• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 16 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Manusia dan Hewan yang Muhtaram

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Pengembala Kambing yang Syahid, Surat Al-An'am

Ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

MAKNA “muhtaram” di sini adalah terjaga darahnya, tidak boleh dibunuh. Secara umum, manusia statusnya muhtaram, kecuali yang dihalalkan darahnya oleh Islam, seperti orang yang murtad, kafir harbi (yang memerangi umat Islam), pelaku pembunuhan secara sengaja, begal atau penyamun yang membunuh korbannya, pezina muhshan dan orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur, dengan syarat-syarat tertentu.

Manusia dan Hewan yang Muhtaram 1

Adapun hewan, yang termasuk hewan muhtaram, tidak boleh dibunuh, adalah hewan yang boleh dimakan dagingnya (ma’kul al-lahm) jika ia dimatikan bukan untuk dimakan atau dimanfaatkan anggota tubuhnya.

BACA JUGA: Apakah Hewan Bisa Memprediksi atau Membawa Kabar Duka?

ArtikelTerkait

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

Artinya, hewan yang ma’kul al-lahm, boleh disembelih secara syar’i untuk dimakan dagingnya dan dimanfaatkan kulit, tanduk, dan semisalnya.

Namun jika tidak untuk tujuan tersebut, tidak boleh membunuhnya.

Sedangkan hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya (ghayru ma’kul al-lahm), hanya hewan yang mu’dzi (bisa mendatangkan bahaya, kerugian atau semisalnya bagi kita) saja yang tidak muhtaram, sehingga boleh dibunuh.

Misalnya babi dan hewan fawasiq seperti burung gagak, elang, tikus, ular dan anjing liar yang buas.

BACA JUGA: Bolehkah Menyembelih Hewan yang Sakit?

Adapun hewan ghayru ma’kul al-lahm yang tidak berbahaya atau merugikan kita, tak boleh dibunuh, kecuali jika ada hajat untuk itu.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Mushthalahat Fiqhiyyah, karya Syaikh Muhammad Ghiyats Ash-Shabbagh, dalam muqaddimah ‘Umdah As-Salik Wa ‘Uddah An-Nasik, karya Al-‘Allamah Ibn An-Naqib Al-Mishri, Halaman 19, Penerbit Dar Al-Fayha, Damaskus, Suriah.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: hewanhewan halal dimakanhewan ternak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Utang Puasa Beberapa Tahun Lalu Masih Belum Diganti, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Next Post

Tungku Surya Terbesar ke-2 di Dunia Ada di Negara Muslim Ini

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

14 Juli 2025
Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

10 Juli 2025
Firaun, Benjamin Netanyahu

Firaun Tak Kalahkan Musa, Netanyahu Takkan Kalahkan Gaza

9 Juli 2025
Gaza

Dari Era Pra Hijrah ke Gaza: Warisan Generasi Progresif dalam Menolak Ketidakadilan

8 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

Padahal, mengungkit dosa masa lalu seseorang yang sudah bertaubat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan sangat dibenci Allah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.