• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Bersentuhan Kulit Suami Istri Membatalkan Wudhu?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
bersentuhan kulit, suami, suami

Ilustrasi suami istri. (Foto: Unsplash)

0
BAGIKAN

MERUPAKAN mufrodat (kekhususan) madzhab Syafi’i memandang bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara mutlak, tanpa penghalang, dapat membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan pada ayat :

أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ

“Atau kalian menyentuh perempuan” (QS. Al-Maidah : 6).

bersentuhan kulit
Foto: Islampos

Penafsiran kata “lamastum” dengan makna “menyentuh” ini sesuai dengan qiroat lain (Hamzah, Ali dan Kholaf) yang membacanya tanpa alif :

ArtikelTerkait

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Jejak Palestina di Nusantara

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

أَوۡ لَـمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ

Tidak semua kata “lamasa” yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits sebagai ungkapan halus/tidak langsung (majaz) dari jima. Ada juga yang bermakna menyentuh secara mutlak, dan ayat ini termasuk diantaranya.

BACA JUGA: Syarat Tidur yang Tidak Membatalkan Wudhu

Contoh lain dalam ayat

فَلَمَسُوهُ بِأَیۡدِیهِمۡ

“lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri” (QS. Al-An’am : 7).

Juga dalam hadits :

لَعَلَّكَ لَمَسْتَ

Advertisements

“Barangkali kamu hanya menyentuh saja” (HR. Daruquthni, no.131).

Juga karena makna asli/hakiki dari “lamasa” adalah menyentuh, jika dipahami makna lain, yaitu jima sebagai makna majazi, perlu mendatangkan qarinah (keterangan pendukung yang memalingkan dari makna asli). Jika tidak ada, maka harus dipahami dengan makna asli.

Lalu mengapa madzhab Syafi’i mengecualikan tidak membatalkan jika perempuan tersebut mahrom (yang haram dinikahi), baik karena nasab, persusuan, maupun pernikahan (seperti mertua/menantu), padahal dalam ayat di atas disebutkan “perempuan” secara mutlak?

Ini dipahami dari sisi ‘illat (alasan hukumnya). Mengapa bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan termasuk kategori yang dapat membatalkan wudhu? Dipahamilah illatnya menurut madzhab syafi’i adalah bergeraknya syahwat (tsawaronusy syahwah). Bersentuhan kulit itu sendiri berdampak pada bergeraknya syahwat. Adapun terhadap mahrom, illat itu tidak ada, karena mereka bukanlah tempat untuk bangkitnya syahwat. Maka mereka dikecualikan.

Maka, termasuk pula membatalkan wudhu bersentuhan antara suami istri, karena justru ia adalah tempat bangkitnya syahwat.

Inilah argumentasi madzhab Syafi’i.

Kekuatan argumen pendapat ini diuji dengan adanya hadits yang secara jelas menyebutkan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ : اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Dari Abu Hurairah, dari Aisyah, ia berkata : “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah saw. dari tempat tidur. Lalu aku mencarinya, lalu tanganku menyentuh bagian perut (dampal) kedua telapak kaki beliau, beliau sedang di masjid, dan kedua telapak kaki beliau dalam keadaan tegak berdiri, dan beliau berdoa, “Ya Allah! Aku berlindung kepada ridha-Mu dari kemurkaan-Mu dan kepada ampunan-Mu dari siksaan-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari (siksa)-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu sebagaimana Engkau memuji atas diri-Mu.” (HR. Muslim, No.486).

Hadits di atas secara jelas menyebutkan bersentuhan kulit suami istri tidak membatalkan wudhu, karena kalau membatalkan wudhu, niscaya Rasulullah saw membatalkan shalatnya dan berwudhu lagi, faktanya dalam hadits di atas tidak disebutkan.

Menyikapi hadits ini, sebagai konsekwensi memegang pendapatnya, para ulama syafi’i memahami hadits ini dengan ta’wil (memalingkan makna zahirnya kepada makna lain). Yaitu mereka manta’wil bahwa Aisyah menyentuh telapak kaki beliau itu berkemungkinan ada kain yang menjadi penghalangnya, ataupun kalau tidak ada penghalang, itu merupakan kekhususan bagi Nabi saw.

