• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Fatwa MUI soal Pelaksanaan Ibadah di Zona Merah

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: REQnews.com

Foto: REQnews.com

0
BAGIKAN

JAKARTA–Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah umat Islam. Pernyataan ini keluar seiring dengan diberlakukannya Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta soal ibadah dilakukan di rumah.

“Fatwa MUI, jika di suatu daerah itu penyebaran virusnya tidak terkendali atau alias berada di zona merah, maka sebaiknya umat Islam tidak melaksanakan shalat berjamaah. Termasuk Shalat Jumat. Jadi mereka shalat berjamaah di rumah saja. Jadi cukup diganti dengan Shalat Zuhur,” ujar Anwar Abbas, Rabu (23/6/2021).

Anwar Abbas meminta agar masyarakat DKI Jakarta untuk mengikuti kebijakan pemerintah DKI yang telah menetapkan status Jakarta zona merah sehingga harus diperketat.

“DKI kan luar biasa orang keluar masuk. Pemerintah sudah menetapkan di daerah mana yang sangat tinggi, dan di mana yang sedang, di mana yang rendah,” ucap Anwar.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

BACA JUGA: MUI Menyikapi Istihalah: Kasus Vaksin AstraZeneca

Namun, Anwar meminta agar pemerintah menerapkan status kawasan atau daerahnya tidak asal memutuskan. Kebijakan itu perlu didasarkan atas data lapangan dan pendapat ahli.

“Cara menentukan ini tidak merah itu merah, menentukan bukan pemerintah semata, tapi berdasarkan fakta dan juga para ahli. Kadang, ada bupati main ngomong aja, padahal menurut para ilmuan-nya bilang masalah itu nggak benar,” ujarnya.

Untuk diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai shalat Jumat pada tahun 2020. Fatwa tersebut berjudul ‘Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19’.

Ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa itu. Pada ketentuan ke-3 berbunyi bisa meninggalkan shalat Jumat apabila seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi. Berikut ini isinya:

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

BACA JUGA: MUI Tegaskan Pentingnya Revisi Paradigma Usia Dewasa Menikah

Advertisements

Muhammadiyah pun setuju dan menyebut shalat Jumat lebih baik diganti dengan shalat zuhur di rumah demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.

“Betul. untuk daerah merah dan tingkat penyebaran wabah tinggi. Maka shalat berjamaah, termasuk (Shalat) Jumat, lebih baik di rumah saja,” ucap Ketua Pimpinan Pusat Muhammdiyah Dadang Kahmad, Rabu (23/6/2021).

Kemudian, secara terpisah, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut, MUhammadiyah mendukung kebijakan PPKM dari pemerindah. Termasuk soal aturan beribadah.

“Muhammadiyah mendukung keputusan pemerintah tentang PPKM. Sebaiknya umat islam mematuhi kebijakan pemerintah untuk kebaikan bersama,” kata Abdul Mu’ti. []

SUMBER: DETIK

Tags: Fatwa MUIibadahIbadah di Zona MerahMUIzona merah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Luas Pintu Surga, Ini 5 Gambarannya dalam Hadis

Next Post

Apa Hukum Lakukan Shalat Witir Lebih dari 1 Kali?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 Ibadah di Zona Merah

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Perut Buncit

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

Oleh Dini Koswarini
17 Juni 2025
0

piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.