• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ini Fatwa-fatwa soal Riba

Oleh Adam
8 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Pekerjaan Haram, Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Riba Qardh, Multiakad

Foto: Unsplash

255
BAGIKAN

HAMPIR semua majelis fatwa ormas Islam berpengaruh di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, telah membahas masalah riba.

Pembahasan itu sebagai bagian dari kepedulian ormas-ormas Islam tersebut terhadap berbagai masalah yang berkembang di tengah umatnya. Untuk itu, kedua organisasi tersebut memiliki lembaga ijtihad, yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama.

1 Majlis Tarjih Muhammadiyah

  • Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan :
  • Riba hukumnya haram dengan nash shahih al-qur’an dan as-sunnah
  • Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
  • Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat
  • Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan,yang sesuai dengan kaidah islam.
  • Majelis Tarjih Wiradesa (1972) memutuskan :
  • Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan majelis tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam
  • Mendesak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah untuk dapat mengajukan konsepsi tersebut dalam muktamar yang akan datang
  • Majelis tarjih di Garut (1976), menyangkut pembahasan mengenai pengertian uang atau harta, hak milik, dan kewajiban pemilik uang menurut Islam.
  • Majelis Tarjih di Malang (1989), memutuskan bahwa koperasi simpan pinjam hukumnya adalah mubah karena tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba. Disini juga Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan satu tambahan keterangan yaitu bahwa tambahan atau jasa yang diberikan oleh peminjam bukanlah riba. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, hendaknya tambahan pembayaran (jasa) tidak melampaui laju inflasi.
  •  
  1. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama

Menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama mengenai masalah ini.

  1. Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rente.
  2. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.
  3. Syubhat, sebab para ahli hokum berselisih pendapat tentangnya.

Keputusan Lajnah Bahsul Masa’il yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar Lampung (1982). Kesimpulan sidang yang membahas tema Masalah Bank Islam tersebut antara lain sebagai berikut.

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

  1. Para Musyawirin masih berbeda pendapat tentang hukum bunga bank konvensional, dimana ada yang menyamakan antara bunga bank dengan riba, ada juga yang tidak menyamakannya, dan ada juga yang menyatakan syubhat.
  2. Lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem perbankan yang sesuai dengan hokum Islam, yakni bank tanpa bunga.
  3. Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam bidang syariah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah muamalah islam.
  4. Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.
  5. Sidang Organisasi Konferesnsi Islam ( OKI )

Dua hal utama yang disepakati oleh peserta sidang OKI Kedua di Karachi, Pakistan, Desember 1970, yaitu sebagai berikut:

  • Untuk Praktik bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah islam.
  • Perlu segera didirikan bank-bank alternative yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

2 Mufti Negara Mesir

Sekurang-kurangnya sejak tahun 1900 hingga 1989, Mufti Negara Republik Arab Mesir memutuskan bahwa bunga bank termasuk salah satu bentuk riba yang diharamkan.

3 Konsul Kajian Islam Dunia

Dalam konferensi II KKID ( Konsul Kajian Islam Dunia) yang diselenggarakan di Universitas Al-azhar, Kairo, pada bulan Muharam 1385 H/Mei 1965 M, ditetapkan bahwa tidak ada sedikit pun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.

Ulama-ulama besar yang hadir pada saat itu ialah Syekh Azhar Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa, Dr. Yusuf Qardhawi, dan sekitar tiga ratus ulama besar lainnya.

4 Fatwa lembaga-lembaga lain

Selain dari lembaga-lembaga islam dunia di atas, beberapa lembaga berikut ini juga menyatakan bahwa bunga bank adalah salah satu bentuk riba yang diharamkan. Lembaga-lembaga tersebut antara lain :

  1. Akademi Fiqh Liga Muslim Dunia
  2. Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian Islam, dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia. []

Sumber: Bank Syariah /Karya: DR. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec /Penerbit:Gema Insani

Tags: BankbungaFatwaharamHukumriba
Share255SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Erdogan Buka Kembali Masjid Bersejarah Era Ottoman

Next Post

Rombongan Bus Jamaah Haji Bangladesh Kecelakaan dan Hampir Masuk Jurang

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.