• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

4 Macam Talak dalam Islam

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
suami, Macam talak, Pacaran, Taaruf, Zina, Tolak Lamaran Nikah, zina, sayap, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Pacaran, Syarat Cerai

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

ADA beberapa macam talak (perceraian) dari berbagai sisi, sebagaimana berikut ini;

Pertama: Macam talaq atau perceraian dari sisi hukumnya:

Para ulama’ fikih membangi perceraian dari sisi hukum syar’inya menjadi berikut ini

Talak yang dibolehkan (jaiz) yang sesuai dengan syariat, dinamakan ‘Talak Sunni’ yaitu mentalak isteri dengan sekali talak saat dia dalam kondisi hamil atau dalam kondisi suci yang belum digauli.

Talak yang dilarang yaitu yang menyalahi syariat, dan dinamakan dengan ‘talak bid’i. Polanya ada dua macam:
Talak bid’i dari segi waktunya. Contoh, mentalak isteri padahal belum dipastikan kehamilannya, maka iddahnya harus berdasarkan masa haidnya jika dia masih mengalami haid atau ditalak saat isterinya suci tapi sudah digauli. Kalau telah jelas kehamilannya, maka dibolehkan mentalaknya, meskipun dia telah digauli waktu suci.

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

BACA JUGA:  Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

Begitu juga kalau seorang wanita termasuk orang yang tidak diharuskan menunggu iddah seperti wanita yang belum pernah digauli, maka kalau dia ditalak dalam kondisi haid, talak tersebut masih termasuk talak sunah. Atau termasuk orang yang tidak haid seperti masih kecil atau sudah tua dan berumur, maka tidak mengapa kalau dia ditalak.

Talak bid’i dari sisi bilangannya, seperti mentalak lebih dari sekali dengan mengatakan ‘Kamu saya talak dua.’ atau dia mengatakan, ‘Kamu saya talak tiga.’ Karena yang sesuai sunah adalah mentalak satu kali saja.

Pacaran dalam Islam, zina, Alasan Istri Boleh Minta Cerai, Hukum Pacaran untuk Nikah, Suami Tanggung Dosa Istri, Batasan Ungkapan Kiasan dalam Bercerai, Macam talak
Foto: Unsplash

Para ulama berbeda pendapat akan jatuhnya talak bid’i ini, pendapat yang kami pilih adalah bahwa talak seperti tidak jatuh. Maka talak tiga jatuhnya cuma talak satu saja.

Kedua: Macam talak dari segi lafadz (perkataan)

Para ulama fikih membagi talak dari segi ucapan menjadi dua; Sharih (ucapan yang jelas) dan kinayah (kiasan).

Ucapan yang jelas (sharih) adalah sesuatu yang tidak difahami kecuali talak. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya, ‘Kamu saya talak’ atau ‘Kamu sudah ditalak.’ Maka talak seperti ini jatuh, baik sang suami niat cerai atau tidak.

Sementara kiasan (kinayah) adalah ucapan yang maksudnya masih ada kemungkinan talak atau lainnya. Seperti suami mengatakan kepada istrinya ‘Kamu lepas’ atau ‘kamu bebas’ atau ‘urusanmu ada di tanganmu’ atau ‘kamu bebas, silakan pergi kemana saja’ atau ‘silakan kembali ke keluargamu’ atau ‘saya sudah tidak ada butuh lagi kepadamu’ dan semisal itu.

BACA JUGA:  Tergoda oleh Lelaki Atau Perempuan Lain, Ada Dosa Cerai?

Advertisements

Maka yang menjadi patokan pada macam ini adalah niat. Kalau suami niat talak, maka jatuh talak. Kalau tidak, maka tidak jatuh talak.

Ketiga: Macam talak dari sisi dampaknya.

Perceraian dilihat dari sisi akibatnya dibagi menjadi dua bagian:

Talak raj’i. Yaitu ketika suami mentalak istrinya talak satu atau dua tanpa imbalan (bukan khulu). Maka dia dibolehkan untuk rujuk (kembali lagi) sebelum selesai masa iddahnya.

Talak bain. Talak jenis ini ada dua macam;

Bain Kubra, yaitu seorang suami mentalak istrinya tiga kali. Maka sejak itu isterinya tidak halal lagi kecuali setelah istrinya menikah lagi dengan suami lain dengan pernikahan yang sah kemudian diceraikannya (berpisah dengan suami kedua).

Bain Sughra, yaitu seorang suami menceraikan istrinya talak satu atau dua sampai selesai masa iddahnya. Atau mentalak istrinya dengan imbalan yang dinamakan Khulu atau dia mentalaknya sebelum digauli. Dalam kondisi seperti ini dia (suami) dibolehkan rujuk (kembali lagi) akan tetapi harus dengan akad nikah yang baru dan mahar baru.

Keempat: Macam talak dari segi secara langsung atau menggantung. Hal ini ada dua macam talaq:

Talak langsung atau tanpa jeda. Contoh, suami mengatakan kepada istrinya ‘Kamu saya ceraikan’ atau melafazkan dengan lafaz kiasan disertai niat menceraikan tanpa digantungkan dengan syarat tertentu.

Talak mu’allaq, maksudnyg digantung dengan suatu syarat. Hal ini ada tiga macam:

Memberikan syarat saja, maka jatuh cerai dalam semua kondisi. Contoh dia mengatakan, ‘Kalau matahari terbenam, maka anda cerai.’ Ketika matahari terbenam, maka istrinya jatuh cerai. Karena dia menggantungkan dengan hanya syarat saja.

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak
Foto: Pixabay

Hanya sumpah saja, maka tidak jatuh cerai, tapi harus bayar kafarat sumpah. Misalnya dia mengatakan, “Kalau saya berbicara dengan Zaid, maka istriku jatuh talak.” Maksudya, dia tidak ingin berbicara dengan Zaid dan ini hanya sumpah semata. Karena tidak ada hubungan antara pembicaraannya dengan Zaid dan perceraian istrinya.

BACA JUGA: Talaq dalam Keadaan Marah, Sah atau Tidak?

Berpotensi mengandung makna syarat saja atau sumpah saja. Maka hal ini dikembalikan kepada niat yang digantungkan. Seperti (suami) mengatakan kepada istrinya, ‘Kalau kamu keluar dari rumah, maka jatuh talak kamu.’ Maka ada kemungkinan dia inginkan sekedar syarat saja, dalam artian bahwa istrinya kalau keluar dengan hati suka rela maka akan jatuh cerai atasnya. Maka waktu itu dia menginginkan perceraian.

Atau ada kemungkinan, dia tidak bermaksud menjatuhkan cerai, dia tetap menginginkan dia sebagai istrinya meskipun istrinya keluar rumah, dia tidak menginginkan perceraian. Akan tetapi dia bermaksud melarangnya keluar rumah, sehingga dia gantungkan perceraian itu sebagai ancaman kepadanya. Kalau dia keluar dalam kondisi seperti ini, maka tidak jatuh cerai. Karena dia bermaksud sumpah. Silahkan melihat kitab ‘As-Syarhu Al-Mumti’, (13/126). Silahkan lihat jawaban soal no. (215136 ) .

Dianjurkan merujuk kitab yang berjudul At-Thalaq, karangan DR. ‘Iwad As-Syahri, buku ini asalnya merupakan tesis Magister.

Wallahu ’alam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Macam Talak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jima di Akhir Kehamilan

Next Post

Mengapa Nabi Terakhir dari Bangsa Arab?

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.