• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Manusia dan Hewan yang Muhtaram

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Pengembala Kambing yang Syahid, Surat Al-An'am

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

MAKNA “muhtaram” di sini adalah terjaga darahnya, tidak boleh dibunuh. Secara umum, manusia statusnya muhtaram, kecuali yang dihalalkan darahnya oleh Islam, seperti orang yang murtad, kafir harbi (yang memerangi umat Islam), pelaku pembunuhan secara sengaja, begal atau penyamun yang membunuh korbannya, pezina muhshan dan orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur, dengan syarat-syarat tertentu.

Manusia dan Hewan yang Muhtaram 1

Adapun hewan, yang termasuk hewan muhtaram, tidak boleh dibunuh, adalah hewan yang boleh dimakan dagingnya (ma’kul al-lahm) jika ia dimatikan bukan untuk dimakan atau dimanfaatkan anggota tubuhnya.

BACA JUGA: Apakah Hewan Bisa Memprediksi atau Membawa Kabar Duka?

ArtikelTerkait

Jejak Palestina di Nusantara

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

Hari Nakbah dan Izzudin Al-Qassam: Makna Sejarah bagi Rakyat Palestina

Artinya, hewan yang ma’kul al-lahm, boleh disembelih secara syar’i untuk dimakan dagingnya dan dimanfaatkan kulit, tanduk, dan semisalnya.

Namun jika tidak untuk tujuan tersebut, tidak boleh membunuhnya.

Sedangkan hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya (ghayru ma’kul al-lahm), hanya hewan yang mu’dzi (bisa mendatangkan bahaya, kerugian atau semisalnya bagi kita) saja yang tidak muhtaram, sehingga boleh dibunuh.

Misalnya babi dan hewan fawasiq seperti burung gagak, elang, tikus, ular dan anjing liar yang buas.

BACA JUGA: Bolehkah Menyembelih Hewan yang Sakit?

Adapun hewan ghayru ma’kul al-lahm yang tidak berbahaya atau merugikan kita, tak boleh dibunuh, kecuali jika ada hajat untuk itu.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Mushthalahat Fiqhiyyah, karya Syaikh Muhammad Ghiyats Ash-Shabbagh, dalam muqaddimah ‘Umdah As-Salik Wa ‘Uddah An-Nasik, karya Al-‘Allamah Ibn An-Naqib Al-Mishri, Halaman 19, Penerbit Dar Al-Fayha, Damaskus, Suriah.

Advertisements

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: hewanhewan halal dimakanhewan ternak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Utang Puasa Beberapa Tahun Lalu Masih Belum Diganti, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Next Post

Tungku Surya Terbesar ke-2 di Dunia Ada di Negara Muslim Ini

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

6 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

4 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Hari Nakbah dan Izzudin Al-Qassam: Makna Sejarah bagi Rakyat Palestina

1 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.