• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 29 Januari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
vaksin booster halal

Ilustrasi. Foto: Freepik

0
BAGIKAN

JAKARTA–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Kiai Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sementara injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

BACA JUGA: MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal

“Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Kiai Asrorun seperti dikutip dari Republika, Rabu (16/3/2021).

ArtikelTerkait

Sekjen PBB Unggah Poster Duet Puan dan Yusril

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

Ia menyampaikan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.

Sehubungan dengan itu, Komisi Fatwa MUI pun merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

BACA JUGA: Ini 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Resmi Digunakan di Indonesia

MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam. Karena, pada siangnya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujar Kiai Asrorun. []

SUMBER: REPUBLIKA

 

Tags: covid-19Fatwa MUIPuasaRamadhanvaksin
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ibadah Musiman, Giat hanya saat Ada Maunya

Next Post

4 Tanda Skincare Bekerja dengan Baik pada Kulitmu

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

puan

Sekjen PBB Unggah Poster Duet Puan dan Yusril

28 Januari 2023
mahasiswa

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

28 Januari 2023
penculikan

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

27 Januari 2023
KAMMI

Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, KAMMI: Apa Urgensinya?

27 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Fakta Unik Surat Al Baqarah

Fakta Unik Surat Al Baqarah

Oleh Dini Koswarini
29 Januari 2023
0

Ada beberapa fakta unik surat Al Baqarah yang terkandung, di samping terdapatnya ayat kursi.

puan

Sekjen PBB Unggah Poster Duet Puan dan Yusril

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0

Sementara, di poster lainnya tampak foto Puan bersanding dengan Yusril.

mahasiswa

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

manfaat butiran tasbih bagi kesehatan, Nasihat Rasulullah ï·º , keistimewaan ash-suffah,

Terbukti Ilmiah, Inilah Kekuatan Penyembuh dalam Butiran Tasbih

Oleh Eneng Susanti
28 Januari 2023
0

Namun, tidak banyak muslim yang menyadari manfaat butiran tasbih bagi kesehatan.  

Terpopuler

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Mobil Pajero Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Oleh Yudi
28 Januari 2023
0
mahasiswa

Latif menjelaskan, polisi memiliki alasan khusus mengapa Mahasiswa bernama Hasya yang telah meninggal dunia justru ditetapkan tersangka.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih

Waspada, 4 Siswa SD di Jakbar Nyaris Jadi Korban Penculikan Sepulang Sekolah

Oleh Yudi
27 Januari 2023
0
penculikan

Namun sebelum aksi dugaan percobaan penculikan itu berlanjut, salah seorang siswa berteriak hingga ketiga terduga pelaku pun kabur.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications