• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Pengertian, Pembagian, Urgensi dan Syarat Wajib Thaharah

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
basuhan wudhu

Foto: Islampos

0
BAGIKAN

FUQAHA mendahulukan pembahasan thaharah daripada pembahasan shalat karena thaharah adalah pembuka shalat sekaligus syarat sahnya shalat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُوْرُ ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ

Artinya: “Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam.” [Hadits shahih hasan, dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah dari ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu]

Pengertian, Pembagian, Urgensi dan Syarat Wajib Thaharah 1 Syarat Wajib Thaharah

ArtikelTerkait

Jejak Palestina di Nusantara

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

Hari Nakbah dan Izzudin Al-Qassam: Makna Sejarah bagi Rakyat Palestina

اَلطُّهُوْرُ شَطْرُ الْإِيْمَانِ

Artinya: “Bersuci adalah setengah dari iman.” [Hadits shahih riwayat Muslim]

BACA JUGA: Wanita Bersuci dari Nifas, Ini Dia Waktunya

Pengertian dan Pembagian Thaharah

Secara bahasa, thaharah berarti bersih dari kotoran, baik secara fisik seperti bersih dari air kencing, maupun secara maknawi seperti bersih dari maksiat.

Sedangkan secara syar’i, thaharah berarti bersih dari najis, baik secara hakikat yaitu dari khabats (sesuatu yang dianggap kotor dan jijik menurut syara’), maupun secara hukum yaitu dari hadats (sesuatu yang menurut syara’ jika terdapat pada seseorang, ia akan kehilangan kesucian). Definisi ini diambil dari kalangan Hanafiyah.

An-Nawawi (dari kalangan Syafi’iyah) mendefinisikan thaharah dengan ‘mengangkat hadats dan menghilangkan najis, atau yang semakna dan memiliki sifat yang sama dengannya’. Definisi ini mencakup tayammum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, pembasuhan yang kedua dan ketiga pada hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur dan beberapa nafilah lainnya dalam thaharah, termasuk juga bersuci bagi wanita yang keluar darah penyakit dan orang yang tidak dapat menahan kencing.

Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mendefinisikan thaharah dengan ‘menghilangkan sesuatu yang menyebabkan terhalangnya shalat, yaitu hadats dan najis dengan air, atau menghilangkan hukumnya dengan tanah’.

Advertisements

Dari definisi thaharah di atas, bisa dipahami bahwa thaharah terbagi menjadi dua macam, yaitu bersuci dari hadats (khusus badan) dan bersuci dari khabats (badan, pakaian dan tempat). Bersuci dari hadats terbagi tiga, yaitu (1) hadats besar, dengan mandi, (2) hadats kecil, dengan wudhu, (3) pengganti keduanya jika sangat sulit untuk mandi dan berwudhu, yaitu dengan tayammum. Bersuci dari khabats juga terbagi tiga, yaitu dengan membasuh (ghusl), mengusap (mas-h) dan memercikkan air (nadh-h).

Jadi, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayammum dan yang berhubungan dengannya.

Urgensi Thaharah

Thaharah sangat penting dalam Islam, baik thaharah secara hakikat yaitu mensucikan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis, maupun secara hukum yaitu mensucikan anggota badan dari hadats, dan mensucikan seluruh tubuh dari janabah. Hal ini karena ia merupakan syarat untuk sahnya shalat yang dilakukan lima kali sehari, dan shalat adalah berdiri menghadap Allah ta’ala, melakukannya dalam keadaan suci merupakan sikap ta’zhim (pengagungan) kepada Allah.

Islam juga sangat menyukai kebersihan dan kesucian. Allah ta’ala memuji orang-orang yang bersuci:

إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” [al-Baqarah ayat 222]

Syarat Wajib Thaharah

Diwajibkan membersihkan badan, pakaian, dan tempat jika terkena najis, berdasarkan firman Allah ta’ala:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” [al-Muddatstsir ayat 4]

أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِيْنَ وَالْعَاكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: “Bersihkanlah (wahai Ibrahim dan Isma’il) rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” [al-Baqarah ayat 125]

BACA JUGA: Iffah, Menjaga Kesucian Diri dan Jiwa

Jika membersihkan pakaian dan tempat diwajibkan, maka membersihkan badan lebih utama.