Pendapat madzhab Syafi’i ini berbeda dengan jumhur ulama, yaitu madzhab Maliki dan Hanbali memandang bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak secara mutlak membatalkan wudhu, tapi mesti ada batasan, yaitu mereka membatasi mesti disertai dengan adanya syahwat. Jika tidak disertai syahwat, atau tidak sengaja maka tidak membatalkan wudhu.

Sedangkan madzhab Hanafi memandang bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan sama sekali tidak membatalkan wudhu, karena yang dimaksud dengan kata “lamastum” dalam ayat di atas adalah bentuk majaz bermakna jima, seperti penafsiran Ibnu Abbas ra. Ini juga sesuai dengan makna zahir hadits di atas.

Itulah perbedaan ijtihad para ulama, yang masing-masing memiliki argumen yang mereka anggap kuat. Di tengah perbedaan pendapat itu, tetap saja kita harus memilih untuk kita amalkan, karena fiqih itu hakikatnya untuk diamalkan. Memilih pendapat yang lebih menentramkan hati dan paling kuat diantara yang lainnya, sebagai bentuk amal terbaik yang kita lakukan untuk Allah SWT. Baik pilihan itu dengan taklid, artinya bermodalkan kepercayaan lebih kepada ulama tertentu untuk diikuti ijtihadnya, ataupun dengan penelitian, memeriksa dalil-dalilnya sesuai dengan kemampuan ilmu yang dimiliki.

BACA JUGA: Syarat Batalnya Wudhu karena Bersentuhan Kulit

Dalam pengamatan saya, yang masih sangat fakir ilmu ini, hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, termasuk suami istri, tidak membatalkan wudhu. Inilah makna zahir dari hadits tersebut. Adapun mentakwilkan kepada makna lain, yaitu bahwa itu berkemungkinan ada kain penghalang, ini adalah ta’wil yang jauh. Karena kalau ada kain penghalang pastilah akan disebutkan, karena makna asli “menyentuh” itu adalah langsung kulit bertemu dengan kulit. Juga mentakwilkan bahwa itu adalah kekhususan bagi Nabi, juga tawil yang jauh, karena semua yang dilakukan oleh Nabi saw adalah syariat yang mesti diikuti sampai ada dalil yang jelas yang menunjukkan kekhususannya, sementara tidak ada dalil yang mengkhususkannya .

Maka dalam hal ini, pendapat madzhab Hanafi terlihat lebih kuat. Bahwa bersentuhan kulit laki-laki dan peremuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, meskipun disertai dengan adanya syahwat. Dan kata “lamastum” itu adalah majaz yang bermakna jima. Jadi yang menjadi sebab batalnya wudhu itu bukanlah ada syahwat atau tidak saat bersentuhan, apalagi hanya bersentuhan, tapi dengan sesuatu yang lebih terukur yaitu apakah ada air yang keluar tidak dari kemaluan, baik itu madzi ataupun mani, atau jima secara langsung. []

Wallahu A’lam

Oleh: Ustadz Muhammad Atim

Tags: bersentuhan kulitbersentuhan kulit suami istripembatal wudhusuami istriwudhu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kata dalam Alquran yang Maknanya sering Disalahartikan

Next Post

Anak dan HP

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

6 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

4 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0

Zakat Fitrah, sayuran

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0

Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Renungan: Mengapa Shalat Tidak Diterima oleh Allah SWT?

Oleh Yudi
9 Juni 2025
0

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0

Penyakit Lisan, Ciri Orang Dengki, Rezeki, Pengangguran

Apa yang Terjadi Jika Seorang Pemuda Jadi Pengangguran?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0

Terpopuler

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0
Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Pertanyaan seperti “Kenapa suami sukanya minta jima terus sama istri?” seringkali muncul dari rasa penasaran, lelah, atau bahkan bingung di...

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.