• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 19 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan

Oleh Saad Saefullah
6 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Puasa Asyura, Qadha Puasa Ramadhan, Hukum Puasa Senin dan Kamis pada Bulan Rajab, Hukum Puasa tapi Tidak Shalat Wajib, Puasa Syawal, Puasa Syawal

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

SEBAGIAN orang sering kali menunda-nunda qadha puasa Ramadhan hingga akhirnya lupa hingga tiba Ramadhan tahun berikutnya. Jika kita menunda-nunda qadha’ puasa ramadhan tanpa udzur, maka kita wajib bertaubat dari dosa tersebut, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Kemudian kita melaksanakan qadha sesuai jumlah puasa yang kita tinggalkan dengan tanpa ada denda apapun.

Haram hukumnya menunda-nunda hutang puasa sampai datang ramadhan berikutnya. Dan ini merupakan dosa yang sangat buruk. Dalil keharamannya karena di antara ciri orang yang beriman ialah mereka ini bersegera dalam melaksanakan kebaikan dan kewajiban agama. Allah ta’ala berfirman :

BACA JUGA:  Qadha Puasa Ramadhan, Sampai Kapan Waktunya?

أُولَٰئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya”. (QS. Al-Mukminun : 61).

Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha berkata :

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ

“Dulu saya pernah memiliki utang puasa ramadhan. Namun saya tidak mampu melunasinya kecuali di bulan sya’ban”. (HR. Bukhari : 1950, Muslim : 1146).

Riwayat ini menerangkan kepada kita bahwa batas akhir mengqadha’ puasa ramadhan ialah hingga akhir sya’ban sebelum datang Ramadhan berikutnya. Namun jika mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang ramadhan setelahnya dikarenakan adanya udzur syar’i maka tidak mengapa dan tidak ada dosa bagi kita ketika itu.

Adapun bagi orang yang mengakhirkan qadha’ puasa Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa ada udzur, maka para ulama berselisih pendapat tentang cara menggantinya menjadi dua pendapat :

1. Wajib bagi dia bertaubat lalu mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan, kemudian membayar kafarat/denda berupa memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ia akhirkan qadha’nya.

Di antara dalilnya ialah riwayat sebagai berikut :

Advertisements

عن أبي هريرة رضي الله عنه ((أنه قال في رجل مرض في رمضان، ثم صح فلم يصم حتى أدركه رمضان آخر قال: يصوم الذي أدركه ويطعم عن الأول لكل يوم مدًّا من حنطة لكل مسكين فإذا فرغ من هذا صام الذي فرط فيه))

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata kepada seorang lelaki yang sakit di bulan ramadhan. Kemudian sembuh namun tidak puasa hingga datang ramadhan berikutnya. Abu Hurairah berkata kepada lelaki ini ; ‘Ia berpuasa hari yang ia temui di ramadhan itu, dan memberi makan dari awal setiap hari satu mud berupa gandum untuk setiap orang miskin. Apabila ia telah selesai dari hal ini, baru ia membayar hutang puasanya”. (HR Ad-Daruquthni : 2/421).

2. Wajib bagi dia bertaubat dan mengqadha’ sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan dengan tanpa denda apapun.

Yang tepat dari kedua pendapat ini adalah pendapat yang kedua, karena tidak ada riwayat dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk membayar kaffarah dalam permasalahan ini. Maka dari itu Al-Imam Al-Albani rahimahullah ketika ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, beliau menjawab :

هناك قول، ولكن ليس هناك حديث مرفوع

Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ di sana yang melandasinya. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah : 3/327).

Demikian pula Allah subahanahu wa ta’ala hanya berfirman pada orang-orang yang memiliki hutang puasa :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 184).

Pada ayat di atas Allah hanya memerintahkan untuk mengganti di hari yang lain tanpa ada penyebutan kaffarah/denda apapun sebagaimana keterangan Syaikh Abu Malik Kamal sebagai berikut :

إذا أخر القضاء حتى دخل رمضان الذي بعده فإنه يصوم رمضان الذي ورد عليه كما أمر فإذا أفطر في شوال قضى الأيام التي كانت عليه فقط ولا مزيد على هذا فلا يجب عليه إطعام ولا غيره لعدم ثبوت شيء مرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك وهذا مذهب أبو حنيفة وابن حزم وهو الراجح

“Apabila seseorang mengkahirkan qadha’ hingga masuk ramadhan berikutnya maka ia berpuasa ramadhan yang ia temui. Kemudian setelah ia berbuka di bulan syawwal ia mengqadha’ hari yang menjadi hutangnya saja dengan tanpa tambahan apapun, dan tidak wajib bagi dia untuk memberi makan atau yang lainnya, karena tidak ada hadis dari nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan masalah ini. Dan ini adalah madzhabnya Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dan inilah pendapat yang lebih tepat”. (Shahih Fiqih Sunnah : 2/129).

