• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Beda Safar untuk Maksiat dan Maksiat untuk Safar

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
hakikat hijrah, Madzhab Syafi'i

Hijrah. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu kaidah fiqih yang berkaitan dengan rukhshah (keringanan dalam Syariah) adalah, “Ar-rukhash lu tunathu bil ma’ashi” (الرخص لا تناط بالمعاصي), yang berarti rukhshah dalam Syariah itu tidak berlaku bagi orang yang melakukan kemaksiatan dalam perkara yang harusnya mendatangkan rukhshah tersebut.

Beda Safar untuk Maksiat dan Maksiat untuk Safar 1

Sebagai contoh, orang yang istinja dengan menggunakan makanan atau sesuatu yang dimuliakan semisal kertas yang berisi ilmu syar’i, maka istinja tersebut tak mencukupi menurut pendapat yang paling shahih.

BACA JUGA: Lakukan Maksiat; Pilihan Atau Takdir?

ArtikelTerkait

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Hal itu karena istinja dengan batu atau semisal batu (misal: kertas, dll) merupakan rukhshah, sedangkan menggunakan makanan atau sesuatu yang dimuliakan untuk istinja haram hukumnya dan terhitung maksiat, dan rukhshah tidak berlaku pada perkara maksiat.

Berdasarkan hal ini, seseorang yang safar untuk bermaksiat (المعصية بالسفر), tidak berhak mendapatkan rukhshah dalam safarnya. Adapun orang yang bermaksiat saat safar (المعصية في السفر), tetap mendapatkan rukhshah.

Bedanya adalah, safar untuk bermaksiat artinya tujuan safarnya adalah untuk maksiat, seperti seorang budak yang safar untuk lari dari tuan atau pemiliknya, atau seorang istri yang membangkang (nusyuz) pada suaminya, atau safar untuk memungut pungutan liar (muks), dan lainnya.

Sedangkan bermaksiat saat safar, artinya tujuan safarnya mubah, seperti untuk berdagang dan semisalnya, namun saat safar tersebut ia bermaksiat, seperti berzina atau minum minuman keras.

BACA JUGA: Penyebab Maksiat Terlihat Indah dan Menyenangkan

Orang yang bermaksiat dalam safar mubah, tetap mendapatkan rukhshah, karena kemaksiatannya tidak terkait langsung dengan perkara yang mendatangkan rukhshah, yaitu safar. Kemaksiatannya mengiringi safarnya, sedangkan safarnya sendiri untuk hal yang mubah, bukan untuk maksiat.

Orang yang safar dengan tujuan maksiat (المعصية بالسفر), tidak berhak mendapatkan rukhshah apapun terkait safar, seperti kebolehan meringkas shalat, menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, tidak berpuasa Ramadhan, mengusap khuff tiga hari tiga malam, shalat sunnah di atas kendaraan, tidak ikut Shalat Jum’at, dan makan bangkai saat kelaparan.

Wallahu a’lam. []

Advertisements

Rujukan: Idhah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin Sa’id Al-Lahji, Halaman 137-138, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: hukum maksiathukum safarmaksiatmaksiat saat safarSafar
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

Next Post

Pencuri Waktu

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.