• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Memungut Buah yang Jatuh di Pinggir Jalan

Oleh Haura Nurbani
10 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Manfaat Buah Tin, mubarok, Hukum Memungut Buah yang Jatuh di Pinggir Jalan

Foto: Google Image

2
BAGIKAN

APA hukum memungut buah yang jatuh di pinggir jalan?

Ada tiga hal terkait pemanfaatan harta yang perlu kita bedakan.

Hukum Memungut Buah yang Jatuh di Pinggir Jalan yang Pertama, harta milik pribadi, sehingga pemilik berhak untuk memiliki dan menguasai harta itu.

Misalnya, anda memiliki mobil, maka anda berhak memiliki dan menguasai mobil itu. Orang lain tidak diperbolehkan untuk memanfaatkannya kecuali dengan cara yang diizinkan syariat, misalnya dengan sewa, pinjam, atau akad lainnya. Memanfaatkan barang ini, atau mennguasainya tanpa seizin anda, atau tanpa melalui akad yang sah, termasuk tindakan kedzaliman.

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu,” (QS. an-Nisa: 29)

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

BACA JUGA: Pecinta Anabul Harus Tahu, Inilah Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

Hukum Memungut Buah yang Jatuh di Pinggir Jalan yang Kedua, harta milik pribadi, tapi diizinkan syariat untuk diambil sebagian manfaatnya jika butuh, meskipun tidak ada izin dari pemiliknya.

Pada asalnya ini termasuk jenis barang yang pertama. Hanya saja ada restu dari syariah bagi orang yang butuh untuk memanfaatkannya. Karena ini sifatnya pengecualian, maka dia terbatas untuk barang yang diizinkan syariat. Barang itu adalah buah yang ada di kebun milik orang lain atau mengambil susu dari hewan ternak milik orang lain yang sedang digembalakan.

Bagi anda yang berada di perjalanan, kemudian merasa lapar atau butuh untuk mengambil buah di kebun, dipersilahkan selama dimakan di tempat, tidak merusak, dan tidak membawa pulang.

Dosa yang Tidak Diampuni Allah SWT, Hukum Memungut Buah yang Jatuh di Pinggir Jalan
Foto: Pixabay

Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang masuk ke kebun milik orang, silahkan makan buahnya, dan jangan dibawa pulang,” (HR. Turmudzi 1334 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila kalian melewati kebun, silahkan makan buahnya dan jangan dibawa pulang,” (HR. Ibnu Majah 2301 dan dishahihkan al-Albani).

Mengenai susu kambing gembalaan, dinyatakan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian masuk ke kebun orang lain, dan ingin makan buahnya, hendaknya kalian panggil, “Wahai pemilik kebun…” sebanyak 3 kali. Jika ada respon, silahkan minta izin. Jika tidak ada respon, silahkan makan.

Dan apabila kalian melewati onta gembala, dan ingin minum susunya, hendaknya dia memanggil, “Wahai penggembala.” atau “Wahai pemilik unta.” jika ada respon, silahkan minta izin. Jika tidak ada, silahkan minum.” (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Advertisements

Dalam riwayat Baihaqi ada tambahan, “Dan jangan dia membawanya.”

Mengapa mereka diizinkan untuk mengambilnya tanpa seizin pemilik?

Jawabannya,

Ini seperti tamu. Ketika seseorang bertamu, maka tuan rumah berkewajiban untuk menjamu tamunya. Jika tuan rumah tidak menjamu, tamunya boleh minta jamuan itu. Dan itu hak tamu yang menjadi kewajiban tuan rumah selama 3 hari. Dan menjamu tamu, tidak akan membuat tuan rumah jadi miskin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jamuan tamu itu selama 3 hari. Lebih dari itu statusnya sedekah,” (HR. Bukhari 5673 & Muslim 48).

Hukum Memungut Buah yang Jatuh di Pinggir Jalan
Foto: Greens and Sunshine

Orang yang memiliki kebun, atau hewan gembalaan, berkewajiban untuk mengizinkan orang yang lewat atau yang memasuki kebunnya. Dan orang yang memasuki kebun telah mendapatkan izin syariat untuk memakannya. Sehingga, sekalipun pemilik tidak ada, dia boleh mengambilnya.

Hukum Memungut Buah yang Jatuh di Pinggir Jalan yang Ketiga, barang milik bersama

Seperti pohon yang ada di tepian jalan, yang itu dimiliki negara.

Pepohonan semacam ini boleh dimiliki dan diambil manfaatnya oleh orang yang lewat, tapi tidak boleh menguasai apalagi memiliki.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Diantara dalilnya adalah hadis di atas. Dengan menggunakan qiyas aula, bahwa jika pohon milik individu yang menghasilkan buah bisa dimanfaatkan buahnya, apalagi milik umum.

Dalam Fatwa Islam ada pertanyaan tentang hukum mengambil buah pohon di pinggir jalan. Jawaban yang diberikan,

Tidak masalah makan buah dari pohon yang ditanam di pinggir jalan. Karena pepohonan ini milik kaum muslimin secara umum. Sementara pohon ini tidak dipagari dan tidak dijaga, menunjukkan bahwa pohon ini diizinkan dan boleh dimakan. (Fatwa Islam no. 87565). []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: Hukum Memungut Buah yang Jatuh di Pinggir Jalan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Memakai Baju Tipis saat Shalat

Next Post

Benarkah Orang yang Baru Meninggal Masih Bisa Mendengar?

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.