Mengenai riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan sahabat yang lain tentang perintah qadha’ dan kaffarah sekaligus, Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala menerangkan sisi pengkorelasian riwayat ini dengan pendapat tidak wajibnya kaffarah :

وأما أقوال الصحابة فإن في حجتها نظراً إذا خالفت ظاهر القرآن ، وهنا إيجاب الإطعام مخالف لظاهر القرآن ، لأن الله تعالى لم يوجب إلا عدة من أيام أخر ، ولم يوجب أكثر من ذلك ، وعليه فلا نلزم عباد الله بما لم يلزمهم الله به إلا بدليل تبرأ به الذمة ، على أن ما روي عن ابن عباس وأبي هريرة رضي الله عنهم يمكن أن يحمل على سبيل الاستحباب لا على سبيل الوجوب ، فالصحيح في هذه المسألة أنه لا يلزمه أكثر من الصيام إلا أنه يأثم بالتأخير

“Adapun perkataan-perkataan para sahabat, maka pendalilan dengannya perlu ditinjau ulang apabila ia bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Dan pada kasus ini mewajibkan memberi makan ini bertentangan dengan konteks ayat Al-Qur’an. Karena Allah ta’ala tidak mewajibkan kecuali hanya mengganti puasa di hari-hari yang lain. Dan Allah tidak mewajibkan lebih dari itu.

BACA JUGA: Terlalu Banyak Qadha Puasa karena Bertahun-tahun Tak Puasa, Bagaimana?

Atas dasar hal ini maka kita tidak mewajibkan kepada hamba-hamba Allah dengan sesuatu yang Allah tidak wajibkan melainkan dengan dalil lain yang membersihkan dari kesalahan. Ini semua dengan tetap memprtimbangkan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum (tentang adanya kafarat/denda bagi orang yang menunda-nunda qadha’-pent) dengan cara membawanya pada kemungkinan bahwa hal tersebut hukumnya hanya dianjurkan saja dan bukan sebagai kewajiban.

Maka yang benar dalam permasalahan ini ialah ia tidak diwajibkan kecuali hanya membayar utang puasa saja, akan tetapi ia menanggung dosa karena telah lancang mengakhirkan qadha’ hingga datang radamdah berikutnya”. (Syarhul Mumti’ : 6/451).

Kesimpulan yang bisa kami tuliskan di sini ialah orang yang menunda qadha’ hingga datang ramadhan berikutnya, ia wajib bertaubat kepada Allah, berjanji tidak akan mengulanginya kembali, kemudian mengganti puasa di hari yang lain dengan tanpa tambahan kaffarah.

Namun jika ia menginginkan membayar kaffarah, maka itu baik dan sifatnya sunnah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian para sahabat. Wallahu a’lam. []

SUMBER: BIMBINGAN ISLAM

Tags: qadha puasa ramadhan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahaya Vape untuk Kesehatan

Next Post

Julukan Abu Bakar dan Pujian Allah Untuknya

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Kosovo

Kosovo, Negeri Eropa yang Penduduknya Nyaris 100% Muslim!

Oleh Haura Nurbani
18 Juni 2025
0

Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

kunci rezeki, rezeki yang halal, REZEKI,

Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Selain itu, Rasulullah juga menyebutkan “Malhamah Kubra”, yaitu perang besar yang terjadi antara kaum Muslim dan musuh-musuhnya di akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Iron Dome

Iron Dome bertugas melindungi wilayah sipil dari serangan roket jarak pendek.

Lihat LebihDetails

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0
Foto: Freepik

Tanda-tanda kewalahan dari penjajah Israel semakin nyata. Sejak serangan rudal hipersonik Iran pertama diluncurkan, Amerika dan Inggris langsung turun tangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.