• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Rabu, 21 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Berita Nasional

MUI Menyikapi Istihalah: Kasus Vaksin AstraZeneca

Redaktur Sodikin
4 minggu ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Logo MUI

MUI. Foto: Tribunnews

  • Bagikan Yuk :

Oleh: Asrori S Karni, Wasekjen MUI Bidang Infokom

ADA persamaan dan perbedaan Fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim tentang vaksin AstraZeneca. Persamaannya: boleh digunakan. Perbedaannya: Jatim (boleh karena halal), Pusat (boleh karena darurat).

Perbedaan lain, pada status vaksin dan metode istinbath hukumnya. Jatim menetapkan vaksin AstraZeneca halal dengan argumen istihalah (perubahan benda najis menjadi suci) mutlak. Rujukannya madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.

BACA JUGA: Pengurus Dua Masjid Suci, Syekh Abdurrahman As-Sudais Mendapat Suntikan Dosis Pertama Vaksin Covid-19

Dianalogikan dengan perubahan anggur (suci) menjadi khamr (najis), lalu jadi cuka (suci). Kulit bangkai (najis) menjadi suci setelah disamak, juga proses istihalah.

MUI Pusat menetapkan vaksin AstraZeneca haram karena tidak menerima istihalah secara mutlak, dikecualikan pada babi dan turunannya. Rujukannya madzhab Syafi’iyah yang memegang prinsip hati-hati (ikhtiyath) dan keluar dari polemik (khuruj minal khilaf).

Tentang Istihalah, MUI Pusat pernah mengeluarkan fatwa khusus dalam Ijtima Ulama 2015 di Tegal (https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hasil-Ijtima-Ulama-V-Tahun-2015.pdf). Bahwa Istihalah diterima, karena dalilnya kuat, tetapi dikecualikan pada babi dan turunannya. MUI Pusat tidak menerima.

Jadi, pada perubahan khamr jadi cukak, kulit bangkai disamak, termasuk tanaman yang pakai pupuk najis berbuah suci, MUI Pusat menerima. Tapi tidak pada pemanfaatan bahan dari babi dan turunannya.

Dengan prinsip tersebut, bagi MUI Pusat, memanfaatkan bahan dari babi adalah haram. Terlepas di akhir proses itu muatan babinya masih ada atau tidak.

BACA JUGA: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Standar halal demikian telah diterapkan MUI Pusat pada sejumlah kasus: fatwa tentang Mikroba (No 1/2010 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-Mikroba-dan-Produk-Mikrobial.pdf ), Fatwa tentang Vaksin MR (No 33/2018 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-MUI-No.-33-Tahun-2018-tentang-penggunaan-vaksin-MR-measles-rubella-produksi-dari-SII-serum-institue-of-India-untuk-imunisasi.pdf ) dan fatwa tentang vaksin AstraZeneca (No 14/2021 https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/ )

Jadi, MUI Pusat memberi status haram pada vaksin AstraZeneca karena tahapan awal prosesnya memanfaatkan bahan dari babi, bukanlah metode istinbath baru. Tidak terjadi pada kasus vaksin AstraZeneca saja. Telah diterapkan dan menjadi pilihan standar halal pada fatwa-fatwa sebelumnya. Ini sudah diketahui dan diterima berbagai Lembaga sertifikat halal manca negara yang tunduk pada standar MUI Pusat.

Tapi tidak buntu di situ. Bagaimana dengan vaksinasi? MUI Pusat memberi jalan keluar dengan kaidah hajat dan darurat. Bukan Tahlilul Haram (menghalalkan yang haram) atau Tahrimul Halal (mengharamkan yang halal). Tapi memubahkan yang haram karena darurat (konsep hukumnya: mubah, bukan halal). Wallahu a’lam bi ash-shawab. []

 

  • Bagikan Yuk :
Tags: astrazenecacovid-19istihalahMUIvaksin
Sodikin

Sodikin

Related Posts

Foto: National Catholic Reporter

MUI Perbolehkan Buka Puasa Bersama, Tapi Ada Syaratnya…

14 April 2021
Foto: Freepic

MUI Rilis Fatwa Panduan Ibadah Puasa dan Idul Fitri

13 April 2021
Ilustrasi. Foto: muslimmatters

April 2021 Seleksi Calon Mahasiswa Baru Timur Tengah Dibuka, Ini Persiapan Kemenag

12 April 2021
Ilustrasi. Foto: 
Unesco

Libatkan 92 Seniman dari 4 Negara, Pameran Kaligrafi se-ASEAN Digelar secara Virtual Selama Ramadhan

12 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Foto: Unsplash

Larangan Istinja dengan Tangan Kanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilustrasi. Foto: Happyho
Syi'ar

Seberapa Sabarkah Saya?

Redaktur Sodikin
17 menit ago
Ilustrasi. Foto: 
30 Masjids
Dunia

Azan Dikumandangkan Selama Ramadhan, Ini Kata Warga Kanada

Redaktur Eneng Susanti
1 jam ago
Foto: Northstar Healing Therapies
Syi'ar

3 Tips agar Pekerjaan Tidak Halangi Shalat

Redaktur Yudi
2 jam ago
Foto: World Bulletin
Muslimtech

Supaya Facebook Kita Ga Mudah Di-hack

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 jam ago
ADVERTISEMENT

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend