• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Oleh karena itu, jika kebiasaan haidnya 15 hari lalu dia menggunakan pil KB, kemudian masa haidnya bertambah, maka tambahannya mengikuti aslinya.

Oleh Dini Koswarini
4 hari lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

TANYA: Saya menggunakan pil KB sehingga menyebabkan beberapa problem kesehatan. Saya sempat lupa mengonsumsi beberapa pil KB, akibatnya saya mengalami pendarahan. Pada saat saya mengalami pendarahan, saya tetap shalat selama dua hari, tapi saya merasa berdosa. Ini seperti haidh yang tidak teratur.

Apa pendapat yang shahih dalam masalah ini? Perlu diketahui bahwa saya menggunakan pil KB berdasarkan problem kesehatan. Suami pun mengetahui masalahnya, apakah saya harus mengonsumi pil tersebut atau aku menghadapi problem kesehatan. Jazaakumullah khairan.

JAWAB:  Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba’du:

Pertama:

ArtikelTerkait

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Seorang wanita tidak selayaknya mengkonsumsi pil KB kecuali dengan dua syarat;

Pertama: Dibutuhkan. Misalnya seseorng sakit atau lemah, sedangkan kehamilan dapat menambah sakit atau payah.

Kedua: Dizinkan suami, karena suami memiliki hak dalam kelahiran.

Di samping itu harus berkonsultasi dokter yang dipercaya dalam menggunakan pil tersebut dan seberapa jauh kecocokannya secara medis, apakah dia berbahaya di kemudian hari atau tidak?

Hal ini dikutip dari Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah.

BACA JUGA:  Bahaya Jima di Saat Istri Lagi Haid, Suami Perlu Tahu!

Kedua:

Adapun hukum pendarahan dan hukum shalat serta puasa di dalamnya, maka sebgaimana telah diketahui bahwa mengkonsumi pil tersebut menyebabkan haidh tidak teratur pada wanita, dapat bertambah dan berkurang.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah hal itu dianggap haidh atau bukan?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat bahwa jika pertambahan tersebut terjadi pada masa haid, maka dia dianggap haidh. Beliau rahimahullah berkata,

Di antara keburukan pil ini adalah menyebabkan haidh tidak teratur, sehingga menyebabkan kaum hawa jadi ragu dan bingung, demikian pula menyebabkan para pemberi fatwa jadi ragu dan bimbang. Karena mereka tidak tahu tentang darah yang keluar berbeda ini, apakah dia haid atau bukan?

Oleh karena itu, jika kebiasaan haidnya 15 hari lalu dia menggunakan pil KB, kemudian masa haidnya bertambah, maka tambahannya mengikuti aslinya. Artinya darah tersebut dihukumi haidh selama tidak melampaui 15 hari. Jika melampaui 15 hari, dia dianggap darah istihadhah. Ketika itu dikembalikan kepada kebiasaannya yang pertama, yaitu 5 hari.”

(Fatawa Nurun Alad-Darbi, 1/123)

Adapun para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Lil Ifta berpendapat bahwa hendaknya wanita seperti itu memeriksa darah yang keluar akibat mengkonsumsi Pil KB. Jika sifat darahnya serperti darah haidh, maka dia adalah haidh. Sedangkan jika darahnya seperti darah biasa, maka dia pendarahan, dan itu bukan haidh.

Mereka ditanya;

Para hari-hari ini, para wanita memakai alat penunda kehamilan buatan, seperti pil atau spiral. Dokter biasanya memberikan dua buah pil sebelum meletakkan spiral atau memberikan pil penunda kehamilan, untuk memastikan apakah wanita tersebut hamil atau tidak. Hal tersebut akan membuatnya harus mengeluarkan darah, walaupun tidak hamil.

Pertanyaannya adalah bahwa darah yang keluar pada hari-hari tersebut, apakah hukumnya dianggap sebagai darah haidh dalam hal meninggalkan shalat, puasa dan tidak boleh berjimak Perlu diketahui bahwa keluarnya darah bukan pada waktu kebiasaan haidh.

Demikian pula setelah memasukkan spiral atau menggunakan pil pada sebagian wanita, terjadi perubahan jadwal perputaran haidh menjadi tiba-tiba bertambah setelah menggunakan alat penunda kehamilan. Bahkan ada sebagian mereka tidak mengalami masa suci lebih dari sepekan dalam sebulan. Dia mengalami pendarahan hingga tiga pekan dan darah yang keluar sama dengan darah haidh. Begitupula darah yang keluar ketika mengkonsumsi dua pil untuk memastikan kehamilan atau tidak pada soal sebelumnya.

Pertanyaannya adalah, apa hukum bagi wanita tersebut pada tiga minggu itu, apakah dia dihukumi sebagai wanita haidh? Ataukah dia hanya berpatokan dengan kebiasaannya sebelum menggunakan pil penunda haid, yaitu sepekan atau sepuluh hari?

BACA JUGA:  7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Jawab:

Mereka menjawab, “Jika darah yang keluar setelah mengkonsumsi dua pil tersebut merupakan darah yang biasa keluar dan dikenal para wanita sebagai darah haidh, maka wanita tersebut dianggap haidh. Dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Jika darahnya lain dari itu, maka tidak dianggap haidh yang mencegahnya dari shalat, puasa dan jimak. Karena darah itu turun semata karena pil.”

Fatawa Lajnah Daimah, 5/402.

Dikutip dari Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dia ditanya tentang haidh yang terjadi akibat mengkonsumsi pil. Maka dia berkata, “Seorang wanita harus bertanya kepada sang dokter, jika dia berkata, “Ini adalah haidh,” maka dia dianggap haidh. Jika dia berkata, ini hanya dampak dari pil tersebut, maka dia bukan dianggap haidh.”

Fatawa Wa Durus Al-Haram Al-Makki, Syekh Ibnu Utsaimin, 2/284

Pendapat ini cukup bagus dan dengan demikian dapat mengatasi problem, insya Allah.

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Haidhpil KB
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Next Post

Ciri-ciri Orang yang Culas

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ï·º, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.