• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Fajar/Rian Juara Indonesia Master 2022, Ini Besaran Zakat untuk Hadiahnya

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Zakat hadiah

Foto: Badminton Asia

0
BAGIKAN

Oleh: Daud Bachtiar
Pegiat Pendidikan dan Literasi Zakat, Amil BAZNAS
dawudbachtiar@gmail.com

INDONEISA Master 2022 telah rampung digelar, tuan rumah Indonesia berhasil menyegel 1 gelar di ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto. Ajang BWF World Tour Super 500 tersebut memperebutkan hadiah sebesar 28.440 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp. 415 Juta, jika mereka berzakat, lantas berapa besarkan zakat hadiah dari ganda rangking 7 tersebut?.

Indonesia sebenarnya berkesempatan meraih dua gelar dengan tambahan dari ganda putri Apriani/Siti, namun mereka harus rela tumbang dari unggulan pertama dari China yakni Chen/Jia dua set langsung dengan skor 18-21 dan 12-21.

Fajar/Rian menyegel gelar juara dengan menaklukkan wakil China lainnya yakni, Liang Wei Kang/Wang Chang dengan skor 21-10 dan 21-17 yang digelar di istora Senayan Jakarta. Mereka berjuang selama 36 menit untuk mengalahkan pasangan yang menaklukkan Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya di semifinal lalu.

ArtikelTerkait

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

BACA JUGA: Zakat kepada Kerabat, Apa Hukumnya?

Fajar dan Rian merupakan atlet badminton muslim yang dimiliki Indonesia, dengan raihan juara Indonesia Master jika mereka ingin berzakat maka terdapat hukum zakat kontemporer yang telah mengaturnya. Mereka wajib mengeluarkan dengan berbagai macam qiyas (Penyamaan) yang dihendaki.

Zakat Hadiah

Zakat hadiah merupakan pengembangan kontemporer yang dikembangkan oleh ulama. Hal ini dikehendaki karena semakin kompleks dan luasnya jenis harta yang berada dalam perputaran hidup muslim, sehingga zakat kontemporer menjadi jalan anternatif untuk diterapkan.

Aturan Zakat Tabungan, Sedekah Sahabat Nabi, Etika Ngutang
Foto: Freepik

Zakat hadiah dalam perjalanannya memang masih belum familiar ditelinga umat Islam. Dalam buku Fiqh Zakat Kontemporer, Oni Sahroni menjelaskan bahwa karena masih banyak perbedaan pendapat antar ulama yang mengiyakan dan menolak pandangan zakat kontemporer.

Para ulama terbagi menjadia dua, mereka yang terpaku akan nash al-Quran dan Hadist mengenai zakat dan yang menggunakan dalil lain dengan qiyash pada bidang zakat yang sudah ada dalam al-Quran dan Hadits. Ulama golongan pertama menolak pengembangan jenis harta untuk dizakati, dan golongan kedua mendukung adanya dinamisasi dalam jenis harta yang wajib dizakati.

Perbedaan tersebut tidak lantas membuat kita saling menjatuhkan atau menghukum salah satu menjadi salah. ini adalah hikmah yang indah. Yang membuat muslim memiliki dinamisasi hidup dan dapat memilih mana yang lebih ia yakini.

Nisab dan besaran Zakat Hadiah

Dalam Fiqh Zakat Kontemporer, Zakat hadiah diqiyaskan untuk nisab seperti zakat pertanian ataupun ada yang menggunakan nisab zakat emas dan perak, hal ini dikarenakan dari segi cara didapatkan hartanya serta waktu yang dia dapatkan. Atau bahkan ada beberapa ulama yang mengqiyaskan zakat hadiah dengan rikaz (barang temuan).

Dalam zakat pertanian nisabnya 5 wasq atau sekitar 750 Kg, jika kita kalkulasikan dengan harga 1 kg beras adalah Rp 15.000 maka batasan harta ketika mendapatkan uang dari hasil pertanian Rp 11.250.000 sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk besaran jika menggunakan perhitungan zakat pertanian adalah 10% atau 5%. pilihan pertama jika pengairan untuk pertanian tersebut tidak memerlukan usaha atau mengandalkan alam saja. Jika pengairan persawahan diintervensi dengan anggaran yang dikeluarkan maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5%.

