• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Perayaan Maulid Nabi, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Pinterest

Ilustrasi. Foto: Pinterest

0
BAGIKAN

BULAN Rabiul Awal identik dengan maulid Nabi Muhammad SAW. Umat Islam di seluruh dunia pun merayakan maulid dengan suka cita. Berbagai kegiatan digelar dengan beragam adat dan budaya yang turut mewarnainya.

Perayaan maulid Nabi Muhammad SAW memang merupakan hal yang baru dan tidak ada pada masa rasul. Kendati demikian, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggelar perayaan maulid di bulan Rabiul Awal ini.

BACA JUGA: Fakta Seputar Peringatan Maulid Nabi

Berikut pandangan para ulama tentang perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW:

ArtikelTerkait

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

1 Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani

Imam Ibnu Hajar mengakui kegiatan tahunan ini merupakan perkara bid’ah. Namun, jika pelaksanaannya dilakukan dengan kegiatan baik dan menghindari amalan yang mengandung dosa, maka Maulid Nabi merupakan bid’ah hasanah (perkara baru yang baik).

“Perayaan Maulid Nabi SAW termasuk perkara bid’ah yang tidak ada contoh dari kalangan salaf generasi sahabat, tabiin dan tabiit tabiin. Akan tetapi perayaan Maulid Nabi SAW perbuatan baik dan buruk. Siapa saja yang merayakannya dan bisa melakukan perbuatan baik dan menghindari yang buruk maka ini termasuk bid’ah hasanah.”

2 Imam As-Suyuti

Perayaan maulid disebut Imam As-Suyuti sebagai bid’ah hasanah karena biasanya diisi dengan perbuatan-perbuatan baik, seperti membaca Alquran, hadist dan berkumpul bersama saudara Muslim lain.

“Menurutku bahwa perayaan Maulid Nabi SAW dengan cara berkumpulnya sekelompok manusia, membaca Alquran, membaca hadits Nabi, kemudian dihidangkan makanan untuk para hadirin maka ini termasuk perbuatan bidah hasanah yang pelakunya mendapatkan pahala. Sebab dalam perayaan tersebut ada unsur mengagungkan Nabi SAW, menampakkan kebahagiaan dan senang dengan kelahiran Nabi SAW.”

3 Imam Abu Syamah

Imam Abu Syamah juga menilai maulid nabi merupakan bid’ah yang baik karena perayaan ini muncul disebabkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.

“Di antara yang termasuk bidah yang baik dizaman sekarang adalah perayaan Maulid Nabi SAW. Di dalamnya dilakukan sadaqah, kebahagaiaan dengan kelahiran Nabi SAW. Hal ini muncul karena rasa mahabbah atau cinta kepada Nabi SAW. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia diutusnya Nabi SAW kepada kita semua.”

4 Imam Ibnu Taimiyah

Maulid Nabi dijelaskan Imam Ibnu Taimiyah sebagai bid’ah yang tidak dianjurkan untuk dilakukan seorang Muslim. Hal ini karena perayaan ini tidak diajarkan dalam syariat baik di Alquran dan hadist.

“Melakukan sesuatu kebiasaan selain kebiasan syar’i seperti menghidupkan malam maulid Nabi SAW, malam bulan Rajab, bulan Dzulhijjah, hari Jumat awal bulan Rajab adalah termasuk bidah yang tidak dianjurkan ulama salaf untuk melakukannya.”

Advertisements

BACA JUGA: Bolehkah Puasa untuk Memperingati Maulid Nabi?

5 Imam Asy-Syatibi

Maulid Nabi dikatakan Imam Asy-Syatibi sebagai bid’ah munkaroh yang tidak boleh dilakukan seorang Muslim.

“Imam Asy-Syatibi mengatakan dalam pembahasan bidah munkaroh, diantaranya adalah gerakan gerakan khusus ketika dzikir dengan suara bersama-sama. Dan juga perayaan Maulid Nabi SAW.”

6 Syekh bin Baaz

Syekh bin Baaz menilai perayaan ini sebagai bid’ah yang tidak boleh dilakukan karena Nabi Muhammad tidak pernah melakukannya. Generasi seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali juga tidak pernah melakukannya.

“Perayaan Maulid Nabi SAW hukumnya bidah. Tidak boleh melakukannya menurut pendapat shahih dari ulama. Sebab Nabi SAW dan para sahabat tidak pernah melakukannya. Begitu juga generasi terbaik setelah mereka. Perayaan Maulid Nabi SAW baru muncul pada masa kejayaan syiah. Maka tidak boleh taqlid Kepada perbuatan syiah.” []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: Hukummaulid nabiUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Wanita yang Melepas Jilbab demi Pekerjaan (1)

Next Post

Surrogate Mother atau Sewa Rahim, Apa Hukumnya dalam Islam?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

16 Juni 2025
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

Orang kaya punya akses ke pengacara, asuransi, bahkan kadang bisa "membeli" perlindungan hukum.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.