• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 19 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Nazar dalam Pandangan Syariat Islam

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Konsultasi Syariah

Ilustrasi. Foto: Konsultasi Syariah

0
BAGIKAN

Oleh: Safira Fajriati
fajriatisafira289@gmail.com

NAZAR adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan sebuah amalan atau ibadah tertentu yang dasarnya tidak wajib dengan mengucapkan lafadz tertentu seperti “Jika aku sembuh dari penyakitku maka aku akan berpuasa selama 7 hari” dan contoh lain dari kalimat-kalimat yang serupa. Nazar hanya sah jika dilakukan oleh orang yang telah baligh, berakal, tidak dalam keadaan terpaksa. Syariat islam telah mengatur segala ketentuan mengenai hukum nazar berdasarkan dalil Al-Quran dan Sunnah.

Allah SWT berfirman: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Albaqarah: 270)

“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka dan hendaklah mereka memenuhi nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf di baitullah yang tua. (QS. Al-Hajj:29)

ArtikelTerkait

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

BACA JUGA: Apa Hukumnya Bernazar dalam Islam?

Dalam sunnah Rasulullah bersabda, yang artinya: ”Barang siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka taatlah kepada-Nya. Dan , barang siapa yang bernazar untuk melakukan maksiat kepada Allah, maka janganlah melakukannya.”

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa nazar dikatakan sah apabila bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, nazar yang seperti ini wajib dipenuhi. Akan tetapi jika nazar dimaksud untuk bermaksiat kepada Allah seperti meminum khamar, mengunjungi tempat-tempat syirik, membunuh dan hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat maka nazar yang seperti ini tidak sah dan tidak wajib untuk dipenuhi, bahkan haram untuk dilaksanakan.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa pelaku nazar dalam kasus diatas tetap diwajibkan untuk membayar kafarat sebagai peringatan atas kesalahan yang telah dilakukan, namun menurut Imam Hanafi dan Imam Ahmad tidak ada kafarat bagi pelanggarnya karna nazar tersebut tidak sah. Kafarat nazar ketika seseorang bernazar namun ia melanggar atau membatalkannya, maka ia wajib membayar kafarat sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat dari uqbah bin amir, bahwa rasulullah bersabda,

“Kafarat nazar jika tidak disebutkan secara mendetail, maka digolongkan sebagai kafarat sumpah” HR.Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Pembagian nazar dapat dibagi menjadi dua, nazar bersyarat dan nazar tidak bersyarat. Pertama, nazar bersyarat adalah mewajibkan diri sendiri ketika mendapat nikmat, seperti “Jika Allah menyembuhkan penyakitku, maka aku akan besedekah…” nazar seperti ini wajib untuk dipenuhi jika tujuannya tercapai.

Kedua, nazar tidak bersyarat adalah mewajibkan suatu ibadah atas diri sendiri karena Allah, tanpa ada kaitan dengan apapun , seperti “Aku akan melaksanakan shalat dua Rakaat.” Nazar seperti ini wajib dikerjakan, seperti yang dimuat dalam sabda Rasulullah: “Barang siapa yang bernazar bahwa dia akan menaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya.”

Bukhari dan muslim meriwayatkan sebuah hadist dari Aisyah r.a.,yang berkata,

Advertisements

“Walaupun islam telah mensyariatkan nazar, akan tetapi nazar hukumnya tidak disunnahkan”

Dalam pandangan Ibnu Umar, Nabi saw telah melarang melakukan nazar, sebagai mana yang nyatakan dalam hadist yang artinya: “Sesungguhnya nazar itu tidak mendatangkan suatu kebaikan, hanya dilakukan oleh orang yang bakhil.”

BACA JUGA: Ketika Tuhan Menagih Nazar Nabi Ibrahim As

Bagaimana hukum orang yang bernazar puasa dan tidak mampu melakukannya?

Bagi orang yang bernazar untuk berpuasa akan tetapi tidak dapat melakukan karena usia yan sudah tua atau karena penyakit tertentu yang tidak bisa sembuh, maka ia dapat menunaikan kafarat atas sumpah yang terucap, atau memberi makan untuk satu orang setiap hari (selama sepuluh hari). Bila yang bernazar telah meninggal maka walinya yang menggantikan, seperti dalam riwayat Ibnu majah disebutkan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ibuku telah meninggal dunia, namun ia meninggal dunia sebelum memenhi nazar puasanya.’ Rasulullah menjawab, “Hendaklah walinya yang melakukan puasa tersebut.” []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: nazar
Share119SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Video Pelajar Banyuwangi Dibully Temannya, Sempat Ditendang

Next Post

Allaaah…, Ucapan Terakhir Bung Karno Saat Embuskan Nafas Terakhirnya

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim, Wudhu

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Oleh Dini Koswarini
19 Juni 2025
0

Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Kosovo

Kosovo, Negeri Eropa yang Penduduknya Nyaris 100% Muslim!

Oleh Haura Nurbani
18 Juni 2025
0

Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Selain itu, Rasulullah juga menyebutkan “Malhamah Kubra”, yaitu perang besar yang terjadi antara kaum Muslim dan musuh-musuhnya di akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Iron Dome

Iron Dome bertugas melindungi wilayah sipil dari serangan roket jarak pendek.

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.