Manusia dan Hewan yang Muhtaram
Artinya, hewan yang ma'kul al-lahm, boleh disembelih secara syar'i untuk dimakan dagingnya dan dimanfaatkan kulit, tanduk, dan semisalnya.
Artinya, hewan yang ma'kul al-lahm, boleh disembelih secara syar'i untuk dimakan dagingnya dan dimanfaatkan kulit, tanduk, dan semisalnya.
Shaid ialah hewan-hewan yang menjadi obyek buruan; hewan buas daratan, atau hewan air yang hidupnya menetap di laut.
Membuka, menginspirasi, free to share
© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.