salah satu item fashion kerajaan China.

Celana panjang di awal kemunculannya di Eropa dikenal sebagai pantalone.

ArtikelTerkait

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Nama tersebut diambil dari satu karakter komedia Italia yang berjudul Commedia dell’arte, ketika seorang badut kerap tampil menggunakan celana panjang untuk menghibur raja.

Dari Abu Hurairah, “Bahwa Nabi Saw. melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki,” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i).

Dari hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa seseorang yang memakai pakaian yang digunakan oleh lawan jenisnya maka Nabi SAW melaknatnya.

Walaupun di dalam sumber agama pertama yakni Al-Qur’an tidak ada larangan mengenai hal ini, tapi hadits nabi menjelaskannya.

Hal ini sudah cukup mewakili jelasnya dan pastinya sebuah hukum.

Tidak ada yang dapat membenarkan pemakaian celana panjang untuk perempuan, karena hadits ini sudah menyebutkan bahwa laknat Nabi atas perempuan yang masih saja menggunakan celana panjang dengan dalih apapun.

Adapun jika dia tidak mengetahui hadits ini dan melakukan yang demikian, maka Allah akan mengampuninya sebelum nafas terakhir terhembus.

Tidak ada lagi keadilan dalam memakai pakaian sekalipun, keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Advertisements

Jika masih ada perempuan yang menggunakan celana panjang di depan selain mahramnya maka ia tidak adil, karena menggunakan pakaian yang tidak seharusnya digunakan.

Larangan ini semata untuk kebaikan perempuan dari tangan dan mata yang ‘jahil’.

Adapun pendapat yang membolehkan pemakaian celana panjang sendiri, dengan syarat celana panjang itu longgar dan tidak ketat.

Namun yang pasti pada awal sejarah munculnya, celana panjang digunakan oleh kaum pria pemburu di Iran.

Mari perhitungkan kembali mashlahat dan madhorot dari penggunaan celana panjang ini. Jika dirasa lebih banyak madhorotnya maka tinggalkanlah karena yang demikian itu lebih dicintai Allah dan Rasul-Nya. Wallahu A’lam Bishshowwab. []

Tags: celana panjangmuslimah
Share8802SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jatuh Cinta kepada Allah, Mau?

Next Post

Qatar Buka Poli Audiologi Terbaik Se-Timur Tengah di RS Gaza

Rika

Rika

Terkait Posts

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua, Poligami

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.