DALAM Islam, aturan tentang potongan rambut perempuan tidak dibahas secara eksplisit secara rinci dalam Al-Qur’an. Namun, para ulama memberikan panduan berdasarkan prinsip umum syariat mengenai aurat, penyerupaan dengan laki-laki, dan menjaga kehormatan diri. Berikut adalah potongan rambut perempuan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, menurut pandangan mayoritas ulama:
1. Potongan Rambut Menyerupai Laki-Laki
Rasulullah ﷺ bersabda: “Rasulullah melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan.” (HR. Bukhari)
Maka, potongan rambut model maskulin (seperti cepak, undercut, atau potongan sangat pendek yang identik dengan laki-laki) dilarang karena termasuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan lawan jenis.
BACA JUGA: Bolehkah Menjual Rambut?
2. Potongan yang Menyerupai Wanita Fasik atau Kafir
Jika seorang perempuan memotong rambutnya meniru gaya artis, tokoh, atau figur publik non-Muslim yang dikenal karena gaya hidup yang tidak sesuai dengan Islam (misalnya, seksi, vulgar, atau hedonis), maka hal ini termasuk tasyabbuh bil-kuffar dan bisa terlarang.
3. Potongan yang Diniatkan untuk Menarik Perhatian Non-Mahram
Jika gaya rambut tersebut bertujuan untuk menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram, apalagi ditampilkan di media sosial tanpa hijab, maka ini bertentangan dengan perintah menjaga aurat dan kehormatan.
Bagaimana dengan Memotong Rambut untuk Perawatan atau Kerapian?
Diperbolehkan, selama:
Tidak menyerupai laki-laki.
Tidak berniat untuk menarik perhatian non-mahram.
Tidak meniru gaya orang fasik atau kafir.
Tidak menyebabkan terbukanya aurat (misalnya dipamerkan di media sosial).
Yang memotongnya harus perempuan juga, diutamakan yang ada hubungan keluarga.
Kesimpulan:
Islam tidak melarang perempuan memotong rambut, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kesopanan, kesederhanaan, dan identitas keislaman. Potongan yang diharamkan bukan karena bentuknya semata, tetapi karena niat dan penyerupaannya.
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Hukum mewarnai rambut dalam Islam memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Hukum asalnya boleh, namun tergantung pada niat, bahan pewarna yang digunakan, serta warna yang dipilih. Berikut penjelasannya secara ringkas dan jelas:
1. Hukum Asal: Boleh
Rasulullah ﷺ membolehkan umat Islam untuk mewarnai rambut, terutama untuk menutupi uban, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka berbedalah kalian dari mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Warna yang Dilarang: Hitam Pekat
Mayoritas ulama melarang mewarnai rambut dengan warna hitam pekat, terutama bagi orang tua yang sudah beruban. Hal ini berdasarkan hadits: “Akan ada di akhir zaman suatu kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ahmad)
Namun, sebagian ulama membolehkan warna hitam untuk keperluan jihad atau untuk suami agar tetap menarik, dengan syarat tidak menipu.
3. Warna yang Diperbolehkan
Warna-warna seperti coklat, merah, kuning, atau oranye (dari daun pacar, kunyit, atau inai) dibolehkan. Bahkan, Rasulullah ﷺ sendiri menggunakan henna dan katam (semacam pewarna merah tua kehitaman).
4. Syarat Pewarna: Tidak Mengandung Najis dan Tidak Menghalangi Air
Jika menggunakan produk modern, pastikan:
Tidak mengandung bahan najis.
Tidak bersifat waterproof permanen yang menghalangi air masuk ke rambut saat wudhu dan mandi wajib.
BACA JUGA:Hukum Menyemir Rambut dengan Semir Modern
5. Niat dan Tujuan
Dianjurkan jika bertujuan menutupi uban dan menjaga penampilan untuk suami/istri.
Makruh atau bahkan haram jika diniatkan untuk menipu, seperti menyamar usia, atau untuk menarik perhatian lawan jenis di luar pernikahan.
Kesimpulan:
Boleh, selama:
Tidak pakai warna hitam (kecuali ada alasan syar’i).
Tidak mengandung najis.
Tidak menghalangi air wudhu/mandi.
Niatnya bukan untuk hal yang haram. []