• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Minggu, 11 April 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Home Keluarga Dunia Wanita

Sahkah Shalat Muslimah yang Rambutnya Terlihat tanpa Sengaja?

Redaktur Eneng Susanti
1 bulan ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. Foto: Merdeka

Ilustrasi. Foto: Merdeka

  • Bagikan Yuk :

SALAH satu syarat sah shalat adalah menurup aurat. Oleh karena itu, muslimah biasanya menggunakan mukena untuk menyempurnakan upaya menutup aurat ketika shalat. Pakaian tersebut menjadi jilbab yang menutup seluruh auratnya, dari ujung kaki hingga ujung kepala.

Salah satu hadis dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa, “Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih)

Oleh karena itu, seorang muslimah  dianjurkan selalu mengecek jilbab yang dikenakan sebelum melakukan ibadah shalat untuk menjaga dan memastikan seluruh auratnya tertutup rapat.

BACA JUGA: Sujud Muslimah Saat Shalat

Lantas bagaimana hukumnya jika ketika shalat, rambut seorang muslimah tak sengaja keluar atau tersingkap? Apakah shalat muslimah tersebut batal dan tidak sah?

Secara umum, hukum tersingkapnya rambut saat shalat sama dengan hukum tersingkapnya aurat yang lain. Namun, ketika tak sengaja tersingkap atau terlihat, ada beberapa pendapat ulama tentang hal tersebut.

Hukumnya batal

Pendapat yang pertama mengatakan bahwa shalat tersebut hukumnya batal. Hal ini di dasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa aurat yang terbuka sedikit maupun banyak hukumnya tetap sama. Oleh karena itu, jika rambut tersingkap sedikit saja, menurut pendapat ini, maka perempuan tersebut kehilangan pahala sholatnya karena batal.

Hukumnya tidak batal

Pendapat yang kedua mengatakan bahwa hukum shalat tersebut tidak batal. Hal ini karena rambut yang tersingkap hanya sedikit saja. Pendapat ini diriwayatkan olah Imam Ahmad dan juga Imam Abu Hanifah.

BACA JUGA: Muslimah, Ini 5 Hal yang Harus Anda Perhatikan saat Shalat tanpa Mukena

Pendapat kedua ini dijelaskan lagi oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam pendapatnya, beliau mengatakan:

ذا انكشف شيء يسير من شعرها وبدنها لم يكن عليها الإعادة، عند أكثر العلماء، وهو مذهب أبي حنيفة وأحمد‏.وإن انكشف شيء كثير، أعادت الصلاة في الوقت، عند عامة العلماء ـ الأئمة الأربعة، وغيرهم

“Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya.” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123) []

SUMBER: SINDONEWS

  • Bagikan Yuk :
Tags: muslimahrambutShalat
Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

Wanita Hentikan Kebiasaan Bilang Terserah

7 April 2021

Wanita yang Memang Baik Tidak Akan Merampas Kebahagiaan Wanita Lain

6 April 2021
Foto: Islampos

Hukum Wanita Memandang Laki-laki

6 April 2021
Foto: Freepik

Marahnya Seorang Muslimah

5 April 2021
Buka Lagi
Selanjutnya

Wanita yang Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istock
Sirah

Doa agar Terhindar dari Sifat Kikir

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
Ilustrasi. Foto: 
The Spruce
Islam 4 Beginner

Pelajaran dari Hadis Larangan Kencing di Air Tergenang

Redaktur Eneng Susanti
5 jam ago
Foto: Unsplash
Kolom

Mempertimbangkan Hisab Astronomis dalam Penentuan Awal Ramadhan

Redaktur Yudi
6 jam ago
Ilustrasi. Foto: Unsplash
Ibrah

Kecewakan Ibu Setelah Punya Istri, Al Qamah Kesulitan saat Sakaratul Maut

Redaktur Sodikin
7 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Share via
  • Bagikan Yuk :
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
  • Digg
  • Email
  • Buffer
  • Pocket
  • Gmail
  • Comments
  • Subscribe
  • Facebook Messenger
  • LiveJournal
  • Bagikan Yuk :
We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications
Send this to a friend