• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
KAMMI

Ketua Umum KAMMI, Zaky Ahmad Rivai (Foto: Detik)

0
BAGIKAN

KETUA Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Zaky Ahmad Rivai, menolak ide perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun sampai 27 tahun.

“Kita belum melihat apa urgensi masa jabatan Kades dinaikkan menjadi 9 tahun, justru berpotensi menghasilkan kepemimpinan yang tidak sehat, serta menimbulkan masalah besar terhadap sistem demokrasi desa,” kata Zaky Ahmad Rivai, dalam siaran pers tertulis, Kamis (26/1/2023).

Masyarakat desa memiliki corak kehidupan yang bersifat (gemeinschaft) yang berarti kehidupannya berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat. Jika kepemimpinan tidak dipergilirkan, bukan tidak mungkin ikatan tersebut akan tercerai berai karena praktik korupsi para pejabat desa.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Sebut Presiden Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Apa Pertimbangannya?

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Sebagaimana ungkapan Lord Acton (power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely), kekuasaan itu cenderung korup, kekuasaan absolut pasti korup. Maka jangan sampai kedamaian, ketentraman, tali asih dan asuh masyarakat desa terusik karena kecemburuan sosial pengelolaan dana desa,” kata Kepala Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI, Rizki Agus Saputra.

Menurut Rizki, masyarakat harus tetap bisa mengevaluasi kinerja kadesnya. Jabatan kades perlu diawasi karena mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit dan berisiko dikorupsi.

“Apalagi setelah adanya dana desa, tidak sedikit para Kades berlomba-lomba memperkaya diri, tanpa memperdulikan anggaran tersebut apakah sudah tepat guna dan tepat sasaran,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan aspirasi para kepala desa itu ke DPR. Tinggal nanti, DPR mengesahkan atau tidak usulan yang ingin dimasukkan ke revisi UU Desa itu. Yang jelas, aturan yang berlaku saat ini masih mengatur jabatan kepala desa 6 tahun satu periode dan dapat diperpanjang tiga kali.

“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi kepada wartawan setelah meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023) lalu. []

SUMBER: DETIK

Tags: kadesKammi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Agar Kompetisi Sehat, PKS Harap Ambang Batas Capres Direvisi Jadi 4 hingga 7%

Next Post

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 kades

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.