• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Tentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawal Pakai Metode Hisab, Bolehkah?

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner, Ramadhan, Tsaqofah Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Kompasiana

Foto: Kompasiana

0
BAGIKAN

DI setiap akhir bulan Sya’ban, penentuan 1 Ramadhan ditetapkan oleh pemerintah (kemenag).  Demikian juga dalam penetapan 1 Syawal. Dalam hal ini ada dua metode penetapan yang lazim digunakan, yaitu rukyatul hilal dan metode hisab.

Tak jarang di beberapa wilayah yang berbeda, 1 Ramadhan maupun 1 Syawal jatuh pada hari yang berbeda pula. Mengapa? Salah satu alasannya adalah metode yang digunakan dalam menetapkan awal bulan tersebut.

Bagaimana pendapat jumhur ulama tentang kedua metode tersebut?

Metode hisab untuk menentukan awal Ramadhan atau Syawwal sebenarnya merupakan hal yang diperdebatkan oleh fuqaha di masa lalu. Dalam literatur agama Islam tercatat bahwa umumnya para fuqaha menolak keabsahan metode hisab dan lebih menggunakan rukyatul hilal.

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Namun pemikiran tentang penggunaan hisab untuk menetapkan hilal Ramadhan dan Syawwal pun dibolehkan. Ada pendapat yang membolehkan, meski pun sebenarnya penisbatannya masih juga menjadi perdebatan.

1. Jumhur  ulama yang tidak membolehkan

Kebanyakan pendapat sepanjang zaman mengatakan bahwa tidak sah menggunakan metode hisab untuk menetapkan awal Ramadhan dan Syawwal.

Mazhab Al-Hanafiyah

Pendapat yang muktamad dari mazhab Al-Hanafiyah bahwa syarat wajibnya puasa dan lebaran adalah rukyatul hilal. Dan pendapat muaqqitin diabaikan saja meski punya sifat adil. Dan siapa saja yang mengikuti imam seperti itu maka dia telah menyalahi syariat.

Mazhab Al-Malikiyah

Madzhab Al-Malikiyah dengan tegas menolak penggunaan hisab untuk menetapkan awal Ramadhan dan Syawwal. Di dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir karya Ad-Dardir disebutkan :

tidak sah penentuan awal Ramadhan dengan mengikuti al-munajjim (ahli bintang), maksudnya adalah ahli falak. Apa yang mereka lakukan tidak berlaku, baik untuk diri mereka sendiri, apalagi untuk orang lain (Asy-Syarhu Ash-Shaghir li Ad-Dardir, jilid 1 hal. 241).

Advertisements

Selain itu Al-Malikiyah juga mempersalahkan pemerintah apabila menetapkan awal Ramadhan dan Syawwal dengan menggunakan hisab, serta menyebutkan tidak perlu ikut imam dalam kasus seperti ini.

“Imam yang berpegangan kepada hisab tidak dijadikan pemimpin dan tidak perlu diikuti.”

Mazhab Asy-Syafi’iyah

Ulama kenamaan dari mazhab Asy-Syafi’iyah, Al-Imam An-Nawawi menuliskan masalah ini di dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab (Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab).

“Tidaklah diwajibkan puasa Ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dengan rukyatul-hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya’ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak.”

Ibnu Taimiyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ Fatawanya yang terkenal itu menegaskan bahwa orang-orang yang berpegangan kepada hasil perhitungan (hisab) dalam penetapan hilal, hukumnya sesat di dalam syariah, dan merupakan bid’ah di dalam agama (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, jilid 5 hal. 207).

2. Pendapat Yang Membolehkan

Namun kalau ditelurusi lebih jauh, tentu masih ada sebagian kalangan yang mendukung metode hisab. Di antaranya Mutarrif bin Abdullah Asy-Syikhkhir (w. 87 H) dari kalangan kibarut-tabi’in, Abul Abbas bin Suraij (w. 306 H) dari kalangan Asy-Syafi’iyah, dan Ibu Qutaibah (w. ) dari kalangan muhadditsin.

Ketiga tokoh ini konon dianggap punya pendapat bahwa apabila hilal tidak nampak, digunakan hisab dan bukan dengan cara menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari.

Pendapat hisab ini didasarkan atas penafsiran dari hadis.

“Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka kadarkanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata faqduru lahu ditafsirkan oleh kalangan ini sebagai perintah untuk menggunakan hisab. Karena qadar atau ukuran artinya adalah hitungan (Ibnu Rusydi Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, jilid 2 hal. 46-47).

Namu penisbatan Muhtarrif sebagai tokoh yang membolehkan penggunaan hisab masih jadi perdebatan. Sebab Ibnu Abdil Barr berkata bahwa Muhtarrif tidak berpendapat demikian. Dan dikuatkan lagi oleh Ibnu Rusydi.

Menurut jumhur ulama, makna faqduru lahu bukan perintah untuk menggunakan ilmu hisab, namun maknanya adalah genapkan usia bulan Sya’ban menjadi 30 hari, sebagaimana hadits shahih di atas.

Dari keterangan ini bisa disimpulkan bahwa penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan bukan pendapat jumhur ulama, melainkan pendapat sebagian ulama. Metode hisab baru digunakan manakala sistem ru’yah tidak bisa berjalan karena langit tertutup awan. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: 1 Ramadhan1 Syawalmetode hisabRukyatul Hilal
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Foto Bareng dengan Erdogan, Ozil dan Gundogan Dicemooh Fans Jerman Sendiri

Next Post

Puasa Qadha Pada Hari Ke-2 Bulan Syawal, Bolehkah?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.