• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Sahkah Shalat Muslimah yang Rambutnya Terlihat tanpa Sengaja?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Merdeka

Ilustrasi. Foto: Merdeka

0
BAGIKAN

SALAH satu syarat sah shalat adalah menurup aurat. Oleh karena itu, muslimah biasanya menggunakan mukena untuk menyempurnakan upaya menutup aurat ketika shalat. Pakaian tersebut menjadi jilbab yang menutup seluruh auratnya, dari ujung kaki hingga ujung kepala.

Salah satu hadis dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa, “Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih)

Oleh karena itu, seorang muslimah  dianjurkan selalu mengecek jilbab yang dikenakan sebelum melakukan ibadah shalat untuk menjaga dan memastikan seluruh auratnya tertutup rapat.

BACA JUGA: Sujud Muslimah Saat Shalat

ArtikelTerkait

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Lantas bagaimana hukumnya jika ketika shalat, rambut seorang muslimah tak sengaja keluar atau tersingkap? Apakah shalat muslimah tersebut batal dan tidak sah?

Secara umum, hukum tersingkapnya rambut saat shalat sama dengan hukum tersingkapnya aurat yang lain. Namun, ketika tak sengaja tersingkap atau terlihat, ada beberapa pendapat ulama tentang hal tersebut.

Hukumnya batal

Pendapat yang pertama mengatakan bahwa shalat tersebut hukumnya batal. Hal ini di dasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa aurat yang terbuka sedikit maupun banyak hukumnya tetap sama. Oleh karena itu, jika rambut tersingkap sedikit saja, menurut pendapat ini, maka perempuan tersebut kehilangan pahala sholatnya karena batal.

Hukumnya tidak batal

Pendapat yang kedua mengatakan bahwa hukum shalat tersebut tidak batal. Hal ini karena rambut yang tersingkap hanya sedikit saja. Pendapat ini diriwayatkan olah Imam Ahmad dan juga Imam Abu Hanifah.

BACA JUGA: Muslimah, Ini 5 Hal yang Harus Anda Perhatikan saat Shalat tanpa Mukena

Pendapat kedua ini dijelaskan lagi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam pendapatnya, beliau mengatakan:

ذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

“Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123) []

Advertisements

SUMBER: SINDONEWS

Tags: muslimahrambutShalat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sempurnakanlah Wudhu

Next Post

Wanita yang Kuat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua, Poligami

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.