• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukuman dengan Harta

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi Foto: University of Oxford

Ilustrasi Foto: University of Oxford

29
BAGIKAN

HUKUMAN dengan harta, baik dengan mengambil atau meleyapkannya, merupakan perkara yang terlarang (haram) dalam Islam menurut pendapat jumhur ulama’ termasuk di dalamnya Imam yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-syafi’i, dan Ahmad bin Hambal. Bahkan –secara garis besar- telah terjadi ijama’ dalam masalah ini. Karena harta kaum muslimin telah dilindungi penuh oleh syari’at, sehingga tidak boleh diambil, atau dijarah, atau dilenyapkan.

Hukuman dengan Harta 1 Hukuman dengan Harta

Memang benar, hukuman dengan harta pernah dibolehkan di awal-awal Islam, akan tetapi setelah itu telah dimansukh (dihapus) hukumnya. Imam Ibnu Rusyd –rahimahullah- (wafat : 520 H) menyatakan:

ومن مثل هذا كثير، ثم نسخ ذلك كله بالإجماع على أن ذلك لا يجب، وعادت العقوبات في الأبدان

ArtikelTerkait

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

“Dan contoh-contoh (dalil) yang semisal ini sangat banyak (tentang hukuman harta). Kemudian semua itu telah dimansukh (dihapus) dengan ijma’ (kesepakatan ulama), bahwa hal itu tidak wajib. Hukuman-hukuman (setelah itu) kembali ke (hukuman) badan.” [Al-Bayan wa At-Tahshil : 9/320].

BACA JUGA: Ini Hukuman Mengerikan bagi Gadis Hamil di Luar Nikah di Uganda

Dari keterangan di atas, maka bentuk-bentuk hukuman dengan harta berikut ini terlarang :

1). Memotong gaji karyawan karena datang terlambat, atau tidak hadir tanpa ijin, atau melakukan sebuah kesalahan.
2). Siswa atau santri yang ketahuan membawa HP, maka disita oleh pihak sekolah atau pesantren dan dijadikan milik lembaga, atau dimusnahkan/dirusak.
3). Merusak gadget anak baik berupa laptop, atau HP, atau tablet sebagai hukuman karena lalai dari belajar atau kewajiban lain.
4). Penerapan bebagai macam denda, seperti denda keterlambatan pembayaran listrik, air, pajak kendaraan, dan yang lainnya.
5). Penerapan tilang dengan denda sejumlah uang kepada para pelanggar lalu lintas.
6). Suami marah kepada istrinya dengan cara membanting piring, atau gelas, atau membanting/merusak HP istri karena ketahuan chatting dengan laki-laki asing sebagai bentuk perselingkuhan.

BACA JUGA: Hukuman bagi Malik bin Nuwairah karena Tidak Mau Membayar Zakat

8). Satpol PP merampas gerobak atau peralatan dagang PKL yang berjualan di tempat yang terlarang.
7). Dan lain-lain…..(silahkan ditambahkan sendiri dengan mengqiyaskan kepada contoh-contoh di atas).

Hukuman yang dibolehkan dalam Islam, hukuman badan/fisik dengan tetap mempertimbangkan jenis serta berat ringannya suatu kesalahan dalam batasan-batasan syari’at. Misalkan seorang yang melanggar lalu lintas, maka dihukum penjara tiga hari, atau diminta apel di kantor polisi selama tiga hari, dimana setiap apel pushup sebanyak tiga puluh kali. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Advertisements
Tags: hukuman
Share29SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Makelar dalam Jual Beli

Next Post

Jamuan Makan di Acara Arisan Termasuk Riba?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.