• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Apa Hukuman bagi Pelaku Homoseksual?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Ayat Alquran tentang siksa neraka ciri-ciri neraka jahanam

Ilustrasi. Foto: Portfolio Adviser

56
BAGIKAN

TANYA: Allah melaknat prilaku homoseksual. Apa saja hukuman bagi pelaku homoseksual atau LGBT tersebut? 

Jawab:

Homoseksual adalah istilah untuk orang yang tertarik secara personal, emosional, atau seksual kepada orang berjenis kelamin sama dengannya. Jika orang tersebut laki-laki, maka umumnya dikenal dengan istilah ‘gay’, sementara jika perempuan ‘lesbian’. Kelompok orang-orang ini disebut sebagai bagian dari LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Beberapa negara di dunia melegalkan status mereka dan melegalkan perkawinan sesama jenis. Namun, dalam Islam hal itu terlarang. Bahkan dilarang keras. Lebih dari itu, Allah melaknatnya.

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

BACA JUGA: Inilah 10 Negara yang Terapkan Hukum Rajam bagi Pelaku Hubungan Sesama Jenis

Mengutip penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits di laman Konsultasi Syariah, manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth. Allah berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.‘” (QS Al-Ankabut: 28)

Dan mereka dikenal sebagai umat yang sangat bejat. Saking bejatnya, sampai nurani yang baik itu hilang. Hingga terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikkan itu.

Sebelum zaman Nabi Luth, sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah. Seperti kaumnya Nabi Nuh, kaum ‘Ad, dan kaum Tsamud. Namun mereka belum melakukan pelanggaran homo semacam ini. Karena itulah, Allah meghukum umatnya Nabi Luth, dengan hukuman yang sangat berat, yang belum pernah diberikan kepada umat lainnya. Buminya dijungkirkan, lalu mereka dilempari batu.

Allah memberikan hukuman kepada kaum Luth dengan empat hukuman sekaligus. Inilah hukuman bagi mereka:

Dibutakan matanya

Allah berfirman:

Advertisements

كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ بِالنُّذُرِ

“Kaumnya Luth telah mendustakan peringatan.”(QS Al Qamar: 33)

Kemudian,  Allah berfirman:

وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ

“Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.” (QS. Al-Qamar: 37).

Diceritakan dalam buku sirah, ketika lelaki kaum Luth berusaha untuk masuk ke rumah Nabi Luth, karena ingin merebut tamu Luth yang tampan –malaikat yang berubah wujud manusia– maka keluarlah Jibril. Lalu beliau memukul wajah kaum Luth tersebut dengan ujung sayapnya. Seketika mereka jadi buta. Akhirnya mereka membentur tembok, hingga mereka bisa kembali ke rumahnya sendiri. Mereka mengancam Luth, besok akan datang lagi dan mengadakan perhitungan dengan Luth. (Fabihudahum Iqtadih, hlm. 257).

Allah kirimkan suara yang sangat keras

Alllah berfirman,

فَأَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِينَ

“Mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit.” (QS. Al-Hijr: 73)

Suara itu sangat keras, datang memekakkan telinga mereka, di saat matahari terbit. Saat itulah bumi mereka telah diangkat.

Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik

Allah berfirman,

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ

“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82)

Sesungguhnya Jibril mengangat seluruh wilayah kampung Luth  –wilayah Sodom– dari bumi, diangkat dengan sayapnya hingga sampai ke langit dunia. Hingga penduduk langit dunia mendengar lolongan anjing mereka dan kokok ayam. Kemudian dibalik. Karena itu, Allah sebut mereka dengan al-Muktafikah, terbalik kepala dan kakinya. Lalu dilempar lah mereka kembali ke tanah.

Allah berfirman:

وَالْمُؤْتَفِكَةَ أَهْوَى

“Al-Muktafikah (negeri-negeri kaum Luth) yang dilempar ke bawah.” (QS. an-Najm: 53)

Dihujani dengan batu

Allah berfirman:

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ

Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74)

Setiap batu ada namanya. Allah menyebutkannya:

مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ

“Yang diberi nama oleh Rabmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas.” (QS. ad-Dzariyat: 34)

BACA JUGA: Hubungan Maksiat dengan Musibah

Setelah kebinasaan kaum Sodom yang dilaknat dan diazab oleh Allah, rupanya perilaku bejat mereka masih menyisakan jejak di dunia. Prilaku menyimpang kaum Nabi Luth itu rupanya terjadi juga pada masa Nabi Muhammad SAW. Hukuman apa yang berlaku untuk mereka?

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hukuman pelaku homo, Berikut ini hukuman bagi pelaku homoseksual tersebut:

Laknat Allah

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

“Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth… 3 kali.” (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dihukum bunuh, baik yang jadi subjek maupun yang jadi objek

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Daud 4462, dan disahihkan al-Albani)

Ibnul Qoyim menyebutkan riwayat dari Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu. Ketika beliau diberi tugas oleh Khalifah Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu untuk memberangus pengikut nabi-nabi palsu, di pelosok jazirah arab, Khalid menjumpai ada lelaki yang menikah dengan lelaki. Kemudian beliau mengirim surat kepada Khalifah Abu Bakar.

فاستشار أبو بكر الصديق الصحابة رضي الله عنهم فكان على بن أبي طالب أشدهم قولا فيه فقال ما فعل هذ الا أمة من الأمم واحدة وقد علمتم ما فعل الله بها أرى أن يحرق بالنار فكتب أبو بكر الى خالد فحرقه

“Abu Bakr as-Shiddiq bermusyawarah dengan para sahabat. Ali bin Abi Thalib yang paling keras pendapatnya. Beliau mengatakan, ‘Kejadian ini hanya pernah dilakukan oleh satu umat, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah lakukan untuk mereka. Saya mengusulkan agar mereka dibakar.’ Selanjutnya Abu Bakr mengirim surat kepada Khalid, lalu beliau membakar pelaku pernikahan homo itu.”

Ibnul Qoyim melanjutkan pendapat Ibnu Abbas:

وقال عبد الله بن عباس ان ينظر أعلا ما في القرية فيرمى اللوطى منها منكسا ثم يتبع بالحجارة وأخذ ابن عباس هذا الحد من عقوبة الله للوطية قوم لوط

“Sementara Ibnu Abbas mengatakan, ‘Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.’ Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth.” (al-Jawab al-Kafi, hlm. 120). []

SUMBER: KONSULTASI SYARIAH

Tags: HomoseksualHukumLGBT
Share56SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Pernah Remehkan Amal Shalih, Sekecil Apapun Itu

Next Post

Mengaku Diperkosa, Nenek di Jember jadi Tersangka dan Terancam Bui 1 Tahun

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.