• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 24 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Sejarah Zakat Hilangkan Kemiskinan di Tanah Yaman

by Dini Koswarini
4 tahun ago
in Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Surat Al-Ma'un, Hukum Shalat dan Puasa tapi Tidak Zakat, Qadha dan Fidiyah Wanita Hamil dan Menyusui, zakat fitrah

Foto: Pexels

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]


Oleh: Daud Bachtiar
dawudbachtiar@gmail.com

MENURUT UNICEF kemiskinan merupakan ketidakmilikan hal-hal secara materi berupa kebutuhan minimal manusia, diantarnya kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa lainnya. Zakat menjadi salah satu instrumen penting untuk dapat menipiskan bahkan menghilangkan kemiskinan. Hal ini sejalan dengan esensi dari tujuan zakat yang pernah terbukti saat kepemimpinan Muadz bin Jabal di Yaman.

Dalam konteks kemiskinan di Indonesia sebenarnya mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, meskipun setelah era krisis ekonomi angkanya cenderung naik. Seperti di era 1976-1996 jumlah penduduk miskin turun drastis dari 54 juta jiwa atau 40% dari jumlah penduduk pada tahun 1976 turun menjadi 22,5 juta jiwa atau 11% di tahun 1996. dan sedari 1998 hingga saat ini angka kemiskinan terus naik turun namun tidak signifikan, di tahun 2021 angkanya sebanyak 26, juta jiwa (BPS).

BACA JUGA: 9 Tugas dan Bagian Amil Zakat

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Islam menaruh perhatian penting terhadap pemberantasan kemiskinan hingga ke akar-akarnya. Bahkan instrumen pendukung itu termasuk rukun Islam, yakni zakat. Zakat tidak bisa dipungkiri ketika dikelola dengan badan yang amanah, transparan, serta profesional akan berdampak terhadap angka kemiskinan. Hal ini dikarenakan esensi zakat merupakan harta yang diambil dari orang kaya untuk didistribusikan kepada yang berhak menerimanya dengan tujuan mensejahterakan kehidupan sosial kemasyarakatan.

PIRAC (Public Interest Research and Advocacy) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia berkisar 19-20 triliun per tahun, sebuah angka yang cukup bagi pembangunan masyarakat, dan jumlah ini akan terus bertambah seiring pertumbuhan kesadaran masyarakat untuk berzakat serta kemampuan fiqh untuk menjadi dalil subjek zakat kontemporer.

Potensi zakat yang besar harus diiringi dengan kualitas amil (pengelola zakat) baik berupa badan atau perorang yang terorganisir bersama. Dengan kapabilitas memanfaatkan dana maka kemiskinan dapat ditekan bahkan dihilangkan. Hal ini pernah terjadi dimasa sahabat Rasulullah Saw. yakni Muadz Bin Jabal. Ia sukses menghilangkan angkan kemiskinan yang ada di Yaman pada masa kekhilafahan Umar bin Khattab.

Muadz bin Jabal adalah pengelola zakat yang ditunjuk langsung oleh Rasul melalui mandatnya dalam sebuah hadits “sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka atas zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang miskin mereka”. dalam hadits ini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa selain esensi zakat untuk menyejahterakan orang miskin, namun juga perlu adanya lembaga pemerintah yang mengambilnya serta mengelola zakat tersebut, karena Muadz ditunjuk untuk menjadi pemimpin, qadhi sekaligus pengumpul zakat.

Zakat ditangan kelola pemerintahan Muadz bin Jabal mengalami kemajuan signifikan, sebagaimana yang dikutip oleh Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Zakat bahwa dalam tahun pertama kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, Muadz menyerahkan satu pertiga dari total zakat yang terkumpul di Yaman untuk disalurkan di Madinah, namun hal ini ditentang oleh Umar dengan dalih bahwa zakat tidak untuk disentralisasikan, melainkan dibagikan ditempat pengumpulan zakat tersebut.

BACA JUGA: Inilah 6 Keutamaan Ibadah Zakat yang Jarang Diketahui

Muadz bin Jabal tetap menyerahkan dana zakat tersebut dikarenakan itu merupakan surplus dari yang telah didistribusikan di Yaman. Hal ini terus berulang ketika tahun selanjutnya zakat terus bertumbuh di Yaman, sehingga satu perdua dari dana yang terkumpul Muadz berikan ke Madinah dan puncaknya di tahun ketiga melalui kepemimpinan Muadz bin Jabal seluruh dana zakat yang terkumpul di Yaman diberikan ke Madinah dikarenakan tidak ditemukannya kembali masyarakat miskin disana.

Zakat memegang peranan penting untuk pembangunan manusia menuju arah lebih baik. Namun memang zakat bukan satu-satunya instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk menghilangkan kemiskinan, namun zakat terbukti pernah menghilangkan angka kemiskinan suatu wilayah. []

Tags: kemiskinan di yamanSejarah Zakat
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Abu Bakar Sakit

Next Post

5 Syarat Sah Penyembelihan Hewan Kurban dalam Kitab Minhajul Muslim

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.