• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 22 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Fatwa MUI soal Pelaksanaan Ibadah di Zona Merah

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: REQnews.com

Foto: REQnews.com

0
BAGIKAN

JAKARTA–Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah umat Islam. Pernyataan ini keluar seiring dengan diberlakukannya Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta soal ibadah dilakukan di rumah.

“Fatwa MUI, jika di suatu daerah itu penyebaran virusnya tidak terkendali atau alias berada di zona merah, maka sebaiknya umat Islam tidak melaksanakan shalat berjamaah. Termasuk Shalat Jumat. Jadi mereka shalat berjamaah di rumah saja. Jadi cukup diganti dengan Shalat Zuhur,” ujar Anwar Abbas, Rabu (23/6/2021).

Anwar Abbas meminta agar masyarakat DKI Jakarta untuk mengikuti kebijakan pemerintah DKI yang telah menetapkan status Jakarta zona merah sehingga harus diperketat.

“DKI kan luar biasa orang keluar masuk. Pemerintah sudah menetapkan di daerah mana yang sangat tinggi, dan di mana yang sedang, di mana yang rendah,” ucap Anwar.

ArtikelTerkait

Hasto Sebut Ada Menteri yang Tak Beres Urus Food Estate, NasDem Minta Sebut Nama

Presiden Jokowi Soroti Beban Berat Jakarta, dari Macet hingga Polusi

SBY Doakan Prabowo Diberikan Kekuatan dan Jalan Jadi Pemimpin RI Masa Depan

Gabung di Koalisi Pendukung Prabowo, AHY Tak Ingin Berandai-andai soal Cawapres

BACA JUGA: MUI Menyikapi Istihalah: Kasus Vaksin AstraZeneca

Namun, Anwar meminta agar pemerintah menerapkan status kawasan atau daerahnya tidak asal memutuskan. Kebijakan itu perlu didasarkan atas data lapangan dan pendapat ahli.

“Cara menentukan ini tidak merah itu merah, menentukan bukan pemerintah semata, tapi berdasarkan fakta dan juga para ahli. Kadang, ada bupati main ngomong aja, padahal menurut para ilmuan-nya bilang masalah itu nggak benar,” ujarnya.

Untuk diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai shalat Jumat pada tahun 2020. Fatwa tersebut berjudul ‘Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19’.

Ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa itu. Pada ketentuan ke-3 berbunyi bisa meninggalkan shalat Jumat apabila seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi. Berikut ini isinya:

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

BACA JUGA: MUI Tegaskan Pentingnya Revisi Paradigma Usia Dewasa Menikah

Muhammadiyah pun setuju dan menyebut shalat Jumat lebih baik diganti dengan shalat zuhur di rumah demi mencegah lonjakan kasus COVID-19.

“Betul. untuk daerah merah dan tingkat penyebaran wabah tinggi. Maka shalat berjamaah, termasuk (Shalat) Jumat, lebih baik di rumah saja,” ucap Ketua Pimpinan Pusat Muhammdiyah Dadang Kahmad, Rabu (23/6/2021).

Kemudian, secara terpisah, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut, MUhammadiyah mendukung kebijakan PPKM dari pemerindah. Termasuk soal aturan beribadah.

“Muhammadiyah mendukung keputusan pemerintah tentang PPKM. Sebaiknya umat islam mematuhi kebijakan pemerintah untuk kebaikan bersama,” kata Abdul Mu’ti. []

SUMBER: DETIK

Tags: Fatwa MUIibadahIbadah di Zona MerahMUIzona merah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Luas Pintu Surga, Ini 5 Gambarannya dalam Hadis

Next Post

Apa Hukum Lakukan Shalat Witir Lebih dari 1 Kali?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

mahfud, al-zaytun, polri, NII, menteri

Hasto Sebut Ada Menteri yang Tak Beres Urus Food Estate, NasDem Minta Sebut Nama

22 September 2023
jokowi, presiden, gaji, pandemi, pemimpin, IKN, Jakarta

Presiden Jokowi Soroti Beban Berat Jakarta, dari Macet hingga Polusi

22 September 2023
sby, prabowo

SBY Doakan Prabowo Diberikan Kekuatan dan Jalan Jadi Pemimpin RI Masa Depan

22 September 2023
demokrat, ahy, prabowo

Gabung di Koalisi Pendukung Prabowo, AHY Tak Ingin Berandai-andai soal Cawapres

22 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Hukum Adik Melangkahi Kakak Perempuan dalam Pernikahan

Oleh Dini Koswarini
22 September 2023
0

Dalam Islam, apa hukum adik melangkahi kakak perempuan dalam pernikahan?

Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

Oleh Saad Saefullah
22 September 2023
0

Ada kisah unik Nabi Sulaiman dengan semut. Mengapa Nabi yang mulia dikisahkan bersama semut?

mahfud, al-zaytun, polri, NII, menteri

Hasto Sebut Ada Menteri yang Tak Beres Urus Food Estate, NasDem Minta Sebut Nama

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Bendahara Umum (Bendum) NasDem Ahmad Sahroni meminta agar Hasto menyebutkan langsung nama menteri itu.

jokowi, presiden, gaji, pandemi, pemimpin, IKN, Jakarta

Presiden Jokowi Soroti Beban Berat Jakarta, dari Macet hingga Polusi

Oleh Yudi
22 September 2023
0

Jokowi menambahkan bahwa setelah melalui studi yang panjang, dia memutuskan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.