• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Persoalan yang Keharamannya Diperselisihkan Ulama, Tidak Diingkari

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

PERKARA yang keharamannya diperselisihkan ulama, sebagian mengharamkan, sedangkan sebagian lagi tidak mengharamkan, tidak berlaku pengingkaran atau nahi munkar terhadap pelakunya.

Pengingkaran hanya wajib dilakukan pada perkara haram yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Kaidahnya, “La yunkaru al-mukhtalaf fiih wa innama yunkaru al-mujma’ ‘alaih” (لا ينكر المختلف فيه وإنما ينكر المجمع عليه).

Pelaku keharaman yang mukhtalaf fiih (diperselisihkan keharamannya) tidak wajib diingkari, karena ada kemungkinan ia melakukannya karena taqlid pada ulama yang membolehkannya, atau ia tidak mengetahui keharamannya.

BACA JUGA: Mengapa Sebagian Ulama Mengharamkan Suami Melihat Kemaluan Istri?

ArtikelTerkait

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Namun ada beberapa pengecualian dari kaidah ini, yaitu:

1. Persoalannya telah dibawa ke peradilan, dan hakim atau qadhi memandang bahwa perkara yang dilakukannya tersebut adalah haram.

Misalnya, seorang pengikut madzhab Hanafi meminum nabidz (yang dibolehkan dalam madzhab Hanafi selama tidak sampai tingkat memabukkan), maka qadhi bermadzhab Syafi’i wajib menghukum hadd atasnya. Karena tidak boleh bagi qadhi menetapkan putusan yang menyelisihi pendapat yang ia pegang.

2. Orang yang mengingkari punya hak atas yang diingkari. Seperti suami, ia berhak melarang istrinya meminum nabidz, meski istrinya mengikuti pendapat yang menghalalkannya.

3. Jika landasan pendapat yang membolehkan perkara tersebut sangat lemah dan hampir tak berdasar. Pada kondisi ini, orang yang berpendapat demikian dan orang yang taqlid padanya, harus diingkari.

Misalnya tentang kebolehan penerima gadai (murtahin) menggauli (jima’) budak perempuan yang digadaikan. ‘Atha bin Abi Rabah membolehkan hal ini, namun pendapat ini terlalu lemah dan hampir tak berdasar. Karena itu, murtahin yang menggauli budak perempuan yang digadaikan padanya, wajib dihukum hadd atasnya.

4. Orang yang melakukannya berkeyakinan bahwa yang ia lakukan tersebut haram hukumnya. Pada kondisi ini, wajib nahi munkar padanya. Misalnya, orang yang menggauli (jima’) istri yang dalam keadaan talak raj’i (masih dalam masa ‘iddah namun belum ruju’), maka ia dihukum ta’zir.

BACA JUGA: Haram Mengerjakan Shalat bagi yang Tidak Bersuci

Advertisements

Kemudian, kewajiban mengingkari atau nahi munkar terhadap perkara yang disepakati ulama keharamannya pun tetap wajib memenuhi syarat, yaitu aktivitas nahi munkar tersebut tidak menyebabkan fitnah (kerusakan yang lebih besar).

Jika diketahui akan menyebabkan fitnah, tidak wajib nahi munkar, bahkan dalam keadaan tertentu, bisa jadi haram. Pada kondisi ini, ia tidak boleh menyaksikan kemungkaran tersebut dan wajib diam di rumahnya, dan tidak keluar dari rumah kecuali dalam kondisi darurat.

Namun hal di atas berlaku untuk orang biasa. Adapun bagi muhtasib atau ahlul hisbah (petugas yang bertugas melakukan amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat), tetap wajib baginya melakukan nahi munkar terhadap perkara yang jika dibiarkan akan menghilangkan syiar-syiar Islam, baik syiar Islam tersebut fardhu hukumnya, maupun sunnah, seperti Shalat ‘Id dan adzan.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Idhah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin Sa’id Al-Lahji, Halaman 181-182, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: hukum haramkhilafiyahpendapat ulamaUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mubalagh saat Berkumur dan Istinsyaq bagi Orang yang Berpuasa

Next Post

Bolehkah Shalat Jenazah Dilakukan di Kuburan?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.