Diwajibkan thaharah bagi orang yang diwajibkan shalat, dan itu ada 10 syarat, yaitu:

1. Islam

Ada juga yang mengatakan ‘sampainya dakwah’. Dalam hal ini, ada yang berpendapat orang kafir tidak diwajibkan, ada yang berpendapat tetap diwajibkan. Perbedaan pendapat ini lahir dari perbedaan pendapat yang lebih mendasar, yaitu ‘diserunya orang-orang kafir untuk melaksanakan cabang-cabang syari’ah’.

Menurut pendapat mayoritas fuqaha, orang-orang kafir diseru untuk melaksanakan cabang-cabang ibadah, jadi mereka di akhirat akan dihukum dengan dua hukuman, yaitu hukuman karena tidak beriman dan hukuman karena meninggalkan cabang-cabang perintah agama. Sedangkan menurut Hanafiyah, orang-orang kafir tidak diseru untuk melaksanakan cabang-cabang syari’ah. Di akhirat, orang-orang kafir hanya akan dihukum karena tidak beriman, tidak karena meninggalkan cabang-cabang syari’ah.

Meskipun begitu, dua kelompok ini (mayoritas fuqaha dan Hanafiyah) sepakat bahwa pelaksanaan ibadah yang dilakukan orang kafir tidak sah selama mereka masih dalam kekafiran. Dan jika mereka masuk Islam, mereka tidak dituntut untuk meng-qadha’. Dan orang kafir tidak sah shalatnya menurut ijma’ (kesepakatan ulama).

Jika orang murtad kembali masuk Islam, menurut mayoritas fuqaha, ia tidak dituntut untuk meng-qadha’ shalat yang ditinggalkannya selama murtad. Sedangkan menurut Syafi’iyah, ia dituntut untuk meng-qadha’-nya.

2. Berakal

Tidak wajib thaharah bagi orang gila dan orang pingsan, kecuali mereka kembali sadar saat tiba waktu shalat. Sedangkan orang mabuk tidak gugur kewajiban thaharahnya.

3. Baligh

Tandanya ada 5, yaitu: (a) mimpi basah, (b) tumbuh rambut kemaluan, (c) haidh, (d) hamil, dan (e) mencapai usia baligh, yaitu 15 tahun, ada juga yang berpendapat 17 tahun, Abu Hanifah mengatakan 18 tahun. Tidak wajib thaharah bagi anak kecil.

4. Berhentinya Darah Haidh atau Nifas

5. Masuk Waktu Shalat

8. Tidak Tidur, Lupa Atau Dipaksa Untuk Tidak Thaharah.

Menurut ijma’, orang yang tidur, lupa dan dipaksa wajib meng-qadha’ apa yang tertinggal.

9. Terdapat Air atau Tanah yang Suci

Jika keduanya tidak ada, ada yang berpendapat ia tetap harus shalat tanpa bersuci dan kemudian ia harus meng-qadha’-nya. Ada juga yang berpendapat tidak perlu meng-qadha’. Dan ada juga yang berpendapat ia tidak perlu shalat dan harus meng-qadha’-nya.

10. Memiliki kemampuan untuk Melakukannya. []

Referensi: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah

Web: Abufurqan.net

Facebook: Muhammad Abduh Negara

 

Tags: suciThaharah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemain Persib Wander Luiz Positif Corona

Next Post

Masker Kain Efektif Halau Virus Corona? Ini Kata Ahli

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

6 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

4 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Hari Nakbah dan Izzudin Al-Qassam: Makna Sejarah bagi Rakyat Palestina

1 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.