• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 9 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Agar Kompetisi Sehat, PKS Harap Ambang Batas Capres Direvisi Jadi 4 hingga 7%

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
pks

Foto: Detik

0
BAGIKAN

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) berharap parpol non Senayan mampu mengusung capres di 2024. Mardani berharap, Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen direvisi.

“Pertama tentu harus didengar aspirasinya karena PKS juga berharap Thresholdnya 0 atau turun gitu. Tetapi memang faktanya sekarang UU-nya masih mewajibkan 20%,” kata Mardani, Kamis (26/1/2023).

Mardani berharap ambang batas ini bisa direvisi. Ia mengulas Pemilu di 2004 dan 2019 terpecah belah lantaran hanya ada 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: PKS Jelaskan Mengapa Belum Deklarasi Capres Bareng NasDem-Demokrat

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Pengalaman 2004, 2019 ketika Bacapresnya (bakal calon presiden) cuma 2 pasang calon cenderung membelah, tapi ketika lebih dari 2 paslon ada peluang kompetisi yang sehat. Kompetisi karya dan gagasan sehingga lebih baik buat demokrasi kalau lebih dari 2 paslon,” ungkapnya.

PKS menilai ada baiknya Presidential Threshold menjadi 4 sampai 7 persen, karena kalau PT 0 persen khawatir berpotensi gaduh.

“Kalau PKS kan mintanya 7 persen ya, 4-7 persen gitu. Kalau 0 kadang-kadang complicated-nya calonnya lebih banyak, nah itu buruk juga. Kalau calonnya ada 20 kan repot kita, kalau calonnya 4-5 lebih bagus,” imbuhnya.

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). PKN berharap parpol non-Senayan yang berlaga di pemilu bisa mengusung capres 2024.

PKN menggugat Pasal 222 UU Pemilu yang berbunyi:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA: PKS Tolak Usulan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69,2 Juta Karena Tidak Rasional, Ini Penjelasannya

PKN meminta pasal 222 UU pemilu diubah.

“Menyatakan pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘untuk partai politik yang disahkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tersebut yang belum memiliki kursi dan belum memiliki suara sah nasional dari pemilu sebelumnya, dinyatakan dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, baik sendiri maupun gabungan partai politik, tanpa persyaratan yang dimaksud dari ketentuan ini’,” demikian bunyi permohonan PKN yang dilansir website MK, Selasa (24/12023).

PKN beralasan pasal 222 yang dikenal dengan pasal presidential threshold itu dinilai tidak demokratis. Sebab pemilu legislatif dan pemilu presiden digelar serentak pada waktu yang sama. Sehingga parpol non-Senayan yang baru ikut Pemilu 2024 tidak bisa mengusung capres sendiri. []

SUMBER: DETIK

Tags: Mardanipks
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perlu Tahu, Inilah Cara Istighfar Nabi

Next Post

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nasi Panas

Gimana Sih Cara Kurangi Kadar Gula dalam Nasi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp. 2.270.999! 1 pks

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp. 2.270.999!

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0

Cuci Pakaian

Jangan Cuci Pakaian di Sore dan Malam Hari, Kenapa?

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0

Anak Laki-laki

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

Oleh Dini Koswarini
8 Juli 2025
0

Terpopuler

7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Disukai Setan

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0
rumah, mudik

Rumah tangga yang anggota keluarganya lalai dari shalat, bahkan ada yang tidak shalat sama sekali, adalah rumah tangga yang disukai...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Suara

Iman kepada hal gaib adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, bukan berarti kita harus mengikuti setiap bisikan atau suara yang...

Lihat LebihDetails

Apakah Mazi Membatalkan Wudhu?

Oleh Saad Saefullah
19 Maret 2022
0
Manfaat Hirup Air ke Hidung Ketika Wudhu

Karenanya Anda dimaafkan akibat tidak tahu.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.