• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

OTT KPK di Rumah Dinas Idrus Marham Tangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR

Oleh Ari Cahya Pujianto
7 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
OTT KPK

Foto: Suratkabar

OTT KPK Foto: Suratkabar

0
BAGIKAN

JAKARTA—Terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

KPK melakukan OTT di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham , pada OTT tersebut KPK menyita uang tunai sekitar Rp500 juta.

BACA JUGA: Aksi Tebar Bunga Pasca Kasus OTT Bupati Bandung Barat

Kemudian, saat ditanya kebenarannya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim KPK memang melakukan kegiatan dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Jakarta pada Jumat (13/7/2018) kemarin. Mereka terdiri atas anggota DPR, staf ahli, sopir, dna pihak swasta.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Benar. Barang bukti yang KPK amankan sementara Rp500 juta. Kami menduga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR RI. Setelah ada informasi dari masyarakat yang kami ke lapangan, ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara,” ujar Agus, pada Jumat (13/7/2018) kemarin.

Tim KPK memang sudah melakukan pemantauan sejak beberapa hari terhadap para pihak yang diduga akan melakukan transaksi sehubungan dengan tugas dan kewenangan penyelenggara negara di Komisi VII DPR.

BACA JUGA: Kasus OTT Abubakar Tak Pengaruhi Pencalonan Elin sebagai Cabup Bandung Barat

Kemudian setelah proses pengecekan lapangan dan pemantauan valid, kemudian tim KPK diterjunkan ke beberapa lokasi pada Jumat (13/7). Dari penangkapan sekitar 9 orang di beberapa lokasi tersebut memang total uang yang disita sekitar Rp500 juta. []

SUMBER: SINDONEWS

Tags: KPKOTT
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Karena Ujub, Ahli Al-Qur’an pun jadi Bahan Bakar Neraka

Next Post

Menag: Persiapan Haji 2018 Lancar dan Sesuai Jadwal

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 OTT KPK

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.