• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 21 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Polisi Jerat Habib Bahar dengan Pasal Berlapis dalam Kasus Penganiayaan Dua Remaja

Oleh Yudi
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Pembakaran Surat Suara di Papua

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: detik

88
BAGIKAN

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith karena beberapa hal. habib Bahar dianggap menjadi aktor intelektual sekaligus pelaku penganiayaan terhadap dua remaja.

“Dia (Habib Bahar) aktor intelektual di peristiwa itu. Dan korban dia ini anak-anah lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” jelas Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

BACA JUGA: Soal Penahanan Habib Bahar, KH Ma’ruf Amin: Itu Proses Penegakan Hukum

Diketahui, polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ArtikelTerkait

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Dedi menegaskan, ancaman undang-undang perlindungan anak lebih berat daripada KUHP itu sendiri.

“Ancaman dari tiap pasal itu di atas 5 tahun. Ancamannya lebih berat dibanding KUHP. Ada lex spesialis di situ. Dia sebagai aktor intelektual, dia juga sebagai pelaku penganiayaan,” terang Dedi.

Dedi juga mengungkapkan bahwa polisi sudah memiliki lima alat bukti yang cukup untuk menjerat Habib Bahar sebagai tersangka. Mulai dari keterangan saksi termasuk korban, bukti visum et repertum, bukti petunjuk, bukti digital dan keterangan tersangka.

“Meskipun persyaratan penyidik itu cukup dua alat bukti. Tetapi karena penyidik menerapkan unsur kehati-hatian, semaksimal mungkin memenuhi lima alat bukti,” ujar Dedi.

Dedi menegaskan perbuatan Habib Bahar murni melawan hukum dan polisi telah melakukan pembuktian berdasarkan fakta yang ditemukan.

BACA JUGA: Ustaz Derry Sulaiman Tanggapi Penahanan Habib Bahar bin Smith

“Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu,” tegas Dedi.

Kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekamny terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Advertisements

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Mereka dianiaya karena mengaku sebagai Habib Bahar dan temannya sesama habib. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. []

SUMBER: DETIK

Tags: habib baharpolisi
Share809SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sang Syahid yang Legendaris

Next Post

Efek Positif Menggambar, Bisa Membantu Daya Ingat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Oleh Saad Saefullah
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Olahraga yang Tepat buat Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun, Apa Saja Ya?

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0
Olahraga

Berikut ini beberapa jenis olahraga yang cocok untuk usia 40 tahun ke atas.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Ada banyak faktor yang membuat seorang suami kehilangan ketertarikan atau gairah terhadap istrinya, dan tidak semuanya murni soal usia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 91Share on WhatsApp
  • 23Share on Facebook
  • 15Share on Telegram
  • 445Share on Twitter
  • 65Share on Pinterest
  • 26Share on LinkedIn
  • 35Share on Email