• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Mubalagh saat Berkumur dan Istinsyaq bagi Orang yang Berpuasa

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Pengertian Thaharah, fardhu wudhu

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

ORANG yang sedang berpuasa, dianjurkan untuk tidak mubalaghah (kuat-kuat) dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) saat berwudhu, karena dikhawatirkan gara-gara mubalaghah tersebut, air masuk ke dalam perut, sehingga puasanya menjadi batal.

Mubalagh saat Berkumur dan Istinsyaq bagi Orang yang Berpuasa 1

Hal ini berdasarkan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, riwayat shahabat Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu:

أسبغ الوضوء وخلل بين الأصابع وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما

ArtikelTerkait

Mengembala, Training Center Kenabian

Saat Rasulullah ﷺ diutus, Mekkah Kota Metropolis

Asmaulhusna dan Sains

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

Artinya: “Sempurnakanlah wudhu, sela-selalah antar jari, dan mubalaghah-lah dalam istinsyaq, kecuali anda sedang puasa.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam yang Empat, dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim.

Dan dalam sebuah riwayat lain, juga dari shahabat Laqith bin Shabrah, diriwayatkan oleh Al-Hafizh Abu Bisyr Ad-Daulabi di dalam kumpulan riwayat Sufyan Ats-Tsauri, disebutkan:

إذا توضأت فأبلغ في المضمضة والاستنشاق ما لم تكن صائما

Artinya: “Jika anda berwudhu, mubalaghah-lah dalam berkumur dan istinsyaq, kecuali saat anda sedang puasa.”

Sanad Hadits ini shahih, sebagaimana disebutkan oleh Ibn Al-Qaththan.

Adapun menurut Al-Mawardi, orang yang berpuasa hanya tidak dianjurkan mubalaghah dalam istinsyaq, sedangkan mubalaghah dalam berkumur tidak apa-apa. Beliau berdalil dengan zhahir Hadits Laqith bin Shabrah yang hanya menyebutkan istinsyaq saja (Hadits pertama di atas).

Beliau membedakan antara berkumur dan istinsyaq, bahwa air yang masuk saat berkumur masih bisa dikeluarkan sehingga tidak masuk ke dalam perut, sedangkan air yang masuk ke dalam pangkal hidung tidak bisa.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Mathali’ Ad-Daqaiq Fi Tahrir Al-Jawami’ Wa Al-Fawariq, karya Imam Jamaluddin Al-Isnawi Asy-Syafi’i, Juz 2, Halaman 26-27, Penerbit Dar Asy-Syuruq, Kairo, Mesir.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: PuasaRamadhanwudhuwudhu saat puasa
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Agar Utang Piutang Tidak Jadi Dosa Besar

Next Post

Persoalan yang Keharamannya Diperselisihkan Ulama, Tidak Diingkari

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hewan Kurban, Mengembala

Mengembala, Training Center Kenabian

2 Oktober 2023
Sejarah Perayaan Maulid Nabi, Mekkah, Nasrulloh Baksolahar

Saat Rasulullah ﷺ diutus, Mekkah Kota Metropolis

30 September 2023
Kenapa Allah Menamakan Diri-Nya Allah, Asmaulhusna

Asmaulhusna dan Sains

29 September 2023
shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

28 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

Oleh Haura Nurbani
2 Oktober 2023
0

Bahaya berhutang disebutkan langsung oleh Rasulullah. 

Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Oleh Dini Koswarini
2 Oktober 2023
0

Apa hukum mengumumkan barang hilang di masjid?

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Hewan Kurban, Mengembala

Mengembala, Training Center Kenabian

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Nabi Musa menghilangkan jejaknya dengan mengembalakan kambing di negri Madyan. Takdir Nabi dan Rasul memang harus sebagai menggembala.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.