• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 2 November 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Seorang wanita dibolehkan baginya untuk mengenakan pakaian pengantin putih dengan syarat tidak sesuai dengan rincian pakaian laki-laki.

by Dini Koswarini
1 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Foto: Freepik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

TANYA: Apakah tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengenakan gaun pengantin putih pada malam pernikahannya? Atau hal itu adalah haram karena termasuk pakaian wanita kafir?

JAWABAN: Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

Tidak masalah bagi wanita untuk memakai gaun pengantin putih dengan syarat tidak tampak di depan para laki-laki asing, karena kebanyakan bahwa gaun pernikahan itu banyak hiasan dan berbunga. Bahwa disyaratkan bagi hijabnya seorang wanita tidak ada hiasan padanya.

Dan disyaratkan juga bahwa gaun tersebut tidak tampak telanjang yang menampakkan tempat-tempat fitnah pada wanita, meskipun tidak tampak padanya kecuali di depan para wanita.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

BACA JUGA:  6 Adab Pengantin Baru

Dan adapun bahwa gaun termasuk gaunnya wanita kafir, maka tidak lah demikian juga, bahkan banyak dari wanita kaum muslimat sekarang atau kebanyakan dari mereka juga mengenakan gaun seperti ini.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Bagaiamakah hukumnya seorang wanita menggunakaan warna putih pada malam pernihakannya, jika diketahui bahwa hal ini termasuk menyerupai dengan orang-orang kafir ?

Beliau menjawab:

“Seorang wanita dibolehkan baginya untuk mengenakan pakaian putih dengan syarat tidak sesuai dengan rincian pakaian laki-laki, dan adapun menyerupai orang-orang kafir maka penyerupaan ini sekarang sudah tidak ada lagi, karena semua umat Islam jika para wanitanya ingin menikah mereka mengenakannya, dan hukum itu berputar dengan illat (asalannya) dalam hal ada atau tidak adanya sesuatu. Maka jika menyerupai ini menjadi hilang dan hal ini telah menjadi umum di kalangan umat Islam dan orang-orang kafir, maka hukumnya menjadi hilang, kecuali sesuatu itu haram pada dirinya bukan karena menyerupai orang kafir, maka yang demikian ini diharamkan pada semua kondisi”.

(Majmu’ As’ilah Tahummu Al Mar’ah: 92)

Lajnah Daimah lil Ifta’ pernah ditanya tentang penggunaan gaun putih pada malam pernikahan, dan hiasan khusus, apakah ada dasarnya di dalam Islam? Dan jika ada dasarnya, apakah boleh menyingkap wajahnya pada malam pengantin? Padahal di sana ada banyak laki-laki asing di jalan menuju rumahnya pihak mempelai laki-laki?

BACA JUGA: Jangan Langsung Gass, Ini 4 Persiapan Malam Pertama buat Pengantin Baru, Huhuy!

Maka beliau menjawab:

“Dibolehkan bagi seorang wanita untuk memakai apa yang dikhususkan bagi para wanita pada malam pernikahan dan yang lainnya dari gaun dan yang lainnya, jika ia menutup aurat dan tidak ada penyerupaan dengan laki-laki dan juga dengan wanita kafir, dan tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk menyingkap wajahnya kepada para laki-laki yang mereka bukan mahramnya, tidak pada malam pernikahan atau pada malam lainnya. Dan taufik berasal dari Allah dan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya”.

(Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdurrazzaq Afifi, Abdul Aziz Alu Syeikh, Sholeh Al Fauzan, Abdullah bin Ghadyan, Bakar Abu Zaid)

Fatawa Lajnah Daimah: 17/343. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Gaun Putihpengantin
ADVERTISEMENT
Previous Post

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Next Post

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Related Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.