TAK sedikit dari kita yang menghabiskan waktunya untuk berburu. Baik itu karena hobi, maupun karena kebutuhan keluarga. Dan kita patut bersyukur, bahwa Allah menciptakan itu semua untuk kita.
Tentunya kita pun harus mengikuti aturan-Nya. Nah, ada jenis-jenis shaid dan hukumnya yang harus kita ketahui. Tapi, apa ya shaid itu?
BACA JUGA: Huraisy, Hewan dari Jahannam di Akhir Zaman
Shaid ialah hewan-hewan yang menjadi obyek buruan; hewan buas daratan, atau hewan air yang hidupnya menetap di laut.
Shaid diperbolehkan bagi selain orang yang sedang ihram dengan haji, atau umrah, karena Allah Ta’ala berfirman, “Dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu,” (QS. Al-Maidah: 2).
Hanya saja berburu itu dimakruhkan jika dijadikan sarana hiburan atau mainan. Shaid terbagi ke dalam dua jenis:
1. Hewan shaid (buruan) laut, yaitu semua hewan yang hidup di laut; ikan dan hewan-hewan lainnya.
Hukum hewan shaid (buruan) laut adalah halal bagi orang yang sedang ihram dan orang yang tidak sedang ihram, serta tidak ada yang dimakruhkan kecuali manusia air karena namanya mirip dengan manusia yang haram dimakan dan babi air karena namanya mirip dengan babi yang haram dimakan.
BACA JUGA: Nasib Hewan Setelah Dikumpulkan pada Hari Kiamat Kelak, Masuk Neraka atau Surga?
2. Hewan shaid (buruan) darat yang sangat beragam. Hewan darat apapun yang diperbolehkan syariat boleh dimakan dan yang tidak dibolehkan syariat tidak boleh dimakan. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah