Oleh: Daud Bachtiar
Pegiat Pendidikan dan Literasi Zakat, Amil BAZNAS
dawudbachtiar@gmail.com
INDONEISA Master 2022 telah rampung digelar, tuan rumah Indonesia berhasil menyegel 1 gelar di ganda putra Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto. Ajang BWF World Tour Super 500 tersebut memperebutkan hadiah sebesar 28.440 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp. 415 Juta, jika mereka berzakat, lantas berapa besarkan zakat hadiah dari ganda rangking 7 tersebut?.
Indonesia sebenarnya berkesempatan meraih dua gelar dengan tambahan dari ganda putri Apriani/Siti, namun mereka harus rela tumbang dari unggulan pertama dari China yakni Chen/Jia dua set langsung dengan skor 18-21 dan 12-21.
Fajar/Rian menyegel gelar juara dengan menaklukkan wakil China lainnya yakni, Liang Wei Kang/Wang Chang dengan skor 21-10 dan 21-17 yang digelar di istora Senayan Jakarta. Mereka berjuang selama 36 menit untuk mengalahkan pasangan yang menaklukkan Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya di semifinal lalu.
BACA JUGA:Â Zakat kepada Kerabat, Apa Hukumnya?
Fajar dan Rian merupakan atlet badminton muslim yang dimiliki Indonesia, dengan raihan juara Indonesia Master jika mereka ingin berzakat maka terdapat hukum zakat kontemporer yang telah mengaturnya. Mereka wajib mengeluarkan dengan berbagai macam qiyas (Penyamaan) yang dihendaki.
Zakat Hadiah
Zakat hadiah merupakan pengembangan kontemporer yang dikembangkan oleh ulama. Hal ini dikehendaki karena semakin kompleks dan luasnya jenis harta yang berada dalam perputaran hidup muslim, sehingga zakat kontemporer menjadi jalan anternatif untuk diterapkan.
Zakat hadiah dalam perjalanannya memang masih belum familiar ditelinga umat Islam. Dalam buku Fiqh Zakat Kontemporer, Oni Sahroni menjelaskan bahwa karena masih banyak perbedaan pendapat antar ulama yang mengiyakan dan menolak pandangan zakat kontemporer.
Para ulama terbagi menjadia dua, mereka yang terpaku akan nash al-Quran dan Hadist mengenai zakat dan yang menggunakan dalil lain dengan qiyash pada bidang zakat yang sudah ada dalam al-Quran dan Hadits. Ulama golongan pertama menolak pengembangan jenis harta untuk dizakati, dan golongan kedua mendukung adanya dinamisasi dalam jenis harta yang wajib dizakati.
Perbedaan tersebut tidak lantas membuat kita saling menjatuhkan atau menghukum salah satu menjadi salah. ini adalah hikmah yang indah. Yang membuat muslim memiliki dinamisasi hidup dan dapat memilih mana yang lebih ia yakini.
Nisab dan besaran Zakat Hadiah
Dalam Fiqh Zakat Kontemporer, Zakat hadiah diqiyaskan untuk nisab seperti zakat pertanian ataupun ada yang menggunakan nisab zakat emas dan perak, hal ini dikarenakan dari segi cara didapatkan hartanya serta waktu yang dia dapatkan. Atau bahkan ada beberapa ulama yang mengqiyaskan zakat hadiah dengan rikaz (barang temuan).
Dalam zakat pertanian nisabnya 5 wasq atau sekitar 750 Kg, jika kita kalkulasikan dengan harga 1 kg beras adalah Rp 15.000 maka batasan harta ketika mendapatkan uang dari hasil pertanian Rp 11.250.000 sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Untuk besaran jika menggunakan perhitungan zakat pertanian adalah 10% atau 5%. pilihan pertama jika pengairan untuk pertanian tersebut tidak memerlukan usaha atau mengandalkan alam saja. Jika pengairan persawahan diintervensi dengan anggaran yang dikeluarkan maka besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 5%.
Jika kita kalkulasikan harga emas adalah Rp 1.000.000, maka minimal yang dimiliki adalah 85 juta rupiah. Jumlah hadiah uang Fajar/Rian tentunya telah melebihi nisab ini dan dapat dikenakan wajib zakat jika menggunakan qiyas ini. Besaran zakat emas dan perak adalah 2,5% dari harta bersih yang dimiliki.
BACA JUGA:Â 9 Tugas dan Bagian Amil Zakat
Opsi terakhir yang dapat dipilih ganda putra Indonesia tersebut dalam asas berzakat adalah rikaz. Atau barang temuan tidak memiliki nisab atau batasan harta. Dengan hadiah Fajar/Rian sebesar 415 Juta Rupiah tentu ini uang yang tidak sedikit. Untuk besaran zakatnya jika diqiyaskan menjadi rikaz adalah 20%.
Hitungan Zakat Fajar/Rian
Dari ketiga opsi tersebut Fajar/Rian dapat memilih salah satunya yang menjadi asas mereka berzakat. Para ulama dalam Fiqih Kontemporernya Oni Syahroni juga memberikan kategori yang berbeda dalam zakat hadiah. Seperti jika diqiyaskan dalam zakat pertanian maka hadiah yang didapatkan jika tanpa usaha yang berat besarannya adalah 10%, jika memerlukan usaha yang berat dalam meraih hadiah tersebut, maka zakatnya 5%.
Dengan qiyash zakat pertanian, Fajar/Rian mengeluarkan sebesar 5% dari 415 juta adalah Rp 20.750.000, inilah besaran zakat yang wajib dikeluarkan ganda Indonesia tersebut dikarenakan dibutuhkannya perjuangan hebat untuk menjadi juara serta mendapatkan hadiah.
Jika pasangan ganda putra tersebut menggunakan opsi kedua, yakni dengan qiyas naqdain. Mereka wajib mengeluarkan harta sebesar 2,5% dari 415 juta, yakni sebesar 10.375.000. inilah besaran zakat yang wajib mereka keluarkan jika menggunakan qiyas zakat emas/perak.
BACA JUGA:Â Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman
Opsi terakhir yakni jika menggunakan qiyas rikaz adalah 20% dari 415 juta rupiah. Zakat dengan qiyas ini sebenarnya lebih merujuk kepada hadiah yang didapatkan tanpa usaha berarti sebagaimana asalnya yakni harta temuan. Maka jika Fajar/Rian ingin menggunakan asas ini mereka wajib berzakat sebesar 83 juta rupiah.
Itulah hasil hitungan zakat bagi salah satu ganda putra kebanggan Indonesia Fajar Alfian/ Muhammad Rian Ardianto. Zakat hadiah merupakan zakat yang masih jarang dijumpai, namun ketika kita amalkan akan banyak kebaikan didalamnya, sebagaimana salah satu filosofi zakat sendiri yakni akan memberikan keberkahan dan kesucian terhadap harta yang dimiliki. []