Advertisements

Jika kita kalkulasikan harga emas adalah Rp 1.000.000, maka minimal yang dimiliki adalah 85 juta rupiah. Jumlah hadiah uang Fajar/Rian tentunya telah melebihi nisab ini dan dapat dikenakan wajib zakat jika menggunakan qiyas ini. Besaran zakat emas dan perak adalah 2,5% dari harta bersih yang dimiliki.

BACA JUGA: 9 Tugas dan Bagian Amil Zakat

Opsi terakhir yang dapat dipilih ganda putra Indonesia tersebut dalam asas berzakat adalah rikaz. Atau barang temuan tidak memiliki nisab atau batasan harta. Dengan hadiah Fajar/Rian sebesar 415 Juta Rupiah tentu ini uang yang tidak sedikit. Untuk besaran zakatnya jika diqiyaskan menjadi rikaz adalah 20%.

Hitungan Zakat Fajar/Rian

Dari ketiga opsi tersebut Fajar/Rian dapat memilih salah satunya yang menjadi asas mereka berzakat. Para ulama dalam Fiqih Kontemporernya Oni Syahroni juga memberikan kategori yang berbeda dalam zakat hadiah. Seperti jika diqiyaskan dalam zakat pertanian maka hadiah yang didapatkan jika tanpa usaha yang berat besarannya adalah 10%, jika memerlukan usaha yang berat dalam meraih hadiah tersebut, maka zakatnya 5%.

membayar fidyah, Keutamaan ibadah zakat, Anak Yatim, Amalan Pelebur Dosa di Bulan Ramadhan, zakat
Foto: Ask Islam

Dengan qiyash zakat pertanian, Fajar/Rian mengeluarkan sebesar 5% dari 415 juta adalah Rp 20.750.000, inilah besaran zakat yang wajib dikeluarkan ganda Indonesia tersebut dikarenakan dibutuhkannya perjuangan hebat untuk menjadi juara serta mendapatkan hadiah.

Jika pasangan ganda putra tersebut menggunakan opsi kedua, yakni dengan qiyas naqdain. Mereka wajib mengeluarkan harta sebesar 2,5% dari 415 juta, yakni sebesar 10.375.000. inilah besaran zakat yang wajib mereka keluarkan jika menggunakan qiyas zakat emas/perak.

BACA JUGA: Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman

Opsi terakhir yakni jika menggunakan qiyas rikaz adalah 20% dari 415 juta rupiah. Zakat dengan qiyas ini sebenarnya lebih merujuk kepada hadiah yang didapatkan tanpa usaha berarti sebagaimana asalnya yakni harta temuan. Maka jika Fajar/Rian ingin menggunakan asas ini mereka wajib berzakat sebesar 83 juta rupiah.

Itulah hasil hitungan zakat bagi salah satu ganda putra kebanggan Indonesia Fajar Alfian/ Muhammad Rian Ardianto. Zakat hadiah merupakan zakat yang masih jarang dijumpai, namun ketika kita amalkan akan banyak kebaikan didalamnya, sebagaimana salah satu filosofi zakat sendiri yakni akan memberikan keberkahan dan kesucian terhadap harta yang dimiliki. []

Tags: Fajar/Rian Juara Indonesia Master 2022zakatzakat hadiah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Lokasi Ziarah Jamaah Haji dan Umrah di Mekah dan Madinah

Next Post

Hukum Tasbih untuk Berdzikir, Bolehkah ataukah Bid’ah?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri, ujian

Musibah Itu Ujian, Teguran, Hukuman, ataukah Azab?

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

Meninggal Dunia Masih Pakai Behel dan Rambut Sambung, Apakah Harus Dicopot?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
gigi, behel, anak

Sebelum lebih jauh, muslim harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum penggunaan behel dan rambut sambung.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Oleh Yudi
2 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Salah satu alasan utama yang sering dikaitkan dengan penurunan hasrat seksual di usia 40-an adalah perubahan hormon.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.