• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Tirai Kamar

Inilah Waktu-Waktu Terlarang untuk Jima

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Tirai Kamar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Abu Umar/Islampos

Foto: Abu Umar/Islampos

0
BAGIKAN

BETAPA luar biasanya Islam, agama kita. Kapanpun, pada dasarnya, pasangan suami isteri dibolehkan melakukan jima.

Tidak ada aturan tertentu yang melarang untuk melakukannya. Boleh dilakukan malam hari atau pun siang hari. Bahkan termasuk juga pagi dan petang.

Juga tidak ada larangan untuk melakukannya beberapa kali dalam sehari. Semua tergantung kebutuhan dari kedua belah pihak.

Asalkan bukan saat harus melakukan shalat wajib yang dikhawatirkan waktu akan habis. Atau dilakukan terlalu sering sehingga sampai meninggalkan kewajiban dan pekerjaan yang lebih penting dan bermanfaat.

ArtikelTerkait

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Suami 55 Tahun Masing “Greng”, Ini Rahasianya!

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Yang terakhir ini, tidak berlaku buat pengantin baru. Karena umumnya pengantin baru memang memerlukan waktu yang lebih intensif untuk berbulan madu.

Bahkan ada larangan bila melakukannya terlalu jarang, sebab sebagai manusia, punya fitrah kebutuhan biologis yang tidak bisa dinafikan begitu saja. Dan untuk itu Allah SWT mensyariatkan nikah.

Bahkan para isteri pasukan yang sedang perang diberi hak oleh khalifah Umar untuk mendapatkan layanan suaminya. Maka diperintahkan kepada pasukan untuk pulang dari medan perang dan tidak terlalu lama meninggalkan isteri mereka.

Adapun waktu khusus yang di dalamnya diharamkan hubungan suami isteri, hanya ada beberapa saja, antara lain:

1. Ketika Isteri Sedang Haidh

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Ayat ini jelas sekali menerangkan haramnya bersetubuh dengan isteri saat sedang mendapat haidh. Yang dilarang sebenarnya jima’, bukan sekedar bercumbu. Percumbuan dengan isteri pada saat haidh, diboleh. Asalkan tidak sampai jima’.

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa orang-orang Yahudi bila isteri mereka mendapat haidh tidak memberinya makan. Sedangkan Rasulullah SAW bersabda, “Lakukan segala sesuatu dengan isterimu (yang sedang haidh) kecuali jima’. (HR Muslim)

Advertisements

Bukan hanya membolehkan mencumbu isteri saat sedang haidh, namun beliau SAW sendiri juga telah melakukannya dengan Aisyah ra saat sedang mendapat haidh. Namun beliau SAW memerintahkan Aisyah mengenakan sarung saat bercumbu dengannya.

Dari Aisyah ra berkata, “Rasulullah SAW meminta aku memakai sarung, lalu beliau mencumbu diriku, padahal Aku dengan haidh,” (HR Bukhari dan Muslim).

2. Ketika Berpuasa Ramadhan

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 287)

Allah menegaskan di dalam ayat ini bahwa berhubungan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan adalah pelanggaran terhadap hudud dari Allah. Biasanya, kalau Allah mengancam seseorang dengan dosa hudud, berarti dosa itu termasuk kabair, yaitu dosa besar. Buktinya, pelanggaran itu mewajibkan pelakunya membayar denda kaffarah yang teramat berat. Untuk malam hari, silakan waktu cari yang lapang yang tidak.

3. Ketika Ihram

Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. Al-Baqarah: 197)

Demikianlah beberapa momentum yang kita dilarang Allah SWT untuk melakukan jima’ (persetubuhan). [rumahfiqih, dari taujih ust. Ahmad Syarwat]

Tags: haramjimaTerlarangwaktu
Share2040SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

MasyaAllah, Lihatlah Jalan-jalan di Gunung

Next Post

Upaya Menjadi Generasi Pilihan di Akhir Zaman

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

14 Juni 2025
Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

8 Juni 2025
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami

Suami 55 Tahun Masing “Greng”, Ini Rahasianya!

3 Juni 2025
suami istri bosan berhubungan intim, jima'

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.