• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Tentukan 1 Ramadhan atau 1 Syawal Pakai Metode Hisab, Bolehkah?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner, Tsaqofah Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Kompasiana

Foto: Kompasiana

1
BAGIKAN

DI setiap akhir bulan Sya’ban, penentuan 1 Ramadhan ditetapkan oleh pemerintah (kemenag).  Demikian juga dalam penetapan 1 Syawal. Dalam hal ini ada dua metode penetapan yang lazim digunakan, yaitu rukyatul hilal dan metode hisab.

Tak jarang di beberapa wilayah yang berbeda, 1 Ramadhan maupun 1 Syawal jatuh pada hari yang berbeda pula. Mengapa? Salah satu alasannya adalah metode yang digunakan dalam menetapkan awal bulan tersebut.

Bagaimana pendapat jumhur ulama tentang kedua metode tersebut?

Metode hisab untuk menentukan awal Ramadhan atau Syawwal sebenarnya merupakan hal yang diperdebatkan oleh fuqaha di masa lalu. Dalam literatur agama Islam tercatat bahwa umumnya para fuqaha menolak keabsahan metode hisab dan lebih menggunakan rukyatul hilal.

ArtikelTerkait

4 Doa Nabi Sulaiman

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

Namun pemikiran tentang penggunaan hisab untuk menetapkan hilal Ramadhan dan Syawwal pun dibolehkan. Ada pendapat yang membolehkan, meski pun sebenarnya penisbatannya masih juga menjadi perdebatan.

1. Jumhur  ulama yang tidak membolehkan

Kebanyakan pendapat sepanjang zaman mengatakan bahwa tidak sah menggunakan metode hisab untuk menetapkan awal Ramadhan dan Syawwal.

Mazhab Al-Hanafiyah

Pendapat yang muktamad dari mazhab Al-Hanafiyah bahwa syarat wajibnya puasa dan lebaran adalah rukyatul hilal. Dan pendapat muaqqitin diabaikan saja meski punya sifat adil. Dan siapa saja yang mengikuti imam seperti itu maka dia telah menyalahi syariat.

Mazhab Al-Malikiyah

Madzhab Al-Malikiyah dengan tegas menolak penggunaan hisab untuk menetapkan awal Ramadhan dan Syawwal. Di dalam kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir karya Ad-Dardir disebutkan :

tidak sah penentuan awal Ramadhan dengan mengikuti al-munajjim (ahli bintang), maksudnya adalah ahli falak. Apa yang mereka lakukan tidak berlaku, baik untuk diri mereka sendiri, apalagi untuk orang lain (Asy-Syarhu Ash-Shaghir li Ad-Dardir, jilid 1 hal. 241).

Selain itu Al-Malikiyah juga mempersalahkan pemerintah apabila menetapkan awal Ramadhan dan Syawwal dengan menggunakan hisab, serta menyebutkan tidak perlu ikut imam dalam kasus seperti ini.

“Imam yang berpegangan kepada hisab tidak dijadikan pemimpin dan tidak perlu diikuti.”

Mazhab Asy-Syafi’iyah

Ulama kenamaan dari mazhab Asy-Syafi’iyah, Al-Imam An-Nawawi menuliskan masalah ini di dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab (Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab).

“Tidaklah diwajibkan puasa Ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dengan rukyatul-hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya’ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak.”

Ibnu Taimiyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ Fatawanya yang terkenal itu menegaskan bahwa orang-orang yang berpegangan kepada hasil perhitungan (hisab) dalam penetapan hilal, hukumnya sesat di dalam syariah, dan merupakan bid’ah di dalam agama (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, jilid 5 hal. 207).

2. Pendapat Yang Membolehkan

Namun kalau ditelurusi lebih jauh, tentu masih ada sebagian kalangan yang mendukung metode hisab. Di antaranya Mutarrif bin Abdullah Asy-Syikhkhir (w. 87 H) dari kalangan kibarut-tabi’in, Abul Abbas bin Suraij (w. 306 H) dari kalangan Asy-Syafi’iyah, dan Ibu Qutaibah (w. ) dari kalangan muhadditsin.

Ketiga tokoh ini konon dianggap punya pendapat bahwa apabila hilal tidak nampak, digunakan hisab dan bukan dengan cara menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari.

Pendapat hisab ini didasarkan atas penafsiran dari hadis.

“Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka kadarkanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata faqduru lahu ditafsirkan oleh kalangan ini sebagai perintah untuk menggunakan hisab. Karena qadar atau ukuran artinya adalah hitungan (Ibnu Rusydi Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, jilid 2 hal. 46-47).

Namu penisbatan Muhtarrif sebagai tokoh yang membolehkan penggunaan hisab masih jadi perdebatan. Sebab Ibnu Abdil Barr berkata bahwa Muhtarrif tidak berpendapat demikian. Dan dikuatkan lagi oleh Ibnu Rusydi.

Menurut jumhur ulama, makna faqduru lahu bukan perintah untuk menggunakan ilmu hisab, namun maknanya adalah genapkan usia bulan Sya’ban menjadi 30 hari, sebagaimana hadits shahih di atas.

Dari keterangan ini bisa disimpulkan bahwa penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan bukan pendapat jumhur ulama, melainkan pendapat sebagian ulama. Metode hisab baru digunakan manakala sistem ru’yah tidak bisa berjalan karena langit tertutup awan. []

SUMBER: RUMAH FIQIH

Tags: 1 Ramadhan1 Syawalmetode hisabRukyatul Hilal
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Foto Bareng dengan Erdogan, Ozil dan Gundogan Dicemooh Fans Jerman Sendiri

Next Post

Puasa Qadha Pada Hari Ke-2 Bulan Syawal, Bolehkah?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Keutamaan Berdoa, doa Nabi Musa, Waktu Doa yang Mustajab, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat,, Adab Berdoa, adab berdoa, Hukum Ulang Tahun bagi Seorang Muslim, ihsan, Doa Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, ittiba, Adab Berdoa, Doa, Berdoa, Doa Nabi Sulaiman

4 Doa Nabi Sulaiman

23 September 2023
Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup, Jenis Hutang, Amalan untuk Mendatangkan Rezeki, Hukum Istri Ambil Uang Suami untuk Menabung, hutang

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

23 September 2023
jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

21 September 2023
Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Hukum Qadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

21 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyebut Kaesang menyadari bahwa PSI membutuhkan vote getter.

gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Bestari mengatakan jika Gibran menjadi cawapres Ganjar, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa PAN dan Golkar kembali.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.