• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Pelajaran dari Hadis Larangan Kencing di Air Tergenang

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
duakulah air, perbedaan hadas dan najis

Ilustrasi. Foto: The Spruce

0
BAGIKAN

DIRIWAYATKAN dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda:

“Janganlah salah seorang diantara kalian kencing dalam air tenang yang tidak mengalir, kemudian ia mandi dari air itu.”

Syariat Islam memiliki perhatian besar terhadap kesucian dan langkah antisipasi berbagai penyebab bahaya. Dalam hadits di atas, Abu Hurairah mengabarkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang keras kencing dalam air tenang yang tidak mengalir. Sebab akan menyebabkan air tercemari najis dan berbagal bakteri yang terkadang ada dalam air kencing, sehingga membahayakan setiap orang yang menggunakan air ini. Bahkan boleh jadi, orang yang kencing ini menggunakannya sendiri untuk mandi.

BACA JUGA: Dianggap Sepele, Air Kencing Banyak Akibatkan Siksa Kubur

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Bagaimana mungkin ia kencing pada air yang akan menjadi alat bersucinya?

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga melarang orang yang junub mandi di air yang menggenang, karena dapat mencemari air dengan kotoran dan bekas junubnya.

Pelajaran-pelajaran yang dapat diambil dari hadits ini:

1. Larangan kencing di air tenang yang tidak mengalir. Larangan ini bermakna mengharamkan jika air itu dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Bila tidak, maka berarti makruh (dibenci). Hukum buang air besar di air ini, seperti buang air kecil. Bahkan lebih dilarang lagi.

2. Boleh kencing di air yang mengalir, sebab air kencing akan mengalir bersama air dan tidak menetap. Akan tetapi bila ada seseorang di bawah menggunakan air itu, janganlah kencing di air itu
karena dapat mengotorinya.

3. Larangan mandi junub dalam air yang tergenang. Larangan ini berarti haram jika penakan manusia. Bila perbuatan itu mencemari air yang akan digunakan manusia. Jika tidak, maka berarti makruh.

4. Boleh mandi junub pada air yang mengalir.
5. Kesempurnaan syariat Islam, yang terwujud dalam perhatian besarnya terhadap kesucian dan langkah antisipasi dari berbagai penyebab bahaya.

BACA JUGA: Najiskah Air Kencing Kucing?

Advertisements

Sebagai catatan, secara eksplisit hadits ini menunjukkan tak ada perbedaan antara air yang banyak dan sedikit. Tapi larangan kencing dan mandi junub di air yang sedikit lebih keras, karena air ini relatif lebih mudah terkotori dan tercemari. sedang air yang sangat melimpah dan tidak mungkin terpengaruh oleh air kencing atau tercemari oleh mandi junub, seperti air laut, tidak masuk dalam larangan ini. Sedangkan air yang tergenang selama waktu tertentu, contohnya air kolam di kebun-kebun, jika dapat terpengaruh oleh air kencing atau tercemari mandi junub lantaran volumenya yang sedikit atau lama tak kemasukan air baru, maka termasuk dalam larangan ini. Bila tidak seperti itu, tak ada indikasi konkret masuk dalam larangan (Thnbihul AJham, I: 24-25). []

Referensi: Ensiklopedi Halal Haram Dalam Islam/Karya: Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin/Penerbit: Zam Zam

 

Tags: hadisKencingPelajaran
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mempertimbangkan Hisab Astronomis dalam Penentuan Awal Ramadhan

Next Post

Doa agar Terhindar dari Sifat Kikir

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.