• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Benarkah Ada Gibah yang Dibolehkan?

Oleh Laras Setiani
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
ilustrasi

ilustrasi

2
BAGIKAN

DARI Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kalian tahu apa itu gibah?” Para sahabat mengatakan: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah berkata: “(Gibah adalah) Menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang tidak ia sukai.” Mereka berkata: “Bagaimana menurutmu jika (benar) ada pada saudaraku apa yang aku katakan?” Rasulullah berkata: “Jika (benar) ada pada dirinya maka itulah gibah, dan jika tidak ada pada dirinya maka engkau telah menfitnahnya.” (HR. Muslim).

Di antara kezaliman antara hamba dengan hamba lainnya adalah gibah. Dan ia merupakan kezaliman yang berkaitan dengan nama baik dan kehormatan orang lain. Sungguh Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang beriman jauhilah oleh kalian banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Dan jangan bertajassus (mengorek-ngorek aib dan kekurangan orang lain), dan janganlah sebagian kalian menggibahi sebagian yang lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah menjadi bangkai, tentu kalian tidak akan menyukainya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Menerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 12).

BACA JUGA: Menjaga Lisan Dari Perbuatan Gibah

Rasulullah menyebutkan tiga dosa sosial di masyarakat secara berurutan, yaitu buruk sangka, tajassus dan gibah. Berawal dari prasangka yang tidak pada tempatnya (buruk sangka), setelah itu biasanya dilanjutkan dengan tajassus untuk mencari informasi apakah prasangka tersebut benar atau salah. Setelah informasi didapatkan kemudian dibicarakan dengan orang lain maka jadilah gibah. Sebagaimana kalian tidak suka mamakan bangkai saudara kalian maka janganlah merusak kehormatannya dengan menggibahinya.

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Gibah hukumya haram. Gibah yaitu membicarakan saudaranya seiman ketika dia tidak ada dengan sesuatu yang tidak dia sukai. Berdasarkan definisi ini maka boleh menggibahi orang kafir. Namun, tetap menimbang maslahat dan mafsadatnya. Jika ada maslahat maka boleh menggibahinya, begitupun sebaliknya.

Membicarakan saudaranya ketika dia tidak ada dengan sesuatu yang tidak ia sukai entah karena ada kekurangan pada fisiknya atau akhlaknya ataupun pelecehan-pelecehan yang lainnya merupakan perbuatan haram. Banyak orang yang tidak wara’ dari gibah, sebaliknya bahkan majelis gibah ramai, orang-orang bernikmat-nikmat dengan kehormatan saudaranya. La hawla wala quwwata illa billah.

Hadis ini menunjukkan haramnya gibah dan gibah termasuk salah satu dosa besar. Gibah haram berdasarkan Al-Qur`an, as-sunnah, dan ijmak karena termasuk kezaliman yang berkaitan dengan kehormatan manusia.

Para ulama memberikan pengecualian bolehnya gibah jika ada maslahat yang lebih besar, di ataranya;

1. Orang yang dizalimi mendatangi penguasa untuk mengadu, dia mengatakan fulan telah menzalimiku, dia telah memakan hartaku, atau semacamnya.

Sebagimana sabda Rasulullah SAW, “Orang yang menunda pembayaran hutang padahal ia mampu melunasi adalah kezaliman, menghalalkan kehormatan serta hukuman untuknya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Salah satu makna menghalalkan kehormatannya adalah boleh mengadukan pelakunya kepada penguasa. Orang yag dizalimi boleh mengadu dengan menyebutkan kezaliman yang menimpanya, meskipun dalam pengaduan tersebut terdapat gibah. Hal ini diperbolehkan dalam rangka mencegah bahaya.

2. Mustafti (orang yang meminta fatwa)

Advertisements

Apabila seorang mustafti meminta fatwa kepada seorang mufti (pemberi fatwa) dan dia menyebutkan aib orang tersebut dan menanyakan bagaimana seharusnya ia menyikapi orang yang menzaliminya tersebut. Sebagaimana datang Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha

“Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha pergi kepada Rasulullah, ia berkata, ‘Sesungguhnya Abu Sufyan (suaminya) adalah suami yang pelit, dia tidak memberikan kebutuhanku dan anakku kecuali apa yang aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya.’ Rasulullah berkata, “Ambillah yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714)

Di sini Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha menyebutkan aib suaminya, maka ini adalah gibah, namun ia tidak bermaksud untuk menjelek-jelekkan suaminya, tetapi ia menceritakan aib suaminya agar ia dapat memperoleh haknya.

Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini, apakah ini adalah fatwa dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau al-qadha (keputusan hakim). Perbedaan dalam menyimpulkan akan menyebabkan terjadinya perbedaan hukum. Jika ini menunjukkan fatwa, maka apabila ada seorang istri memiliki kasus yang sama dengan Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha maka ia boleh mengambil uang suaminya diam-diam tanpa sepengetahuannya. Akan tetapi, jika ini adalah al-qadha, maka perempuan lain yang memiliki kasus yang sama harus melapor terlebih dahulu ke pengadilan, maka akan diputuskan hukum yang sesuai.

3. Gibah dalam rangka menghilangkan kemungkaran

Anda pergi kepada penguasa dan polisi syariat dan mengatakan, “Fulan tidak shalat, fulan mengganggu perempuan, menggoda perempuan di jalanan”, maka ini adalah gibah dengan tujuan ingkar mungkar, hal ini tidak mengapa karena maslahat yang lebih besar dari mafsadat. Demikian juga boleh mengingatkan seseorang tentang keburukan person tertentu dengan menyebutkan aib-aibnya agar orang lain waspada dengan keburukan orang tersebut.

4. Jarh wa ta’dhil

Jarh wa ta’dhil adalah memuji dan mencela rawi hadis dalam rangka menjaga hadis Rasululah SAW. Ulama hadis boleh mengatakan, “Rawi fulan lemah hafalannya, pembohong, punya riwayat yang aneh” atau sejenisnya. Hal ini bukan dalam rangka menjelekkan rawi tersebut, tetapi untuk menjaga hadis-hadis Rasululah SAW, jangan sampai ada rawi yang tidak diterima riwayatnya.

Sebagian ulama menyebutkan kondisi-kondisi lain dibolehkannya gibah. Disebutkan dalam bait syair Muhammad bin Aujan:

“Menyebut keburukan orang bukan gibah dalam 6 keadaan:
1. mutazhallim (orang yang dizalimi)
2. mu’arrif (orang yang sedang menyebutkan identitas)
3. muhadzir (orang yang sedang men-tahdzir)

BACA JUGA: 5 Jenis Gibah Ini Boleh Dilakukan?

4. mujahir fisqan (bicara tentang orang yang menampakkan maksiat terang-terangan)
5. mustafti (orang yang sedang meminta fatwa)
6. man thalabal I’anah li izalati munkarin (orang yang sedang meminta pertolongan untuk menghilangkan kemungkaran).”

Selain gibah yang telah disebutkan di atas hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jauhilah gibah, membicarakan kejelekan penguasa, baik itu ulama maupun umara. Jika kalian menginginkan kebaikan, maka pintu terbuka (untuk menasihati mereka). Jika kalian telah melakukan kewajiban, maka gugur bagi kalian selain itu. Menggibahi ulama dan penguasa tidak memperbaiki keadaan sedikitpun, tidak pula menghilangkan kezaliman, dan tidaklah menjadi baik sesuatu yang rusak dengan gibah.” Wallahu a’lam. []

SUMBER: MUSLIMAH

Tags: dibolehkanghibah yang dibolehkangibah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Arah Kiblat Dialihkan

Next Post

Kisah Perjalanan Pria yang Ingin Bertaubat Setelah Membunuh 100 Orang

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

Iron Dome

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Keutamaan Pembaca Quran, Orang yang Dirindukan Surga, Surat Al-BAqarah, Adab Membaca Al-Quran, Quran

Kenapa Kamu Teh Malas Baca Quran?

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami, pilih

10 Pilih Mana Dulu?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0
Kencing Batu, Poligami

Berikut adalah ciri-ciri suami yang ingin poligami tapi sebenarnya tidak mampu, namun sering membicarakannya ke sana ke mari!

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.